Demi meredam aksi demonstrasi buruh yang terus berlanjut, akhirnya
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mentapkan angka upah minimum kota (UMK)
sebesar Rp1,8 juta per bulan.
“Sudah saya tanda tangani berkasnya, dan sekarang sedang diproses
oleh Gubernur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin
sesaat sebelum menutup acara rapat evaluasi kinerja Triwulan III di
Grand Aston Hotel, kemarin (20/11).
Mengenai jumlah, Eldin masih enggan menjelaskan secara gamblang. Pria
berkacamata ini hanya menyebutkan usulan UMK tahun 2014 mendatang di
atas Rp1,8 juta per bulan. “Lebih sedikit lah dari Rp1,8 juta,” ucapnya
sembari menebar senyuman.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan ini menetapkan angka
tersebut dengan menyesuaikan harga kebutuhan pokok yang terus melambung.
“Kita coba menengahi dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah
pihak,” jelasnya.
Kalau upah yang ditetapkan terlalu tinggi akan memberatkan para
pengusaha yang menginvestasikan uangnya demi pertumbuhan perekonomian
Kota Medan.
Kalau terlalu kecil juga akan berpengaruh terhadap tingkat
kesejahteraan rakyat, “Kalau terlalau kecil tidak bisa juga, mau makan
apa nantinya,” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Eldin, ada dua dua konsekuensi yang harus
dipilih, salah satu diantaranya dalam penetapan UMK yakni, pengusaha
yang akan angkat kaki atau angka pengangguran meningkat. “Semua
kepentingan harus dipertimbangkan, jangan sampai ada pihak yang
dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadisosnaker)
Medan, Armansyah Lubis mengaku belum bisa menyebutkan angka pasti dalam
penetapan UMK. “Nanti sajalah saya beritahu, kalau sudah disahkan,”
ucapnya singkat.
Sumber : posmetro-medan.com
No comments:
Post a Comment