Saturday, November 23, 2013

UMK Cianjur Rp 1,5 juta, Apindo Keberatan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur akhirnya diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebesar Rp 1.500.000. Besaran tersebut sesuai dengan rekomendasi kedua, setelah sebelumnya diusulkan Rp 1.140.000.
Namun, Wakil Ketua Apindo yang juga anggota dewan pengupahan Kabupaten Cianjur Momo Suparmo kepada wartawan, Jumat (22/11/2013) mengaku keberatan dengan putusan gubernur soal penetapan UMK 2014. Meskipun demikian, pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
“Jelas kami keberatan. Tapi kami belum bisa bicara banyak, karena akan mengadakan dulu pertemuan dengan Apindo Jabar. Termasuk, langkah apa yang akan kita ambil, kita juga belum tahu,” katanya.
Momo menuturkan, belum dapat memprediksi apakah penetapan UMK sebesar Rp 1,5 juta akan mempengaruh terhadap aktivitas perusahaan atau tidak.

Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur Sumitra mengaku, belum dapat mengomentari soal putusan Gubernur Jabar mengenai penetapan UMK 2014. Pasalnya, keputusan tersebut baru dapat didengarnya secara lisan dan belum mendapatkan surat resmi dari Gubernur Jabar.
Sementara itu, terkait putusan tersebut, Ketua Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur Asep Saepul Malik mengaku gembira. Meski demikian, ditegaskan Asep, putusan UMK Rp 1,5 juta bukan soal menang dan kalah.
“Ini kan dari hasil perjuangan buruh Cianjur. Jadi bukan soal menang atau kalah. Terkait putusan ini, tentunya kami sangat gembira, berarti pemerintah kami anggap telah mendengarkan aspirasi buruh,” tuturnya.

No comments:

Post a Comment