Tuesday, November 26, 2013

Pengawasan UMK 2014 Butuh Penekanan

Paska penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 1.150.000, persoalan besar yang mengemuka yakni apakah hal tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik setahun mendatang. Selanjutnya, muncul pula pertanyaan mengenai keberanian menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan itu.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Wiyono, menyatakan soal pengawasan, monitoring dan kegiatan sejenis diharapkan tidak hanya menjadi sebuah kebiasaan belaka. Instrumen tersebut diupayakan dapat digunakan untuk''memaksa'' semua pihak mematuhi aturan main yang ada.
''Selama ini kami masih menilai belum maksimal,'' katanya.

Bila instrumen pengawasan lemah, dipastikan penegakan aturan juga tidak akan maksimal. Butuh lebih dari sekedar komitmen dari pihak terkait untuk dapat mewujudkan hal itu. Secara khusus, dia cukup mengkhawatirkan minimnya penyidik pegawai negeri sipil yang dimiliki Dinsosnakertrans. Logikanya, jika pegawai dengan kewenangan untuk menyidik sangat minim dan bahkan tidak ada, bila terjadi pelanggaran tidak akan dapat dilakukan pemberkasan.
''Untuk dapat memproses lebih lanjut jelas tidak mungkin,'' paparnya.
Pidana
Beberapa waktu yang lalu, terdapat perusahaan yang dipidanakan karena melanggar ketentuan UMK. Walaupun mungkin belum dapat seekstrim seperti itu, paling tidak dapat menyemangati pengawasan pembayaran upah buruh pada masa mendatang.
''Yang jelas, pengawasan harus dapat dimaksimalkan,'' tandasnya.
Terpisah, Kadinsosnakertrans, Budi Rahmat menjanjikan pengawasan tetap akan dilakukan. Hanya saja, segala sesuatunya tetap harus mendasarkan kenyataan dan fakta yang ada di lapangan. Secara umum, dia menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan pembayaran upah cukup baik. Namun begitu, dia juga menyadari masih ada perusahaan yang mungkin kesulitan dapat membayar upah sesuai ketentuan yang ada.
''Pantauan pelaksanaan UMK tetap akan kami optimalkan,'' jelasnya.




Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment