Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur akhirnya diputuskan oleh
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebesar Rp 1.500.000. Besaran
tersebut sesuai dengan rekomendasi kedua, setelah sebelumnya diusulkan
Rp 1.140.000.
Namun, Wakil Ketua Apindo yang juga anggota dewan pengupahan
Kabupaten Cianjur Momo Suparmo kepada wartawan, Jumat (22/11/2013)
mengaku keberatan dengan putusan gubernur soal penetapan UMK 2014.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai hal
tersebut.
“Jelas kami keberatan. Tapi kami belum bisa bicara banyak, karena
akan mengadakan dulu pertemuan dengan Apindo Jabar. Termasuk, langkah
apa yang akan kita ambil, kita juga belum tahu,” katanya.
Momo menuturkan, belum dapat memprediksi apakah penetapan UMK sebesar
Rp 1,5 juta akan mempengaruh terhadap aktivitas perusahaan atau tidak.
Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Cianjur Sumitra mengaku, belum dapat mengomentari
soal putusan Gubernur Jabar mengenai penetapan UMK 2014. Pasalnya,
keputusan tersebut baru dapat didengarnya secara lisan dan belum
mendapatkan surat resmi dari Gubernur Jabar.
Sementara itu, terkait putusan tersebut, Ketua Cabang Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur Asep Saepul
Malik mengaku gembira. Meski demikian, ditegaskan Asep, putusan UMK Rp
1,5 juta bukan soal menang dan kalah.
“Ini kan dari hasil perjuangan buruh Cianjur. Jadi bukan soal menang
atau kalah. Terkait putusan ini, tentunya kami sangat gembira, berarti
pemerintah kami anggap telah mendengarkan aspirasi buruh,” tuturnya.
Saturday, November 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment