Friday, November 22, 2013

Harga Baju Bermerek Setara Upah Buruh RI Sebulan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai perusahaan multinasional di Indonesia sangat mampu membayar kenaikan upah minimum seperti yang mereka minta. Ini mengingat perusahaan tersebut dapat menjual produknya hingga ratusan dolar Amerika Serikat (AS) di luar negeri.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pengusaha harus memikirkan nasib buruh memperoleh upah yang rasional sehingga menciptakan kesejahteraan para mereka.
"Harga produk merek Nike, Adidas, Puma, Hammer yang diproduksi di Indonesia kalau dijual harga satu baju sama dengan upah buruh satu bulan," ujar dia di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mencontohkan, harga baju Hammer di Singapura dipatok sekitar US$ 300 per potong. Sedangkan upah minimum hanya Rp 2,2 juta per bulan atau sekitar US$ 190.
"Masa perusahaan yang seperti ini kita lindungi karena perusahaan multinasional mampu bayar, jadi harus ditingkatkan kesejahteraannya dengan menaikkan upah minimum tapi harus rasional," papar dia.


Pekerja di negara lain, misalnya Thailand dibayar Rp 2,8 juta per bulan, bahkan ada yang mencapai US$ 3 per jam. Sedangkan Filipina sudah mencapai Rp 3,2 juta per bulan dan China sekitar Rp 3 juta per bulan.
Untuk itu, Said mengatakan, perusahaan yang bergerak di sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman diimbau merelokasi pabrik ke daerah yang menetapkan upah minimum lebih rendah dibanding DKI Jakarta.
"Yang labour intensive jangan dipaksakan di sini karena gaya hidup di Jakarta berbeda. Relokasi saja ke daerah yang upah minimumnya di bawah DKI Jakarta, semisal Semarang dan Subang karena kebutuhan hidup di sana juga rendah," tandas dia.
Kepala Ekonom Institut Danareksa Sekuritas, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, upah minimum Indonesia masih lebih rendah dibanding beberapa negara tetangga, seperti Thailand. Namun lebih tinggi dibanding Vietnam.
"Kalau kenaikan upah terlampau cepat, para pelaku bisnis tidak bisa melakukan adjustment tepat waktu. Kalau tidak bisa diselesaikan secara cepat, perusahaan bisa tutup atau pindah," tukasnya.





Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment