Friday, November 22, 2013

Kota Samarinda Putuskan UMK Rp 1,9 Juta

Upaya demonstrasi gabungan serikat pekerja dan buruh yang meminta besran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp 2,4 juta, tampaknya tidak berhasil. Pemerintah Kota Samarinda memutuskan UMK sebesar Rp 1.999.000 (1,9 juta).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Mugni Baharuddin menjelaskan, pemerintah Kota Samarinda menampung semua usulan yang masuk terkait besaran UMK. Namun untuk menetapkan UMK tidak serta merta dilakukan begitu saja, harus ada pembicaraan bersama dan menarik jalan tengah.

“Pada rapat pertemuan tadi siang, memang berlangsung alot. Dari serikat pekerja maupun Apindo mempertahakan usulan masing-masing. Untuk menentukan UMK itu harus dengan pemikiran yang matang dan tidak bisa asal sebut,” jelasnya, Kamis (21/11/2013).

Angka Rp 1,9 juta itu, lanjut Mugni, sudah mengalami kenaikan upah sebesar Rp 243.000 dari UMK tahun 2013 yang hanya sebesar Rp 1.753.000. Jadi, meski tidak sesuai dengan usulan para buruh, namun tetap mengalami kenaikan.

“Wajar saja kalau buruh meminta dan mengusulkan UMK sesuai dengan perhitungan KHL. Tapi kembali pada pembicaraan bersama, besaran UMK harus dicari jalan tengahnya. Jumlahnya pun di atas UMP Kaltim yang hanya Rp 1,8 juta,” jelasnya.

Untuk itu, Mugni berharap para buruh dapat menerima hasil keputusan bersama tersebut. Selain itu, perhitungan KHL yang sebelumnya dianggap tidak wajar, dapat tertutupi dengan besaran angka UMK tahun 2014 tersebut.

“Mudah-mudahan semua buruh tetap semangat bekerja, dan puas dengan keputusan yang ada. Besaran UMK itu akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014 nanti. Intinya tetap ada kenaikan dari tahun 2013,” tutupnya.




Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment