Monday, November 18, 2013

UMK tinggi, perusahaan ancam hengkang dari Sidoarjo

Beberapa pengusaha mengancam akan hengkang dari Sidoarjo. Hal ini dilakukan bila nantinya Upah Minimum Kabupaten (UMK) nilainya terlalu tinggi.

Ancaman beberapa pengusaha itu disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo. "Ada beberapa pengusaha yang mengaku akan memindah usahanya di daerah lain yang UMK-nya lebih rendah dari Sidoarjo," ujar Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto, Senin (18/11/2013).

Apa yang disampaikan sejumlah pengusaha itu bukan main-main. Mereka akan memindah usahanya di Lamongan, karena di daerah ini UMK-nya jauh lebih murah.

Buruh Tangerang Minta Penetapan UMK Tidak Berkiblat ke DKI

Puluhan buruh yang tergabung dalam Perserikatan Buruh Independen (PBI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang.

Kedatangan buruh untuk melakukan mediasi dengan Disnaker Kota Tangerang terkait akan digelarnya rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang yang akan digelar Rabu (20/11) pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Para buruh meminta kepada pihak Disnaker Kota Tangerang dan Dewan Pengupahan Kota Tangerang agar tidak mengacu pada UMK wilayah DKI Jakarta dalam menetapkan UMK di Kota Tangerang.

Buruh Bekasi Kepung Kantor Bupati

Ribuan buruh Bekasi melakukan aksi di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi menuntut keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Informasi yang didapatkan melalui Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Bambang Wahyudi menjelaskan, aksi demo ribuan buruh hari ini di Pemkab Bekasi untuk menunggu hasil putusan UMK Kabupaten Bekasi yang belum disahkan.

Demo Buruh di Pemda Kabupaten Bekasi

Hari ini, Senin (18/11) Penulis mendapat informasi dari salah seorang staf di Dinas Tenaga Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam dewan pengupahan bahwa penetapan UMK untuk tahun 2014 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi akan diumumkan hari ini juga.
Tentu pengumuman ini sangat dinantikan oleh buruh, karena sejak awal buruh Kabupaten Bekasi meminta kenaikan upah dari Rp. 2,2 juta menjadi minimal Rp. 3 jutaan. Hal ini terlihat dari aksi demontrasi buruh hari ini (18/11) yang dalam orasinya optimis UMK tahun 2014 adalah Rp. 3 jutaan.
Sedikit ada aksi kericuhan saat demonstran dari buruh yang ingin mendekati Kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Namun kericuhan ini tidak berlangsung lama karena pihak keamanan langsung bisa menetralisir keadaan.

Buruh minta UMK Rp 2,7 juta, Pemkot Bandung tetapkan Rp 1,9 juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan usulan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.923.157. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 400 ribu dari UMK 2013. Angka tersebut juga di atas kebutuhan hidup layak (KHL) Bandung yakni Rp 1,8 juta.

"Jatuhnya di Rp 1.923.157. Berita acaranya sudah ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan )," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Senin (18/11).

Dia mengaku tak bisa mengabulkan permohonan buruh yang meminta UMK Bandung Rp 2,7 juta. Menurut dia, UMK di Rp 1,9 juta cukup realistis karena penghitungan melibatkan beberapa pihak seperti tim akademisi dengan teliti di mana hasilnya berada di tengah-tengah jumlah tersebut.

UMK Jatim, buruh minta Rp 3 juta, Apindo ngotot Rp 1,9 juta

Kalau buruh Jawa Timur di ring satu menyatakan upah minimum kabutan/kota (UMK) tahun 2014, Rp 3 juta adalah harga mati, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru sebaliknya. Dengan tegas mereka mengatakan, Rp 1,9 juta adalah harga mati. Jika tidak, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akan dilakukan.

"Idealnya, upah minimum di Jawa Timur, tidak boleh lebih besar di Jakarta. Masak di sini angkanya lebih besar. UMK di Jawa Timur, maksimal Rp 1.914.000. Itu idealnya," kata Ketua Apindo Jawa Timur Alim Markus, usai rapat internal dengan beberapa pengusaha di Kantor Apindo Jalan Citandui, Surabaya, Senin (18/11).

Usulan UMK buruh Jatim tak realistis, Apindo ancam PHK massal

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, menantang aksi para buruh se-Jawa Timur tentang usulan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2014. Jika memaksa kenaikan 50 persen, dan tetap disetujui oleh pemerintah, Apindo mengancam akan menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Sikap tegas ini, diungkap Ketua Apindo Jawa Timur Alim Markus, saat menggelar pertemuan dengan beberapa pengusaha di Kantor Apindo Jalan Citandui Surabaya, Senin (18/11).

Bos PT Maspion itu mengatakan, keinginan para buruh yang meminta 50 persen kenaikan UMK 2014, itu tidak realistis. "Masak di Surabaya itu lebih besar dari Jakarta yang hanya sekitar Rp 2,4 juta," kata dia mengeluhkan besaran upah yang diminta buruh.

Demo buruh lumpuhkan Jalan Pemda Tigaraksa Tangerang

Ribuan buruh dari berbagai serikat kembali berunjuk rasa ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Senin (18/11). Para buruh itu hendak melihat langsung rapat pleno pembahasan KHL, yang menjadi penentuan UMK setelah dua kali rapat tak membuahkan hasil.

Iring-iringan demo buruh membuat semua jalan ke Jalan Raya Pemda Tigaraksa lumpuh karena disesaki buruh. Pantauan di lapangan, mulai dari pintu gerbang tugu kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang hingga 1 kilometer, buruh menyesaki jalan tersebut. Mereka juga merangsek ke jalan yang seharusnya dua jalur.

Tak ditanggapi Jokowi, buruh mengadu ke DPRD

Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Para buruh terus mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta. Buruh tetap menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta.

Presidium Forum Buruh DKI Jakarta M. Toha mengatakan, buruh akan melakukan mogok daerah apabila Pemprov DKI tidak merevisi UMP tahun 2014. Aksi mogok ini akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.

Persilakan buruh demo, Jokowi tetap takkan ubah UMP DKI

Para buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (18/11). Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) mempersilakan para buruh untuk berdemo. Namun, dia menegaskan tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2014 sebesar Rp 2,441 juta.

"Ndak apa-apa orang demo saja kok," ujar dia di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Menurut Jokowi , perhitungan UMP tahun depan sudah sesuai dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"UMP hitung-hitungannya kan sudah dengan pertimbangan segala macam dari dewan pengupahan, seperti keadaan ekonomi yang turun seperti sekarang ini dan dolar yang menguat," kata dia.

Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta. Para buruh terus mendesak Jokowi untuk merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta.

Presidium Forum Buruh DKI Jakarta M Toha mengatakan, buruh akan melakukan mogok daerah apabila pemprov DKI tidak merevisi UMP tahun 2014. Aksi mogok ini akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.

"Apabila tidak diubah UMP, kami akan mogok daerah," ujar dia saat orasi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Senin, (18/11).





Sumber : merdeka.com

Demo buruh di Tangerang ricuh, satu polisi terluka

Ribuan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang bentrok dengan petugas polisi saat demo di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, tempat rapat pleno Dewan Pengupahan. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi anarkis.

Kejadian berawal saat buruh mencoba menerobos blokade aparat kepolisian. Karena memaksa, baku hantam tak bisa terelakkan.

Apindo: Wajar UMK Depok di bawah DKI

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Iqbal Iskandar Alam mengatakan, upah minimum kota (UMK) Depok yang telah ditentukan dan diputuskan merupakan kesepakatan bersama.

Sehingga, pihaknya berharap iklim usaha maupun hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha. "Ini bagian dari dinamika. Keputusan bersama dan diambil atas kesepakatan bersama," kata Iqbal, Senin (18/11/2013).

Pemerintah diharapkan buat aturan jelas soal upah buruh

PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) berharap pemerintah membuat aturan yang jelas terkait upah minimum agar industri farmasi dalam negeri tetap memiliki daya saing.

Direktur Utama PT Tempo Scan Pacific Handojo S. Muljadi mengatakan, kenaikan upah buruh jika tidak sepadan dengan peningkatan produktivitas akan mengikis gross margin perusahaan, meski kalangan produsen farmasi mempercayai sektor ini tetap tumbuh setiap tahunnya, khususnya pasar consumer health care yang didukung oleh pengembangan retail channel.

“Kami berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang jelas tentang penentuan upah minimum yang mendukung kompetisi industri di dalam negeri,” kata dia dalam rilisnya, Minggu (17/11/2013).

Di Indonesia, Handojo mengatakan, ada sekitar 208 perusahaan farmasi. Data Indonesia Total Market Analysis (ITMA) pada kuartal II/2013 menyebutkan, ada empat perusahaan farmasi terbesar di Indonesia berdasarkan dosis unit, yaitu Tempo Scan, Kalbe Farma, Kimia Farm, dan Glaxo Smith Kline (GSK) produsen farmasi asal Inggris.

“Berdasarkan data tersebut pasar farmasi di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan lokal dengan penguasaan pasar sebesar 70 persen, sedangkan PMA hanya 30 persen,” kata dia.

Agar produsen lokal dapat mempertahankan daya saingnya, Handojo berharap adanya perbaikan kebijakan yang mendukung industri farmasi di dalam negeri. Perbaikan tersebut, diantaranya aturan yang jelas terkait upah minimum,  menyederhanakan aturan bagi industri farmasi dan prosedur registrasi produk yang efisien.

“Terutama minimnya ketersediaan bahan baku di dalam negeri karena hampir semuanya masih impor,” kata dia.



Sumber : sindonews.com

Belasan Ribu Sepeda Motor Pendemo Blokir Jalan di Karawang

Jalur Pantai Utara (Pantura) dari Cikampek sampai Jalan A Yani Kota Karawang dipadati belasan ribu sepeda motor pendemo yang datang dari beberapa kawasan industri yang ada di Kabupaten Karawang, ke Kantor Pemda Karawang, Sejak Senin 17/11) siang pukul 11:00 sampai 17:00 masih berada di halaman Kantor Pemkab.
Mereka demo dengan memblokir Jalan Ahmad Yani depan Kantor Pemda. Pendemi menuntut kenaikan upah minimum kerja ( UMK ) Rp 2 juta per bulan, yang dijanjikan Bupati Karawang Ade Swara, pada 1 Mei lalu.

Apindo Jabar klaim demo buruh bikin investor kabur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mengklaim, akibat maraknya aksi demo yang terjadi di tanah air, sejumlah investor memilih angkat kaki.

Atmosfer perekonomian di Indonesia dianggap tidak lagi nyaman bagi mereka untuk berinvestasi. "Ya ini kerugian sendiri bagi kita, lapangan pekerjaan berkurang dan pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tidak terjadi," ungkap Ketua Apindo Jabar, Deddy Wijaya kepada Sindonews, Senin (18/11/13).

Buruh Demo Blokir Jalan Bikin Kesal Warga

Ribuan buruh pabrik di Karawang, Jawa Barat kembali demo ke Kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut kenaikan upah kerja kabupaten (UMK) dari semula Rp 2,1 juta menjadi Rp 3.2 juta, Senin (18/11).
Dalam aksi demonya, mereka memblokir Jalan Ahmah Yani depan Kantor Pemkab, sehingga petugas mengalihkan semua jenis kendaraan yang dari arah Karangpawitan menuju Jalan Lingkar Mega Mall, melalui jalur lain. Mereka memblokir jalan ini menggunakan sepeda motor dan roda empat yang mereka bawa untuk demo. Akibat banyak pengendara yang kesal.

Demo buruh di Bandung meminta UMK Rp 2,7 juta

Berbagai elemen buruh menggeruduk Kantor Pemerintah dan DPRD Kota Bandung. Mereka menyuarakan tuntutan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,7 juta. Angka tersebut dinilai layak mengingat kebutuhan hidup yang serba tinggi.

"Statement kami dari awal meminta 130 persen dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang jatuh di angka Rp 2,7 juta," kata Koordinator Lapangan dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bandung Ajat Sudrajat, di lokasi, Senin (18/11).

Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta

Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat,  menetapkan Upah Minimum Kota 2014 di wilayah setempat sebesar Rp 2.441.954. Ketetapan upah tersebut  lebih tinggi dibanding Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Rp 2.441.000. "Penetapan keputusan UMK diambil melalui voting pada Sabtu, 16 November, Subuh," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, Ahad, 17 November 2013.

Dia mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan 16,28 persen dari UMK tahun 2013 yaitu Rp 2.100.000. Dia menilai, kenaikan upah itu terlalu tinggi, sebab hitungan Komponen standar Kebutuhan Hidup Layak hanya  Rp 1.961.667. "KHL 2014 masih di bawah UMK 2013," katanya.

Buruh Bekasi Tuntut Upah Lebih Tinggi Lagi

Buruh Bekasi berencana berunjuk rasa di beberapa kawasan industri, Senin 18 November 2013. Mereka akan menuntut upah yang lebih tinggi dari yang telah disepakati Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp 2.441.954.

"Kalau bisa besok turun semua ke lapangan," kata juru bicara buruh Bekasi, Baris, ketika dihubungi Tempo, Ahad malam 17 November 201.

KSPI: Jokowi-Ahok Harusnya Malu Cuma Naikkan UMP 10,9%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyebut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan pemimpin dalam kebijakan upah murah.
Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden KSPI, Said Iqbal dengan alasan bahwa keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI Jakarta sebesar 10,9% yang jauh lebih kecil ketimbang wilayah lain.

Alasan Pengusaha Tak Mau Demo Seperti Pekerja

Berunjuk rasa alias demo merupakan hak atau kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi ataupun pendapatnya. Namun hal tersebut tak akan dilakukan oleh para pengusaha meskipun aksi demo buruh sangat merugikan perusahaannya.
"Pekerja memang bisa berdemo, dan sebenarnya kami pengusaha juga punya hak yang sama. Tapi kami tidak akan melakukan demo seperti buruh karena tidak masuk akal dan kayak anak kecil," kata Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/11/2013).
Lebih jauh dia mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan sebesar 10,9% bukan seperti tahun lalu yang meningkat sekitar 40%.
Dia meminta kepada buruh, kenaikan upah minimum hendaknya dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Pengusaha, lanjutnya, dapat memenuhi hak pekerja apabila dapat memenuhi segala kewajibannya.

Demi Upah Rp 3 Jutaan, Buruh akan `Modar`

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan terus mendapat tentangan dari organisasi buruh. Perlawanan tersebut akan dibuktikan buruh dengan melakukan Mogok Daerah (Modar) pada pekan depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan pemogokan sesuai prosedur Undang-undang (UU) di masing-masing wilayah kerja buruh.
"Seluruh buruh akan menggelar pemogokan atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar) mulai Senin (18/11/2013) dan hari-hari ke depan. Ribuan pabrik juga bakal stop produksi," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (17/11/2013).

Tolak Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh `Modar` Hari Ini

Meski besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diputuskan Gubernur DKI Jakarta, perlawanan buruh untuk menuntut kenaikan lebih besar dari Rp 2,4 juta per bulan terus berlanjut.
Ribuan buruh rencananya bakal menggelar Mogok Daerah (Modar) di beberapa wilayah pada hari ini (18/11/2013). Aksi ini akan terus dilakukan sampai tuntutan buruh dikabulkan.
"Hari ini jam 10.00 WIB kami akan kembali melakukan aksi menolak upah murah dan menuntut revisi upah minimum yang layak," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Jelang Penetapan UMK, Seribuan Buruh Demo DPRD Bandung

Jelang batas akhir penyerahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke Gubernur Jabar Rabu 20 November, seribuan buruh Kota Bandung demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (18/11/2013). Praktis jalan Aceh depan gedung dewan ditutup.

Seribuan buruh dari berbagai organisasi itu memarkir kendaraan mereka di sepanjang Jalan Aceh depan gedung dewan. Mereka berasal dari Gobsi, Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992, dan Serikat Pekerja Nasional.

Mulai Senin Besok, Buruh Cimahi Mogok Kerja

Sebagai tanggapan atas nilai Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2014 yang tak sesuai dengan harapan, aliansi Serikat buruh dan pekerja se-Kota Cimahi akan menggelar mogok daerah (Modar) selama tiga hari mulai Senin (18/11/2013) sampai Kamis (21/11/2013).

Hal itu dikatakan Ketua KASBI Kota Cimahi Minardi. Dia mengatakan, buruh diminta tidak masuk kerja sejak Senin besok. Menurutnya, hal itu terpaksa dilakukan mengingat tenggat waktu penyerahan laporan UMK tinggal beberapa hari lagi.

"Tanggal 18-19 (November 2013) merupakan hari terakhir kepala daerah untuk menentukan keputusan UMK," ujar Minardi kepada wartawan, Minggu (17/11/2013).

Apindo Cimahi Berharap Buruh tak Mogok Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi berharap, rencana buruh untuk melakukan aksi mogok daerah tidak terjadi. Jika dilakukan, aksi mogok tersebut akan menyebabkan banyak pihak yang dirugikan.

Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya mengatakan, sebaiknya buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. Katanya, apa yang dilakukan buruh itu sudah memaksakan kehendak.

"Akibat mogok itu perusahaan akan mengalami kerugian," tegas Roy saat dihubungi wartawan, Minggu (17/11/2013). Bahkan bukan hanya perusahaan yang mengalami kerugian, jelasnya, semua pihak secara keseluruhan akan mengalami kerugian.

UMK di Bawah KHL, Buruh Cimahi Merasa Dilecehkan

Cimahi - Ketua KASBI Kota Cimahi Minardi mengatakan, ribuan buruh di Cimahi merasa terprovokasi atas penawaran Upah Minimum Kota (UMK) di bawah KHL Rp 1,5 Juta, yaitu diangka 90% KHL, sebesar Rp1,4 juta. Sementara tuntutan buruh sebelumnya, UMK Rp2,7 Juta.

"Apa yang dilakukan pengusaha dan pemerintah di Dewan Pengupahan telah membuat kami kecewa. Di rapat itu, pengusaha seolah melecehkan kami dengan penawaran UMK segitu," kata Minardi kepada wartawan, Minggu (17/11/2013).

Melihat kenyataan demikian, aliansi serikat buruh dan pekerja se-Kota Cimahi akan menggelar mogok daerah selama tiga hari mulai Senin (18/11/2013).

Hari Ini Buruh Mulai Mogok

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan mulai Senin (18/11/2013) ini buruh akan mogok kerja. Dia menjamin jumlah buruh yang bakal mogok itu lebih besar dari aksi-aksi sebelumnya.
Aksi itu, menurut Said Iqbal bukan hanya akan digelar di Jakarta melainkan di daerah-daerah. Buruh, menurut dia menuntut kenaikan upah minimum.

UMK Kota Bandung Sebesar Rp1,9 Juta

-Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung sebesar Rp1,9 juta. Sedangkan kebutuhan hidup layak (KHL) Bandung tercatat Rp1,8 juta. Hal ini dikemukakannya saat ditemui usai memimpin apel di PDAM Tirtawening Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Senin (18/11/2013).
"Detail angkanya saya tidak hapal persis, tetapi sekitar angka Rp1,92 juta. Nilai UMK ini akan dikirim ke gubernur hari ini," kata Ridwan.

UMK Bekasi Rp 2.441.954, Depok Rp 2.397.000

Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954. Rapat berlangsung alot sehingga terpaksa dilakukan voting.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, usulan serikat pekerja, dan usulan pemerintah.

Menakertrans: Penguatan Serikat Buruh Hal yang Lumrah

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak perusahaan-perusahaan asing agar menanamkan investasi yang lebih  besar di Indonesia sehingga bisa membantu mengurangi pengangguran dan  memperluas lapangan pekerjaan. Para investor asing, kata dia, tidak perlu khawatir dengan perkembangan situasi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

"Fenomena penguatan serikat pekerja atau serikat buruh merupakan hal lumrah dalam iklim demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia saat ini," ujar  Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika kemarin.

Awas Macet, Ribuan Buruh Bakal Demo Lagi

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh untuk menolak upah murah terus berlanjut. Hari ini, Senin (18/11), ribuan buruh DKI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak hasil Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini pukul 10.00 WIB buruh kembali melakukan aksi menolak upah murah dan menuntut revisi upah yang layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.