Saturday, November 23, 2013

Pemko Medan Usulkan UMK Rp1,8 Juta per Bulan

Demi meredam aksi demonstrasi buruh yang terus berlanjut, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan mentapkan angka upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,8 juta per bulan.
“Sudah saya tanda tangani berkasnya, dan sekarang sedang diproses oleh Gubernur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin sesaat sebelum menutup acara rapat evaluasi kinerja Triwulan III di Grand Aston Hotel, kemarin (20/11).
Mengenai jumlah, Eldin masih enggan menjelaskan secara gamblang. Pria berkacamata ini hanya menyebutkan usulan UMK tahun 2014 mendatang di atas Rp1,8 juta per bulan. “Lebih sedikit lah dari Rp1,8 juta,” ucapnya sembari menebar senyuman.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan ini menetapkan angka tersebut dengan menyesuaikan harga kebutuhan pokok yang terus melambung. “Kita coba menengahi dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Kalau upah yang ditetapkan terlalu tinggi akan memberatkan para pengusaha yang menginvestasikan uangnya demi pertumbuhan perekonomian Kota Medan.
Kalau terlalu kecil juga akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, “Kalau terlalau kecil tidak bisa juga, mau makan apa nantinya,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Eldin, ada dua dua konsekuensi yang harus dipilih, salah satu diantaranya dalam penetapan UMK yakni, pengusaha yang akan angkat kaki atau angka pengangguran meningkat. “Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadisosnaker) Medan, Armansyah Lubis mengaku belum bisa menyebutkan angka pasti dalam penetapan UMK. “Nanti sajalah saya beritahu, kalau sudah disahkan,” ucapnya singkat.




Sumber : posmetro-medan.com

No comments:

Post a Comment