Upaya demonstrasi gabungan serikat pekerja dan buruh yang meminta besran
Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp 2,4 juta, tampaknya
tidak berhasil. Pemerintah Kota Samarinda memutuskan UMK sebesar Rp
1.999.000 (1,9 juta).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Samarinda, Mugni Baharuddin menjelaskan, pemerintah Kota Samarinda
menampung semua usulan yang masuk terkait besaran UMK. Namun untuk
menetapkan UMK tidak serta merta dilakukan begitu saja, harus ada
pembicaraan bersama dan menarik jalan tengah.
“Pada rapat
pertemuan tadi siang, memang berlangsung alot. Dari serikat pekerja
maupun Apindo mempertahakan usulan masing-masing. Untuk menentukan UMK
itu harus dengan pemikiran yang matang dan tidak bisa asal sebut,”
jelasnya, Kamis (21/11/2013).
Angka Rp 1,9 juta itu, lanjut
Mugni, sudah mengalami kenaikan upah sebesar Rp 243.000 dari UMK tahun
2013 yang hanya sebesar Rp 1.753.000. Jadi, meski tidak sesuai dengan
usulan para buruh, namun tetap mengalami kenaikan.
“Wajar saja
kalau buruh meminta dan mengusulkan UMK sesuai dengan perhitungan KHL.
Tapi kembali pada pembicaraan bersama, besaran UMK harus dicari jalan
tengahnya. Jumlahnya pun di atas UMP Kaltim yang hanya Rp 1,8 juta,”
jelasnya.
Untuk itu, Mugni berharap para buruh dapat menerima
hasil keputusan bersama tersebut. Selain itu, perhitungan KHL yang
sebelumnya dianggap tidak wajar, dapat tertutupi dengan besaran angka
UMK tahun 2014 tersebut.
“Mudah-mudahan semua buruh tetap
semangat bekerja, dan puas dengan keputusan yang ada. Besaran UMK itu
akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014 nanti. Intinya tetap ada
kenaikan dari tahun 2013,” tutupnya.
Sumber : kompas.com
Friday, November 22, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment