Wednesday, November 6, 2013

Gaji Itu Untuk...




Sumber : detik.com

Rp 3,7 Juta Oke, Asal Hambatan Bisnis Nol

Buruh di Jakarta menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Namun hasil rapat Dewan Pengupahan pekan lalu memutuskan UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp 2,4 juta. Apakah tuntutan buruh mustahil?

Indra, Anggota Komisi IX DPR, mengatakan pengusaha bisa saja memenuhi tuntutan buruh tersebut. Tapi selama ini pengusaha banyak dibebani oleh praktik pungutan liar sehingga sulit untuk menaikkan upah buruh secara signifikan.

“Sekitar 19-24 persen biaya produksi habis untuk pungli, baik dari oknum berseragam maupun tidak. Ini memberatkan pengusaha," tegas Indra.

Oleh karena itu, pemerintah berperan besar untuk membuat buruh lebih sejahtera. “Pemerintah sudah seharusnya memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Kalau pungli ini ditiadakan, baik yang dilakukan oknum berseragam maupun tidak, perusahaan akan memiliki daya saing yang bagus," katanya. Jika masalah pungli belum kunjung terselesaikan, Indra menyebutkan beban pengusaha masih tetap besar dan sulit untuk memenuhi permintaan buruh.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), juga menilai upah buruh bisa ditingkatkan signifikan jika segala hambatan dalam berbisnis dihilangkan. “Buruh itu kalau mau minta gaji sama seperti di Singapura pun kami berani. Kami bisa membayar,” tegasnya.

Di Singapura, lanjut Tutum, rata-rata upah pekerja adalah US$ 1.300 atau lebih dari Rp 13 juta per bulan. Kondisi tersebut bisa terwujud karena hambatan ekonomi di Singapura sangat minim, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada.

"Pelayanan, infrastruktur, dan lainnya harus sama dengan Singapura baru kami berani. Di sana perizinan mudah, tidak seperti di Indonesia yang banyak, lama, dan cost tinggi. Infrastruktur jalan bagus, tidak seperti misalnya di Pantura. Pelabuhannya juga bagus. Tidak ada pungutan liar. Listrik walau mahal tapi kualitasnya bagus," papar Tutum.

Di Indonesia, tambah Tutum, biaya logistik mencapai 17 persen dari biaya produksi akibat infrastruktur yang tidak memadai. Belum lagi 15 persen biaya habis untuk membayar pungli. “Kalau kualitas semua sama seperti Singapura, biaya produksi barang akan jauh lebih murah, ada efisiensi. Jika itu terjadi, bayar upah Rp 13 juta pun tidak jadi soal buat pengusaha," tuturnya.

Riza Suwarga, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, menilai peran pemerintah juga minim dalam menjaga stabilitas ekonomi sehingga pengusaha pula yang menanggung dampaknya. “Misalnya, saat ini dolar sudah masuk ke Rp 11.300. Ada persoalan yang tidak disikapi oleh pemerintah. Suka tidak suka, pengusaha harus mengikuti saja,” tegasnya.

Ketidakmampuan pemerintah tersebut, lanjut Riza, pada akhirnya berujung pada ketegangan antara pengusaha dengan buruh. “Harus ada kebijakan stabilisasi dari pemerintah. Jangan pemerintah melepas saja persoalan perekonomian ini atau jangan malah dibenturkan buruh dan pengusaha,” katanya.



Sumber : detik.com

KSPSI: Mogok Kerja Bukan Hobinya Buruh

Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan tindakan mogok kerja yang sering dilakukan para buruh bukan sebagai hobi. Mereka beralasan mogok kerja terjadi karena dialog dengan pengusaha, pekerja dan pemerintah menemui jalan buntu.

"Bicara mogok kerja, mogok kerja bukanlah hobinya buruh. Mogok dilakukan karena mandeknya dialog ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha, pekerja dan pemerintah," ungkap Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subiyanto saat dimintai keterangan di Hotel Grand Melia Kuningan Jakarta, Rabu (6/11/2013)..

Subiyanto menambahkan dialog antara pengusaha, pekerja dan pemerintah (tripartit) sering tidak berjalan jujur, apalagi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah. Buruh mengklaim ada deal-deal tertentu yang dilakukan kedua belah pihak yang menyebabkan suara buruh di lembaga tripartit tidak pernah didengar.

"Karena dialog yang dibangun tidak jujur. Sehingga timbul saling tidak percaya. Seharusnya 3 sudut ini baik pekerja, pengusaha dan pemerintah harusnya saling memberi dan menerima. Jadi harusnya dialog yang dibangun berlaku universal," imbuhnya.

Dikatakan Subiyanto, walaupun lembaga tripartit mengacu pada undang-undang yang sama yaitu UU No. 13/2003 tentang sistem ketenagakerjaan tetapi praktiknya berjalan sendiri-sendiri. Ia meminta lembaga tripartit kembali difungsikan secara optimal agar isu-isu soal ketenagakerjaan bisa diselesaikan tanpa adanya mogok kerja buruh.

"Kenapa tidak berbicara soal Indonesia satu yang membuat perekonomian Indonesia bangkit dan tumbuh. Buruh dan pengusaha adalah korban dari carut marutnya sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Peran pemerintah jadi dimana? konsep tripartit harus dibangun kembali secara optimal dan baik. Kalau sekarang ini kita jalan masing-masing sehingga terjadi aklamasi gerakan yang menyebabkan buruh mogok kerja," cetusnya.



Sumber : detik.com

Upah Buruh Hanya 12 Persen dari Total Biaya Produksi

Sebenarnya, tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak memenuhi nilai UMK atau UMP yang ditetapkan (bukan nilai yang dituntut buruh). Ini karena biaya gaji karyawan atau buruh hanyalah bagian kecil pengeluaran yang harus dikeluarkan perusahaan. Bahkan, menurut hasil survei Bank Dunia (World Bank), komponen gaji karyawan hanya 9-12 persen dari total biaya produksi.
"Kalau kita lihat biaya produksi dari riset World Bank, meski datanya agak lama namun tetap menjadi rujukan, ternyata dari 100 persen biaya produksi itu, labour cost yang selama ini digaungkan jadi beban pengusaha, itu sebenarnya hanya 9-12 persen dari total produksi," ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, dalam diskusi bertajuk "Buruh Mengeluh Pengusaha Berpeluh" di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Pengusaha berat menaikkan upah minimum buruh itu karena adanya pungutan liar (pungli) atau biaya siluman yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha.
Menurut data World Bank, sektor pungli menghabiskan 19-24 persen biaya produksi perusahaan. Menurut Indra, tingginya biaya pungli ini menyebabkan pengusaha berat untuk menaikan UMP hingga 50 persen.
Di sisi yang lain, pengusaha juga sudah diberatkan dengan kenaikan tarif listrik dan bahan baku produksi impor, karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Pemerintah sudah seharusnya memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Kalau pungli ini ditiadakan, baik yang dilakukan oknum berseragam maupun tidak, perusahaan akan memiliki daya saing yang bagus," imbuhnya.
Negara sejatinya paham betul adanya pungli yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Setidaknya ini diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan pungli yang dialami pengusaha.
"Kalau nyata diminta ini, diminta itu, entah (oleh) penegak hukum atau siapapun, beritahu. Tembuskan ke saya, enggak mungkin saya biarkan. Tapi, kalau prosesnya tahu sama tahu, yah enggak akan ada yang tahu," kata Presiden saat bersilatuhrahmi dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin lalu.
Presiden menambahkan, jika pemerasan atau pungli dapat dihapus, maka pengusaha dapat menurunkan harga barang atau jasa. Dengan demikian, beban pungli itu tidak lagi dibebankan kepada rakyat dan dunia usaha bisa lebih kompetitif.



Sumber : tribunnews.com

Massa Buruh di Subang Ancam Blokade Jalur Pantura

Massa buruh dari Garmen dan Tekstil (Garteks) Subang, berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Subang, Rabu (6/11/2013).
Mereka menuntut Pemkab Subang menetapkan upah minimum kota (UMK) sama dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1,57 juta.
"Kami menolak UMK Rp 1,35 juta. Kami mendesak Pemkab Subang menetapkan UMK sebesar Rp 1,57 juta," kata koordinator aksi, Joko Sulistyo di sela-sela aksi.
Ia mengatakan, kalau tuntutan buruh yang mendesak UMK sebesar Rp 1,57 juta tidak dipenuhi, pihaknya menebar ancaman untuk melumpuhkan ekonomi Subang.
"Kalau tuntutan UMK sesuai KHL tidak dipenuhi, kami akan memblokir jalan Pantura. Kami akan aksi di Pantura dan menggelar mimbar bebas disana," kata Joko. (men)
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Massa buruh dari Garmen dan Tekstil (Garteks) Subang, berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Subang, Rabu (6/11/2013). Mereka menuntut Pemkab Subang menetapkan upah minimum kota (UMK) sama dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1,57 juta.
"Kami menolak UMK Rp 1,35 juta. Kami mendesak Pemkab Subang menetapkan UMK sebesar Rp 1,57 juta," kata koordinator aksi, Joko Sulistyo di sela-sela aksi.
Ia mengatakan, kalau tuntutan buruh yang mendesak UMK sebesar Rp 1,57 juta tidak dipenuhi, pihaknya menebar ancaman untuk melumpuhkan ekonomi Subang.
"Kalau tuntutan UMK sesuai KHL tidak dipenuhi, kami akan memblokir jalan Pantura. Kami akan aksi di Pantura dan menggelar mimbar bebas disana," kata Joko.


Sumber : tribunnews.com

Buruh Ragukan Jokowi Sudah Teken UMP DKI

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Moh Toha meragukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI untuk 2014, sebesar Rp 2,4 juta.
"Saya percaya enggak percaya Jokowi sudah tanda tangan UMP," ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa buruh di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2013). Pada Jumat pekan lalu Jokowi saat menemui perwakilan buruh mengaku sudah mengesahkan UMP tersebut.
Sebab, hingga saat ini ia dan rekan-rekan sesama buruh belum melihat langsung bukti SK UMP yang ditandatangani oleh Jokowi. Bahkan, ia menduga kemungkinan SK tersebut belum dilegalisasi untuk melihat seberapa besar keseriusan dari pihak buruh.
"Mungkin Jokowi ingin melihat buruh sungguh-sungguh atau tidak. Kami tidak hanya iseng. Maka kawan-kawan, energi kita harus besar. Karena bisa jadi yang mau dilihat itu adalah kesungguhan kita," kata Toha.
Maka jika memang Jokowi ingin melihat kesungguhan para buruh dalam menunt UMP, mereka akan terus beraksi hingga tuntutan Rp 3,7 juta disambut. Jika hingga Jumat lusa, tidak ada perubahan UMP Rp 2,4 juta yang sudah ditetapkan, buruh mengancam menutup akses jalan di berbagai titik di ibukota.
"Gubernur tega memiskinkan buruh DKI. Perekonomian masyarakat kecil menjadi redup. Bisa jadi ada pengusaha yang bersilaturahmi. Sehingga Jokowi sangat susah menolak. Bila ini tidak ada perubahan, bahwa forum buruh DKI akan beraksi sampai Jumat. Jika tidak juga dipedulikan, maka akses-akses jalan tertutup oleh aksi buruh," kata Toha.




Sumber : liputan6.com

Forum Buruh: Tak Pantas UMP Jakarta Lebih Rendah dari Daerah Lain

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta masih menjadi polemik di kalangan buruh. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak masuk akal.
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengatakan, kebijakan Pemprov DKI sangat tidak memikirkan kesejahteraan buruh. Jokowi dinilainya lebih sibuk memikirkan topeng monyet.
Menurutnya, akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka UMP yang ditetapkan Pemprov DKI jelas tidak mencukupi.
"Tidak akan mungkin buruh bisa mencukupi kebutuhannya hanya dengan selisih Rp 200 ribu dari UMP saat ini," tegas Toha di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Toha juga membandingkan rendahnya UMP yang ditetapkan Pemprov DKI dengan daerah lain. Seperti di Jawa Timur dan Kota Bekasi yang sudah menaikkan UMP menjadi Rp 3 juta. Jadi sangat tidak masuk akal bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kerja buruh dengan upah yang rendah.
"Di Jawa Timur, Pakde Karwo sudah pasti akan menaikkan UMK sebesar Rp 3 juta. Sedangkan di Kota Bekasi juga sudah mendapatkan jaminan dari walikota akan mendapatkan penaikan upah sebesar 40 persen," terangnya.
"Jadi sangat tidak pantas bagi Jakarta sebagai barometer perekonomian Indonesia memberikan upah buruh lebih rendah dari daerah lain," tandas Toha.



Sumber : liputan6.com

Elite Kadin Pertanyakan Peran Said Iqbal dalam Demo Buruh

Peran Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dinilai sudah kebablasan dan cenderung arogan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memberikan masukan yang rasional, bahkan lebih mengedepankan tekanan terhadap pemerintah dan pengusaha, lewat para buruh yang dikoordinasinya.
Ketua Komite Tetap Investasi Indonesia Bagian Tengah di Kadin Indonesia, Muhammad Solikin, menyatakan hal itu menanggapi demo buruh yang terjadi akhir-akhir ini. Solikin mengaku belum pernah mendengar bahwa Said Iqbal adalah agen asing. Namun, jika melihat dampak dan agresivitas pergerakan yang bersangkutan, arah dugaan demikian bisa jadi benar.
"Kalau kita mempertimbangkan stabilitas nasional, bisa jadi dugaan banyak pihak benar,” kata Solikin di Jakarta, Rabu (6/11).
Solikin mengaku sudah mendengar pernyataan seorang pimpinan media massa di Jakarta, Rendy A Witular, yang menilai Said Iqbal memiliki kepentingan politik dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Diduga bahwa Said mewakili kepentingan Singapura dan Malaysia untuk menghancurkan industri di Tanah Air, dengan menggunakan upah buruh sebagai pintu masuk guna mewujudkan semua ambisinya.

Tudingan Jahat
Ketika dikonfirmasi, Said Iqbal sendiri mengatakan kalau dirinya mengaku capai menanggapi tudingan-tudingan jahat terhadap dirinya, khususnya soal ambisi dan kepentingan politiknya. Termasuk saat ditanya kalau dirinya pernah diperiksa BIN, terkait dengan sepak terjangnya, Said Iqbal yang juga pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu malah balik menuduh. “Justru yang bertanya adalah agen,” kata dia.
Solikin menilai bahwa aksi buruh akhir-akhir ini sudah keluar dari rel logika, dan intelektual serta nilai luhur bangsa. Bahkan aksi para buruh itu cenderung mengancam akselerasi roda ekonomi negara.
“Kita menyayangkan KSPI. Sebagai organisasi yang mewadahi buruh, harusnya berperan sebagai katalisator dan dinamisator yang mampu menengahi persoalan,” kata Solikin.
Dikatakan Solikin, dengan tidak berjalannya peran tri partit, seyogyanya saluran musyawarah dikedepankan, karena apabila terus berlangsung maka para buruh sendiri yang rugi. “Akibat demo berkepanjangan, justru investor lari dan perekonomian kita terganggu,” ujarnya.


Sumber : beritasatu.com

Buruh: Jokowi Masih Punya Hati untuk Revisi UMP

Sekretaris Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha yakin bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mempertimbangkan tuntutan buruh untuk mengubah upah minimum provinsi (UMP) dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,7 juta.
"Kita percaya Jokowi masih punya hati dan masih mau untuk merevisi dari apa yang telah ditandatangani," ujar Toha dalam jumpa pers di depan Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Toha mengatakan, buruh akan terus berunjuk rasa hingga Jokowi mengubah ketetapan tentang UMP. Buruh memberi waktu kepada Jokowi untuk merevisi UMP hingga Jumat (8/11/2013) lusa. "Kalau tidak merevisi, kami pastikan aksi akan lebih besar lagi pada pekan depan," kata Toha.
Menurut Toha, UMP sebesar Rp 2,4 juta tidaklah rasional karena buruh menuntut upah sebesar Rp 3,7 juta. Angka tersebut dianggap sesuai dengan kehidupan nyata para buruh di Ibu Kota. Selain itu, kata Toha, kenaikan UMP di Jakarta sebesar lebih kurang Rp 200.000 merupakan kenaikan upah terkecil di semua provinsi Indonesia. Toha menilai hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi Jokowi.
"Kalau Gubernur Jokowi tidak mengubah, Gubernur hanya mempermalukan dirinya sendiri," katanya.
Hari ini ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta untuk menuntut revisi atas UMP yang telah ditetapkan oleh Jokowi. Setelah aksi di depan Balaikota, ratusan buruh tersebut berpindah tempat ke depan Kantor DPRD Jakarta. Mereka meminta dukungan kepada DPRD untuk mengubah keputusan yang telah ditandatangani Jokowi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para buruh sempat menggoyang-goyangkan pagar DPRD agar perwakilan Dewan mau menemui mereka. Namun, aksi tersebut tak dihiraukan oleh anggota DPRD.



Sumber : kompas.com

Pengusaha Ingin Gaji Buruh Selevel dengan Kemampuan

Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha di Jakarta ingin menggaji buruh sesuai dengan kemampuan buruh. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pengusaha di Jakarta akan meningkatkan kemampuan buruh melalui program kompetensi.
"Perusahaan akan memperjuangkan adanya anggaran khusus yang digunakan untuk pelatihan meningkatkan kompetensi dan keahlian supaya SDM-nya semakin baik," ujar Sartam melalui surat elektronik ke Kompas.com, Senin (4/11/2013) siang.
Ia mengatakan, jika buruh memiliki kompetensi dan keahlian bagus, upah buruh akan disesuaikan tanpa perlu ada tuntutan dari buruh. Jika memang masih ada tuntutan, Sarman sepakat dengan Gubernur DKI Joko Widodo bahwa hubungan antara para buruh dan pekerja memang harus harmonis. Menurutnya, akan jauh lebih efektif ada dialog melalui saluran yang ada, baik melalui dialog antara perusahaan dan buruh atau serikat pekerja. "Daripada harus demonstrasi-demonstrasi yang bisa menurunkan produktivitas dan daya saing barang di Indonesia," ujarnya.
Sarman menyebutkan, peningkatan kemampuan pekerja, bukan hanya berimbas pada kenaikan kesejahteraan buruh, melainkan juga sebagai bekal menyambut ASEAN Economy Community pada tahun 2015. ASEAN Economy Community merupakan situasi di mana persaingan antartenaga kerja negara-negara ASEAN semakin terbuka. "Pekerja Jakarta harus siap soal skill. Jika pekerja kita siap, kita tidak hanya menjadi penonton di negara sendiri," ujarnya.




Sumber : kompas.com

KHL Tangsel Rp 2,2 Juta, Perwakilan Buruh Menolak

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan telah menetapkan besaran komponen hidup layak (KHL) di wilayah Tangsel senilai Rp 2.226.540. Namun, besaran KHL itu ditolak oleh unsur buruh.

Anggota Depeko Tangsel dari unsur buruh, Agus Karyanto, mengatakan, besaran KHL yang ditetapkan itu ditolak karena dirasa nilainya terlalu kecil. Karena kecewa dengan nilainya, Agus mengaku tak ikut menandatangani kesepakatan itu.

"Kemarin dewan pengupahan melakukan rapat penentuan KHL. Hasilnya ditetapkan sebesar Rp 2.226.540. Cuma, saya enggak sepakat, enggak mau tanda tangan," ujar Agus kepada Warta Kota, Rabu (6/11/2013).

Agus mengungkapkan, rapat pleno yang dihadiri unsur pemerintah kota, pengusaha, dan buruh itu menetapkan besaran KHL dalam rapat pleno yang berlangsung Senin (4/11/2013). Meski tak ikut menandatangani, menurut Agus besaran KHL itu sudah final.

"Meskipun saya enggak tanda tangan, tapi kan itu forum. Bagaimanapun saya menentang, kalau forum sepakat, ya saya enggak bisa apa-apa," ucapnya.
Terkait penolakannya, Agus menerangkan, penentuan KHL dilakukan sebagai dasar penentuan Upah Minimum Kota (UMK). Menurutnya, tidak mungkin nilai UMK akan tinggi bila KHL kecil.
"Sementara, kita survei sekarang ini kan untuk menentukan UMK tahun berikutnya. Siapa yang bisa memprediksi tahun depan tidak akan ada kenaikan inflasi? Itu yang jadi alasan saya tidak sepakat," tutur Agus.
Menurut versi Agus, besaran KHL di Tangsel seharusnya mencapai Rp 2.424.000. Angka tersebut didapat dengan mengacu pada inflasi di Tangerang Raya tahun ini yang rata-rata 9,8 persen.
"Hasil survei terhadap harga-harga kebutuhan pokok menunjukkan bahwa nilai KHL sekarang sudah di atas UMK yang kita tetapkan kemarin yang sebesar RP 2,2 juta. Harusnya UMK untuk tahun depan ya di atas itu dong. Bagaimana caranya, ya pake prediksi inflasi di tahun ini," ujar Agus.
Ancam mogok

Menyikapi besaran KHL yang telah ditetapkan, Agus mengatakan, unsur buruh akan melakukan pertemuan untuk mengambil langkah. Tak tertutup kemungkinan buruh akan kembali mogok massal seperti 1 November lalu demi memperjuangkan haknya.
"Kita akan melakukan konsolidasi ke teman-teman di tingkatan grass root. Akan kita sampaikan bahwa inilah hasilnya. Bagaimana reaksi kawan-kawan nanti saya sendiri belum tahu. Bisa jadi kita akan kembali melakukan aksi turun ke jalan seperti kemarin," kata Agus.
Meski telah ditetapkan, Agus yakin besaran KHL masih bisa diubah. "Kenapa tidak? Kecuali Tuhan kan semua masih mungkin diubah," begitu ia berujar.
Hingga kini, terang Agus, unsur buruh belum menentukan sikap. Namun, besaran KHL itu akan dibahas oleh buruh seantero Tangerang Raya. "Bagaimana sikap selanjutnya kita belum tahu karena hari ini teman-teman di Kabupaten juga masih survei KHL," pungkasnya.



Sumber : kompas.com

Buruh: UMP Rp 3,7 Juta Harga Mati!

Ratusan buruh kembali mengepung Balaikota DKI. Mereka kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dapat merealisasikan tuntutan mereka dengan meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 menjadi Rp 3,7 juta.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengatakan, tuntutan mereka tetap sama, yaitu Rp 3,7 juta. "UMP Rp 3,7 juta harga mati. Kami menolak keras karena Jokowi memutuskan secara sepihak," kata Toha dalam orasinya,\ di halaman Balaikota Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Menurut dia, keputusan Gubernur Jokowi menetapkan UMP DKI 2014 senilai Rp 2,441 juta telah mengecewakan semua buruh yang ada di Jakarta dan Indonesia. Hingga hari ini, sebenarnya ia tidak memercayai Jokowi telah menandatangani surat keputusan (SK) Gubernur tersebut. Sebab, pihak buruh tidak pernah diperlihatkan SK Gubernur itu.

Toha meyakini Jokowi sengaja mengambil sikap menyetujui UMP DKI Rp 2,4 juta untuk mengetahui kesungguhan para buruh meminta peningkatan UMP. Apabila bersungguh-sungguh dalam meminta UMP itu, ia percaya Jokowi akan mengabulkan permintaannya bersama teman-temannya.

Nilai UMP yang telah ditetapkan ini, menurut Toha, adalah sebuah bukti kalau Jokowi lebih berpihak kepada pengusaha daripada buruh. Angka itu tidak rasional karena hanya meningkat sekitar 9 persen. Sementara inflasi dan tarif BBM juga terus meningkat.

"Jokowi ini cuma menyejahterakan pengusaha. Mungkin kemarin, pengusaha silaturahim ke Jokowi, jadi Jokowi juga susah menolak kalau UMP-nya Rp 2,4 juta. Ini cuma bikin tambah sejahtera dan tambah gendut para pengusaha," kata Toha.

Demo yang diikuti oleh berbagai serikat buruh itu hingga pukul 13.30 masih berlangsung. Para buruh itu masih menyerukan orasi mereka dan sesekali bergoyang dangdut. Mereka rencananya akan terus melakukan aksi hingga tiga hari ke depan.

Sebagian buruh kini ada pula yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Akibat aksi itu, arus lalu lintas sepanjang Jalan Kebon Sirih menjadi terhambat.



Sumber : kompas.com

Buruh Tangsel Berharap UMP Lebih dari DKI

Upah minimum kota Tangerang Selatan 2014 hingga kini belum disepakati. Meski demikian, sejumlah perwakilan buruh di kawasan ini masih mencoba mengedepankan dialog untuk penentuan upah.
Anggota Dewan Pengupahan Tangsel Dahrul Lubis mengatakan, pembicaraan antara buruh dan pengusaha masih alot sehingga UMK belum bisa ditetapkan. ”Baru besaran KHL (kebutuhan hidup layak) yang sudah disepakati. Untuk UMK (upah minimum kota), kami akan bertemu lagi pada 8 November,” kata Dahrul, Selasa (5/11).
Saat ditanya apakah buruh kembali akan melakukan unjuk rasa terkait penentuan UMK, Dahrul mengatakan, pihaknya masih berusaha mengedepankan dialog. Menurut Dahrul, dalam rapat pleno pembahasan para anggota Dewan Pengupahan pada Senin lalu, angka KHL Tangsel disepakati Rp 2,226 juta per bulan. Dahrul menyebut, angka ini jauh dari harapan buruh.
Namun, buruh masih menekankan bahwa angka Rp 3,7 juta masih menjadi tuntutan UMK yang diharapkan bisa dipenuhi. Minimal, kata Dahrul, angka UMK Tangsel bisa lebih besar dari angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang selama ini menjadi patokan daerah-daerah di sekitarnya. UMP DKI Jakarta 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Tangsel Suyatman Ahmad membenarkan bahwa secara garis besar, angka KHL di Tangsel sudah disepakati.
Sementara itu, sebagian buruh di Kabupaten dan Kota Tangerang kecewa dengan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Penetapan itu akan memengaruhi UMK Tangerang Raya (Kota dan Kabupaten Tangerang) serta Tangerang Selatan.
”Upah yang ditetapkan Jokowi itu dikhawatirkan memengaruhi besaran UMK Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan. Apalagi, saat ini, UMK untuk wilayah Tangerang Raya masih dibahas,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz.
Menurut Riden, UMK Tangerang Raya selalu mengacu pada UMP DKI Jakarta. Penetapan UMP tersebut menandakan Jokowi lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang buruh. Pihaknya tetap berupaya mendesak Dewan Pengupahan Tangerang untuk menaikkan UMK Tangerang sebesar 40 persen dari 2013 atau angka UMK sebesar Rp 3,7 juta per bulan.
Koordinator Kabut Bergerak Sunarno mengatakan, buruh akan mengawal pleno penetapan UMK Kota Tangerang, Rabu ini. Hari ini ribuan buruh akan kembali mendatangi Balaikota Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Forum Buruh DKI akan kembali menyatakan sikap penolakan terhadap penetapan UMP 2014.  



Sumber : liputan6.com

Upah Buruh di Jakarta Lebih Murah Daripada di Bangkok dan Manila

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan pernyataan Presiden SBY yang mengatakan bahwa rezim upah murah di Indonesia telah berakhir.  Menurutnya apa yang dikatakan SBY sangat bertolak belakang dengan fakta dilapangan. 
"Sebaliknya, pemerintah masih berpihak kepada kebijakan upah murah termasuk Gubernur Jokowi yang telah memutuskan UMP DKI 2014 Sebesar Rp. 2.441.301," ujar Said Iqbal dihubungi ROL, Selasa (5/11).
Said Iqbal menyatakan sangat tidak rasional dengan UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301, buruh dapat hidup di Jakarta. Sebab biaya hidup buruh per bulan yakni Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu untuk ongkos transportasi ke pabrik dan kegiatan lainnya, Rp 990 ribu untuk makan (makan pagi Rp 9.000, makan siang Rp 12 ribu, dan makan malam Rp 12 ribu per hari), maka sisa uang yang dipegang buruh hanya tinggal sekitar Rp 250 ribu untuk biaya sebulan di Jakarta.
"Fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Jokowi dan Presiden SBY ternyata masih mempertahankan rezim upah murah," katanya.
Said Iqbal menilai UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebagai ibukota Indonesia  sebesar Rp. 2.441.301 jauh lebih rendah jika dibandingkan upah minimum tahun 2013 di Bangkok (ibukota Thailand) sebesar Rp 2,8 juta dan Manila (ibukota Filipina) Rp 3,2 juta. Upah tersebut hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum di Kamboja dan Vietnam dimana baru 5 tahun investasi asing berkembang di sana.
"Padahal investasi asing di Jakarta dan sekitarnya sudah masuk sejak 43 tahun yang lalu semenjak diberlakukannya UU PMA tahun 1970," kata dia. Fakta ini, tuturnya, menjelaskan, 43 tahun buruh tetap miskin sampai sekarang.
Lebih lanjut Said Iqbal menyatakan penetapan UMP DKI Jakarta Rp 2.441.301 diputuskan berdasarkan KHL tahun 2013 yang sebesar Rp 2.299.806. Padahal anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan KHL harus mengunakan KHL 2014 sebesar Rp 2.767.320 untuk penetapan UMP 2014.
Karena UMP DKI Jakarta tahun 2014 mengunakan dasar perhitungan KHL tahun 2013, lanjut Said Iqbal, berarti buruh DKI Jakarta membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang. "Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," ujarnya.


Sumber : republika.co.id

Perusahaan Kelas Kakap Wajib Bayar Upah Lebih dari Rp 2,4 Juta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengimbau kepada pengusaha besar yang bergerak di industri padat modal (capital intensive) untuk membayar upah buruh lebih dari Rp 2,4 juta per bulan.
"Upah murah itu kalau untuk perusahaan besar, tapi kalau bagi usaha kecil dan menengah serta padat karya, upah Rp 2,4 juta mahal. Makanya saya bilang ke pengusaha besar, bayarlah lebih tinggi dari angka itu," ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sofjan mengatakan, pihaknya akan membahas soal upah tersebut kepada perusahaan-perusahaan besar hari ini karena pada dasarnya perusahaan itu mampu membayar upah lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah.
"Nah kalau untuk yang usaha kecil, menengah dan padat karya, bisa bicara di tingkat perusahaan masing-masing," ucapnya.
Namun dia meminta kepada buruh untuk tidak menuntut upah terlalu tinggi mengingat perusahaan juga wajib membuka lapangan pekerjaan supaya dapat mengurangi angka pengangguran.
"Di Indonesia masih banyak pengangguran dan setengah menganggur yang jumlahnya besar sekali sekitar 50 juta dari rakyat Indonesia. Ini yang harus didahulukan. Sebanyak 40 juta petani hidupnya susah dan prioritas ini harus dijaga, sedangkan jumlah buruh cuma 15 juta orang," terangnya.
Sebelumnya, Sofjan mengkhawatirkan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP mengingat angka PHK pada semester I-2013 sudah mencapai 200 ribu orang pekerja.
"Tahun lalu pahit sekali, banyak perusahaan yang pergi. Sebanyak 200 ribu orang yang di PHK di pertengahan tahun pertama tahun ini," ujarnya.
Tak hanya PHK, para pelaku usaha juga khawatir perusahaan-perusahaan asing memilih untuk memindahkan usahanya ke negara-negara tetangga yang memiliki standar upah lebih rendah.
Dari catatan Apindo, para pemodal tekstil dan garmen dari Korea Selatan diketahui telah memindahkan bisnisnya ke Kamboja dan Myanmar. Kedua negara itu menetapkan batas minimum upah pekerja di level US$ 40 per bulan. Sementara di Indonesia, para pengusaha harus menyediakan upah sebesar US$ 200, belum termasuk tambahan lainnya.



Sumber : liputan6.com

Pengusaha: Upah Buruh Minimal 40%, RI Lama-lama Bisa Hancur

Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) antara buruh, pengusaha dan pemerintah terus bergulir. Para pengusaha mendesak kalangan pekerja agar tidak lupa daratan dalam mengajukan tuntutan kenaikan upah mengingat masih banyak penduduk Indonesia yang masih membutuhkan pekerjaan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menetapkan UMP untuk wilayah ibukota sebesar Rp 2,4 juta atau naik 10,97% dari sebelumnya Rp 2,2 juta.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto menilai, kebijakan Jokowi tersebut merupakan keputusan yang bijaksana mengingat kenaikan upah minimum buruh sangat terukur dan tidak terlalu fantastis.
Pan Brothers adalah emiten garmen terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi pakaian merek-merek ternama, seperti Calvin Klein, Jack Nicklaus, Marks & Spencers, dan Quick Silver.
"Tapi semuanya (buruh) menolak. Memang maunya naik berapa? apakah seperti tahun lalu? Kalau naiknya 40% siapa yang bisa membayar? Jadilah serikat pekerja, bukan serikat pengangguran," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Lebih jauh dia mengatakan, penetapan upah minimum harus berdasarkan survei Komponen Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah serta inflasi.
"Kalau perkiraan inflasi 8%-9%, ya bisanya naik sedikit dari angka itu. Masa minta 40%, ya tidak bisa. Kalau buruh minta 40%, lama-lama Indonesia bisa hancur karena tidak bisa bersaing dengan negara lain," ujarnya.
Anne mengingatkan seluruh pihak bahwa Indonesia akan berhadapan dengan era kompetisi global dengan negara-negara ASEAN. Dalam rentang lebih jauh, Indonesia bahkan akan menjalani era perdagangan bebas di kawasan Asia dan dunia.
"Jangan bandingkan Indonesia dengan Singapura yang penduduknya cuma 6 juta jiwa. Penduduk di Jawa Tengah dan Jawa Timur saja bisa lebih dari itu. Jadi buruh jangan lupa daratan, karena masih banyak orang yang tidak punya pekerjaan," jelasnya.
Perusahaan berkode PBRX ini telah memiliki 13 pabrik garmen yang berbasis di dua wilayah. Sebanyak 5 pabrik berada di Banten dan Sukabumi, sedangkan 8 pabrik lain berlokasi di Jawa Tengah.
Sekadar informasi, UMP Banten tahun 2014 naik sebesar 13,25% menjadi Rp 1,325 juta dari sebelumnya Rp 1,170 juta per bulan. Sedangkan UMP Jawa Tengah di 2013 tercatat Rp 830 ribu per bulan dan kenaikannya belum ditetapkan untuk 2014.
Hingga akhir pekan kemarin, para pekerja di kawasan Bekasi menikmati kenaikan upah tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Para pekerja di pinggiran Jakarta ini menikmati kenaikan upah sebesar 40% menjadi Rp 2,94 juta per bulan.


Sumber : liputan6.com

Buruh Tolak UMP Rp 2,4 Juta, Menakertrans: Tak Bisa Naik Lagi!

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,4 juta merupakan keputusan final dan tak dapat diganggu gugat.

Pernyataan ini menyusul penolakan buruh terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan UMP Ibukota dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan pada 2014. Penolakan tersebut disikapi dengan aksi demo buruh di kantor Jokowi, Balaikota pada hari ini (6/11/2013) dan melibatkan ribuan buruh.
"Kalau Dewan Pengupahan yang memutuskan (UMP), maka Gubernur ikut Dewan Pengupahan," ujarnya saat ditemui usai Rakor Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dia memastikan pemerintah tidak akan kembali menaikkan upah minimal ibukota yang telah menjadi ketetapan Jokowi. "Gubernur sudah memutuskan dan keputusan itu sudah final. Jadi (UMP) tidak bisa naik lagi," ucap Muhaimin.
Saat ini, dia menyebut, ada 13 provinsi yang belum menetapkan upah minimum buruh tahun depan. Sehingga pihaknya bakal mengirimkan tim untuk mempercepat penetapan UMP di masing-masing wilayah.
"Tinggal 13 provinsi yang belum, jadi kami akan kirim tim untuk mempercepatnya, kami esistensi ke daerah, membantu penyelesaian negosiasi di kalangan tripatrit supaya tanggal 1 Januari 2014 bisa berlaku," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan KHL sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan nilai KHL pada tahun depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3 jutaan," pungkas dia.



Sumber : liputan6.com

Buruh Kembali Demo Jokowi soal UMP Hari Ini

Buruh di DKI Jakarta kukuh menuntut pemerintah meluluskan permintaan mereka tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2014 menjadi Rp 3,2 juta, dari yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi kembali pada Rabu (11/6/2013) ini.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengungkapkan rencananya para buruh akan berdemo di kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Forum buruh DKI hari ini akan mulai melakukan aksi mereka pukul 10 pagi ini," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Tak cuma hari ini, ungkap Rusdi, demo akan berlangsung selama sepekan. Dengan tuntutan masih seputar kenaikan UMP dan hal lain yang dinilai merupakan hak para buruh.
Tuntutan yang dimaksud seperti pemerintah diminta menjalankan Jaminan kesehatan 1 Januari 2014 tidak bertahap 2019.
Kemudian penghapusan outsourcing termasuk outsourcing BUMN dan mengangkat mereka menjadi pekerja tetap mulai 1 November 2013.
Selain itu, pemerintah diminta mensahkan Rancangan Undang-Undang PRT, penghapusan Undang Undang (UU) Ormas.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku selain melakukan aksi demo, para buruh pada Kamis (7/11/2013) esok akan mendatangi Mabes Polri.
"Ini terkait aksi kekerasan terhadap aksi para buruh oleh premanisme pada akhir pekan lalu," ungkap dia.


Sumber : liputan6.com

Pengusaha Tuding Demo Buruh Bikin Ekonomi RI Melambat

Demo buruh yang kerap berlangsung di negara ini diperkirakan semakin memperlambat gerak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun mendatang. Sebab pengusaha baru enggan berinvestasi di industri padat karya akibat kenaikan upah buruh.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi pesimistis pemerintah mampu mengejar target pertumbuhan ekonomi sekitar 6% pada tahun ini. Dia memperkirakan laju ekonomi bakal bertumbuh di bawah 6%.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2013 sebesar 5,62% sehingga secara kumulatif sampai dengan akhir tahun pertumbuhan ekonomi negara ini di level 5,8%.
"Saya pikir itu belum (keseluruhan) karena pertumbuhan ekonomi di bawah 6%. Saya tidak percaya kita bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 6% pada tahun ini," ungkap dia saat ditemui usai Rakor Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Dampaknya, kata Sofjan, banyak perusahaan terpaksa menahan untuk tidak melakukan ekspansi maupun investasi baru baik di dalam maupun luar negeri.
"Semua sekarang menahan (hold) investasi karena dampaknya ke pekerja, pertumbuhan dan perdagangan sehingga kita bekerja dengan apa yang dipunya saja. Tidak melakukan investasi baru, tapi yang sudah setengah jalan akan diselesaikan," tutur dia.
Terkait demo buruh, Sofjan mengatakan, bakal berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran buruh.
"Ya pasti (ke pertumbuhan) kalau mereka tidak pernah sadar-sadar. Tapi itu yang demo kan hanya sebagian kecil dari buruh. Saya pikir biasa-biasa saja tapi ini harus diselesaikan," jelasnya.



Sumber : liputan6.com

Pengusaha: Banyak Upah Minimum Diputuskan Karena Desakan Demo Buruh

Pengusaha menilai banyaknya penetapan upah minimum di Indonesia yang diputuskan karena desakan demo para buruh. Seharusnya penetapan upah minimum dilakukan lewat mekanisme dewan pengupahan, yang diwakili unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja. "Kita melihat selama 2 tahun terakhir, upah minimum dan jaminan sosial terus semarak. Baik itu di Bekasi dan Tangerang, keputusan upah minimum bukan lagi mendengarkan arahan dewan pengupahan, namun karena desakan demo buruh atau serikat pekerja," ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, saat membuka acara Apindo Training Center di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (6/11).

Kondisi ini membuat para pengusaha bingung merancang strategi bisnisnya ke depan. Hal ini disebabkan tak jelasnya payung hukum pemerintah, yang sering diterobos oleh para buruh untuk meminta kenaikan upah minimum.

"Sehingga bagi pengusaha bingung di mana peraturan yang tidak bisa berjalan, dan bingung juga perencanaan jangka panjang bisnisnya, karena tidak jelas upah 10 tahun ke depan itu bagaimana. Karena setiap tahun naik 40%, 50%, 60%, 70%, dan tidak mungkin pengusaha melanjutkan usaha ke depan dengan upah sebesar ini," imbuhnya.

Pengusaha mengimbau serikat pekerja tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata, karena pengusaha tak sanggup membayar tingginya upah

"Pengusaha pun sudah frustasi dan mereka mencari tempat lain yang layak yang upahnya jauh lebih kompetitif untuk berinvestasi serta mulai mengganti tenaga kerja dengan mesin," imbuhnya.

Bila upah terus dinaikkan dan disetarakan juga tidak adil, karena setiap pekerja mempunyai karakter pendidikan yang berbeda.

"Kami ingin sistem pengupahan yang adil. Saat ini upah DKI Jakarta naik dari Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,4 juta/bulan. Kalau gajinya sama dengan jenjang pendidikan yang berbeda justru tidak adil. Contoh yang pintar, kurang pintar dan malas, gajinya sama itu kurang adil," cetusnya.







Sumber : medanbisnisdaily.com

Bupati: Buruh Belum Dijadikan Subjek dalam Perusahaan

Batubara. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menilai sistem pengupahan nasional belum meletakkan buruh sebagai subjek dalam perusahaan. Sehingga kerap terjadi gesekan ketika menyinggung soal upah. "Pemerintah hanya mempunyai konsep, pengupahan hanya memasukkan 60 komponen dalam KHL. Sementara 60 komponen KHL itu lebih banyak dari tuntutan pengusah," kata OK Arya, Selasa,(5/11).

Pemerintah dan para pengusaha kata Bupati, harus sepakat bahwa buruh diletakkan sebagai subjek dalam pengupahan di setiap perusahaan. "Tentunya dengan syarat khusus yakni pekerja tersebut juga harus memiliki kompetensi," kata OK Arya.

OK Arya berharap, metode penerapan bagi hasil produktivitas atau productivity gain sharing dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan. "Model ini juga mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," ujarnya.

Menurut dia, menggunakan metode bagi hasil produktivitas akan lebih bermanfaat terhadap buruh sebab setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai perusahaan bisa memberikan sumbangan pada upah buruh.

Selain itu, dengan model ini, akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan. "Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri," jelas OK Arya.

Ia memberi contoh salah satu perusahaan Astra Honda Motor yang sudah menerapkan sistem tersebut. Sistem pengupahan yang dilakukan Astra juga mempertimbangkan berbagai hal seperti inovasi maupun ide yang berasal dari pekerja.

"Misalnya, terhadap karyawan yang memberikan inovasi terhadap kemajuan perusahaan akan diberikan pengharagaan bahkan bila perlu dikirim hingga kunjungan ke luar negeri, sehingga buruh merasa puas dengan sistem pengupahan di perusahaan itu," tambah OK Arya.

Ketua Kadin Kabupaten Batubara H Budi Heriato Dalimunthe mengatakan, tuntutan para buruh yang terus terjadi setiap tahun ini harus segera diakhiri. "Kami ingin ada solusi yang saling menguntungkan, bisa diterima semua pihak, terutama perusahaan dan pekerja," katanya Budi.
Semua pihak terkait pengupahan, kata dia, harus kembali pada peran dan fungsi tripartit. Kalangan pengusaha tidak menginginkan adanya investor yang melakukan hal-hal yang merugikan misalnya melakukan pemindahan ke negara lain hingga sampai menutup kegiatan usahanya.

Pelaku industri banyak yang merasa cemas dan mengkhawatirkan permintaan kenaikan upah buruh yang dinilai akan menghambat aktivitas perekonomian industri. "Stabilitas dalam menjalankan bisnis merupakan aspek kunci bagi kalangan industri untuk mempertahankan operasional mereka," tegasnya.



Sumber : medanbisnisdaily.com

CV MML Siap Layani Gugatan Buruh

Manajemen CV Mundu Makmur Lestari (MML) siap melayani gugatan yang diajukan para buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini ditempuh berdasarkan anjuran Bupati Karanganyar dan instansi terkait.
Pabrik produsen mantel hujan tersebut dipastikan tak akan memperpanjang kontrak kerja para buruh. Kendati demikian, saat order mantel hujan meningkat pada musim penghujan, manajemen CV MML akan melakukan perekrutan karyawan baru sebanyak 75-100 karyawan. Syaratnya, para buruh yang berminat harus mengajukan permohonan dan mengikuti seleksi yang dilakukan perusahaan. “Mediasi dengan buruh hanya dilakukan saat sidang di PHI. Hal ini sesuai anjuran Bupati dan instansi terkait,” ujar kuasa hukum CV MML, Tukino kepada Solopos.com, Jumat (1/11/2013).
Pihaknya tak mempermasalahkan para buruh yang mengajukan gugatan ke PHI. Sebab, mediasi yang dilakukan antara manajemen CV MML dengan buruh selalu berakhir buntu. Karena itu, jalan satu-satunya untuk merampungkan persoalan tersebut yakni mediasi di PHI. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat panggilan dari PHI di Semarang.
Menurut Tukino, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu menghadapi sidang PHI termasuk berkas administrasi para buruh. “Silakan saja, kami siap melayani buruh yang menempuh jalur hukum. Kami masih menunggu surat panggilan dari PHI,” jelasnya.
Sementara Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno, menyatakan segera mengajukan gugatan ke PHI setelah menerima salinan risalah mediasi dari instansi terkait. Menurutnya, manajemen CV MML tak hanya melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, namun juga melecehkan Bupati Karanganyar. Pasalnya, manajemen CV MML menolak anjuran Bupati agar memperkerjakan kembali sebanyak 333 buruh yang diberhentikan secara sepihak.
Para buruh telah meminta dukungan moral langsung ke Kodim 0727/Karanganyar dan Polres Karanganyar. Dukungan tersebut diperlukan untuk merampungkan perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang tak kunjung usai. “Kami telah meminta dukungan moral ke Kodim dan Polres Karanganyar. Gugatan segera diajukan ke PHI,” jelas Suharno.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menyatakan permasalahan tersebut akan diselesaikan lewat mediasi di PHI. Hal ini dilakukan lantaran mediasi tripartit yang dilakukan berkali-kali tak membuahkan hasil.


Sumber : solopos.com

Ketua Apindo Kota Pontianak UMP Kalbar Sudah Ideal

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2014 sudah ditetapkan melalui mekanisme sehingga disepakati angka UMP Kalbar 2014 sebesar Rp 1,38 juta. Hal sama juga terjadi pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Pontianak sebesar Rp 1.425.000.

 Baik UMP maupun UMK didapatkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan, yang di dalamnya terdapat perwakilan dari unsur pengusaha yaitu Apindo dan unsur dari pekerja/buruh melalui serikat buruh atau federasi buruh dengan memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Meskipun UMP Kalbar paling rendah di antara UMP Provinsi lainnya di Pulau Kalimantan.

 Menurut Acui, UMP Kalbar sudah bagus dan ideal untuk saat ini. Kita menentukan UMP tidak berdasarkan perbandingan dengan provinsi lain, melainkan berdasarkan realita keadaan dunia usaha di Kalbar serta memperhatikan hasil survei KHL.
“Saya melihat semua sudah berjalan sesuai mekanisme penetapan UMP. Semua unsur dan pertimbangan sudah baik dan demi kebaikan semua pihak, terutama pekerja dan pengusaha,” ujarnya kepada Tribun saat ditanyai perbandingan UMP Kalbar dengan provinsi lainnya, Selasa (5/11/2013).

Acui menambahkan, realita pertumbuhan dan pendapatan Kalbar dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Kalbar memang lebih rendah, dan biaya hidup di Kalbar juga berbeda dengan KHL provinsi lainnya.
 
Kendati demikian, apabila ada yang keberatan soal UMP telah disediakan mekanisme untuknya, yaitu dapat meminta penangguhan. Misalkan jika ada pengusaha keberatan. Jika upah dipaksakan setinggi -tingginya akan terjadi PHK dan banyak yang kehilangan pekerjaan.
 
Sementara UMP Kalbar pada tahun 2013 sebesar 1,06 juta dan UMK Kota Pontianak tahun 2013 sebesar Rp 1.165.000. Sedangkan di tahun 2014, UMP Kalbar sebesar 1,38 juta dan UMK Kota Pontianak sebesar Rp 1.425.000 yang masing-masing masih menunggu penetapan Cornelis sebagai Gubernur Kalbar.



Sumber : tribunnews.com

KSPI Bantah SBY bahwa Indonesia Tinggalkan Upah Murah Buruh

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan Indonesia telah meninggalkan kebijakan upah murah sangat bertolak belakang dengan fakta dilapangan.
Iqbal menilai kondisi di Indonesia justru berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden SBY dimana pemerintah masih berpihak kepada kebijakan upah murah termasuk Gubernur Jokowi yang telah memutuskan UMP DKI 2014 Sebesar Rp. 2.441.301.
Berikut adalah penjelasan Said yang membantah pernyataan Presiden SBY:
1. Sangat tidak rasional dengan UMP tahun 2014 Rp.2.441.301 buruh dan masyarakat dapat hidup di Jakarta. Bahwa buruh mengeluarkan biaya hidup perbulan Rp. 600 ribu untuk sewa rumah, Rp. 500 ribu untuk ongkos transportasi ke pabrik dan kegiatan lainnya, Rp. 990 ribu untuk makan (makan pagi 9.000, makan siang 12.000, makan malam 12.000 perhari) maka sisa uang dipegang buruh hanya tinggal sekitar Rp. 250 ribu ($25) untuk biaya sebulan di Jakarta.
"Fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Jokowi dan Presiden SBY masih mempertahankan rezim upah murah," ujar Said dalam pesan singkatnya yang diterima Tribunnews, Jakarta, Selasa (5/11/2013).
2. UMP DKI tahun 2014 sebesar Rp. 2.441.301 sebagai ibukota Indonesia jauh lebih rendah dari upah minimum tahun 2013 di Bangkok (Thailand) sebesar Rp. 2,8 juta dan Manila (Filifina) Rp. 3,2 juta, hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum di Kamboja dan Vietnam (yang baru 5 tahun investasi asing berkembang disana).
Padahal, kata Said, investasi asing di Jakarta dan sekitarnya sudah masuk sejak 43 tahun yang lalu semenjak diberlakukannya UU PMA tahun 1970.
"Fakta ini menjelaskan, 43 tahun buruh tetap miskin sampai sekarang," ungkap Said.
3. Penetapan UMP DKI Rp. 2.441.301 Diputuskan berdasarkan KHL tahun 2013 sebesar 2.299.806 padahal anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan KHL harus mengunakan KHL 2014 sebesar 2.767.320 karena UMP-nya untuk tahun 2014.
Menurut Said, Gubernur Jokowi tidak mau sama sekali mempertimbangkan usulan buruh yang menurut KSPI sangat rasional. Dengan demikian, fakta ini menjelaskan Gubernur Jokowi justru memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan pernyataan presiden SBY yang mengatakan Indonesia sudah meninggalkan kebijakan upah murah.
"Karena UMP DKI tahun 2014 mengunakan dasar perhitungan KHL tahun 2013, ini berarti buruh dan masyarakat DKI membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang. Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," kata Said.



Sumber : tribunnews.com

Buruh Sulut Minta UMP Rp 3,5 Juta dari Sebelumnya Rp 1,5 Juta

Serikat buruh di Sulawesi Utara menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3.572.492. Angka ini naik dari UMP 2013 sebesar Rp 1.550.000.
Demikian tuntutan disampaikan Jack Andalangi, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara kepada Tribun Manado, Senin (4/11/2013).
"Dalam rapat Dewan Pegupahan kita sudah sampaikan rekomendasi ke Gubernur Sulut, UMP sebesar Rp 3.572.492," ungkapnya.
Ia mengakui usulan itu angka paling besar, karena perwakilan dari Dewan Pengupahan lainnya merekomendasikan angka berbeda. Pemerintah, misalnya, mematok angka Rp 1,7 juta, dari perwakilan perguruan tinggi Rp 1,8 juta, sedangkan dari asosiasi pengusaha merekomendasikan UMP tetap Rp 1.550.000.
Ia menyampaikan, besaran UMP yang direkomendasikan buruh sudah melalui berbagai pertimbangan. "Kami ambil patokan kebutuhan hidup layak hasil KHL Mitra Rp 3,5 juta. Selanyaknya angka itu pun bisa diterapkan ke UMP Sulut," kata dia
Selain itu, ada juga pertimbangan perbedaan waktu survei dan penerapan UMP. Andalangi menjelaskan, hasil survey KHL dilakukan Agustus 2013, sedangkan penerapan UMP berlaku Januari 2014.
"Dapat diprediksikan sudah ada perbedaan. Saat UMP diberlakukan pada 2014, pada prinsipnya KHL di 2014 sudah naik," tuturnya.
Pertimbangan lainnya kenaikan UMP tersebut adalah kenaikan bahan pokok pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Angka ini layak untuk kesejahteraan buruh, buruh dapat menabung. Kalau mengambil angka KHL tertinggi, sekarang kan sulit buruh untuk bisa menabung," ungkapnya.
Agar permintaan para buruh bisa dipenuhi, Andalangi mengatakan, sudah menyiapkan aksi demonstrasi di kantor gubernur pada Senin (6/11) pekan depan.
"Kami akan gelar aksi demo di kantor gubernur, menyampaikan aspirasi dari serikat buruh, mengawal aspirasi ini," ungkapnya.
Terpisah,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Christiano Talumepa mengatakan, permintaan serikat buruh UMP sebesar Rp 3,5 juta sulit terealisasi, bahkan cenderung mustahil.
"Kalau kenaikan 10 sampai 15 persen masuk akal. Kalau 130 persen suatu hal mustahil," kata Mantan Kepala Biro Hukum ini.
Ia mengungkapkan, jika melihat indikator KHL, semestinya peningkatannya harus rasional. Artinya, jika angka inflasi naik 6 persen, realistisnya kenaikan juga 6 persen. Lagi pula, masih ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP 2013. Selain itu, UMP Sulut merupakan yang tertinggi di Pulau Sulawesi.
"Provinsi tetangga Sulsel saja Rp 1,2 juta. Padahal di sana lebih banyak industri," ungkapnya.
Talumepa berharap kebijakan yang akan diambil nanti turut didukung para buruh. Pemerintah juga berhati-hati menetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh.
"Kalau juga menetapkan terlalu tinggi akan jadi beban perusahaan. Biaya produksi akan tersedot untuk biaya opersional upah, sehingga pihak perusahaan bisa pailit. Kalau terjadi seperti ini PHK besar-besaran, perusahaan tidak bisa eksis. Yang pasti UMP 2014 Sulut tidak akan turun dari UMP 2013, bisa tetap, dan juga bisa terjadi peningkatan sesuai kondisi," tukasnya.


Sumber : tribunnews.com

Buruh Jakarta Ngotot UMP Rp 3,7 Juta, Hari Ini Kepung Kantor Jokowi

Buruh terus melakukan aksi turun ke jalan dan menuntut UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta. Rencananya hari ini, Rabu (6/11/2013) buruh akan kembali menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi demo tersebut menyikapi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tentang UMP 2014 yang tetap pada angka Rp 2,4 juta sehingga buruh kembali berdemo di Balai Kota DKI.

Buruh menolak angka Rp 2,4 juta lantaran angka itu berada dibawah UM Kabupaten/Kota penyangga seperti di Tangerang sebesar Rp.2,7 juta dan Bekasi sebesar Rp. 2,9 juta.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, aksi dilakukan oleh 500 buruh dari Forum Buruh Jakarta dan FSP LEM Jaktim. Ditambah 500 massa buruh dari FSPMI yang akan ikut berdemo dengan kendaraan roda dua dengan titik kumpul di Grand Cakung Ujung menteng.

Ada pula 100 massa dari SP KEP Jakarta Timur yang juga mengirimkan perwakilan buruh untuk berdemo di Balai Kota.



Sumber : tribunnews.com

Ada KJS dan KJP, Jokowi: Jangan Banding-bandingkan Upah Buruh DKI

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta agar buruh tidak membandingkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI dengan daerah lain. Sebab, Pemprov DKI memiliki program-program mengurangi biaya hidup di Jakarta, seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Menurut politisi PDIP yang akrab disapa Jokowi itu, KJS diterapkan untuk mengurangi pengeluaran biaya kesehatan, KJP dapat mengurangi dana pendidikan, serta pembangunan rumah susun juga bisa menyediakan hunian murah bagi warga. Begitu juga dengan pembenahan transportasi umum di Jakarta, yang bisa membantu biaya komponen yang ada di Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Kita jangan dibanding-bandingin dengan daerah yang lain karena kita sudah memberikan pengurangan beban di sisi itu. Beda dong dengan daerah lain," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).
Untuk itu, ia telah mencoba bertemu langsung dengan perwakilan buruh untuk membicarakan kenaikan UMP. Namun, mantan walikota Surakarta itu mengakui belum ada titik temu antara Pemporv DKI dengan buruh perihal besaran UMP di 2014. Ia pun meminta waktu untuk membahas hal itu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
"Belum ketemu. Ada beberap informasi masuk ke saya, jadi saya mau konfrontir dengan Disnakertrans DKI," kata Jokowi.
Sebelumnya, pihak buruh mengaku kecewa dengan penetapan UMP Rp 2,4 juta di Jakarta yang dianggap lebih rendah dari daerah penyangga seperti Bekasi. Mereka menilai ibukota seharusnya menjadi barometer UMP untuk wilayah lain.



Sumber : liputan6.com

UMP DKI Naik Dikit, Jokowi Bantah Terjebak Kepentingan Perusahaan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota sebesar Rp 2,4 juta. Ia membantah keputusan yang tidak mengikuti tuntutan buruh itu karena terjebak kepentingan perusahaan penyandang dana.
"Tidak ada urusan dengan itu," ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).
Ia menegaskan, ketika Pemprov DKI menaikkan UMP 2013 menjadi Rp 2,2 juta pihak pengusaha juga mengecam keputusannya itu. Padahal, kenaikan yang hampir 50 persen itu karena adanya defisit yang menumpuk dari 2007 yang menyebabkan UMP tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sehingga kita kumpulin jadi seperti itu. Dulu juga kita dimaki-maki sama pengusaha. Enggak apa-apa. Tahun ini juga. Ada yang maki-maki lagi dari kaum pekerja. Saya kira itu risiko sebuah keputusan," kata Jokowi.
Mantan walikota Surakarta itu menegaskan, penetapan UMP DKI merupakan murni perhitungan dari Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah Jakarta, pengusaha, dan pekerja. Walaupun, perwakilan buruh tidak menghadiri sidang pengupahan.
Maka, bila telah ditetapkan dan Surat Keputusan sudah ditandatangani, menurut aturan yang ada nilai UMP sebesar Rp 2,4 tetap mulai berlaku pada 2014.
"Dan itu sekali lagi, dari kesepakatan dari Dewan Pengupahan. Jangan keliatan yang ngitung-ngitung itu saya. KHL juga. Bukan hitung-hitungan dari sana. Bukan hitung-hitungan Jokowi," beber Jokowi.
Seperti diberitakan, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, menilai Jokowi tersandera kepentingan penyandang dana Pemprov DKI. Di mana kenaikan UMP berdasarkan hasil riset Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berimbas pada kenaikan investasi di Jakarta.


Sumber : liputan6.com

Ribuan buruh kawal rapat penetapan UMK Batam

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Batam, Rabu, mengawal rapat Dewan Pengupahan yang merumuskan rekomendasi nilai Upah Minimum Kota Batam 2014.

Unjuk rasa dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu kebangsaan yang dinyanyikan dengan serempak oleh pekerja yang umumnya mengenakan seragam kerja.

Seorang pengunjuk rasa dalam orasinya menuntut UMK Rp3,5 juta dan penghapusan sistem kerja alih daya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah pengunjuk rasa terus bertambah hingga memadati depan Masjid Agung Batam hingga Kantor PLN Batam. Buruh mengibarkan bendera serikat pekerja dan bendera merah putih.

Sementara rapat yang dihadiri perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah Kota Batam itu dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung tertutup.

Akibat unjuk rasa, lebih dari seratus Pegawai Negeri Sipil Kota Batam tidak bisa memarkirkan kendaraannya di halaman dalam Kantor Wali Kota. Tempat parkir yang biasanya diisi puluhan mobil, saat ini kosong. Begitu pula parkir di tepi jalan antara Pemkot dan DPRD yang biasanya dipadati puluhan mobil.

"Takut rusuh seperti dua tahun lalu, dari pada jadi korban, lebih baik amankan mobil," kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Banyak PNS yang mengalihkan kendaraannya parkir di seberang Kantor Bank Indonesia hingga Perumahan Beverly yang sekitar 750 meter.

Seorang PNS Ardiwinata mengatakan sengaja tidak membawa kendaraan dinasnya. "Saya naik taksi," kata dia.

Sedangkan kendaraan roda dua milik pekerja yang berunjuk rasa diparkirkan di sekitar pasir putir yang berjarak sekitar 1 km.

Polisi menyiagakan satu dua unit water canon disiagakan aparat kepolisian untuk mengamankan unjuk rasa pekerja.

Dewan Pengupahan Batam yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah sebelumnya sepakat menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak Kota Batam 2013 senilai Rp2.172.973.




Sumber : antaranews.com

Didemo Buruh, Pengusaha: Kami Jangan Dimatikan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pengusaha berkontribusi terhadap mayoritas pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Delapan puluh persen APBN itu dari pajak pengusaha," kata Sekretaris Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, Suryadi Sasmita, dalam diskusi "Social Security & Minimum Wages Indonesian Convention 2013" pada Rabu, 6 November 2013.

Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, upah minimum dan jaminan sosial menjadi isu yang ramai dibicarakan. Suryadi berpendapat, keputusan upah minimum pun diambil bukan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, melainkan tekanan dan desakan buruh. Dengan demikian, para pengusaha kebingungan untuk membuat rencana jangka panjang karena ketidakjelasan upah.

"Dalam 10 tahun ke depan, kalau upah per tahun naik sampai 70 persen, pasti pengusaha tidak mungkin melanjutkan usahanya di Indonesia," ucapnya.

Meski demikian, Suryadi mengungkapkan, pemerintah tampaknya sudah memahami dampak aksi demo para buruh yang meminta kenaikan upah tinggi. Untuk itu, pemerintah kini menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Buruh serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

"Kami menyambut baik, biar bagaimanapun pengusaha tidak dapat dimatikan," ujar Suryadi.

Ia meminta pemerintah memanfaatkan tripartit untuk mengecek kinerja perusahaan-perusahaan. Apindo mengimbau kepada serikat pekerja agar masalah kesejahteraan dikembalikan ke pasar. Sebab, konsep hukum penawaran dan permintaan adalah konsep yang tidak bisa dilanggar.

Suryadi menyebut Beijing dan Shanghai sebagai contoh. Di sana, investor kekurangan buruh sehingga otomatis investor membayar buruh dua hingga tiga kali lipat di atas upah minimum. Hal serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

"Di Semarang, pengusaha membayar di atas upah minimum provinsi (UMP) karena kekurangan karyawan," tutur Suryadi.

Menurut Apindo, yang penting dilakukan saat ini adalah menarik investor agar kebutuhan akan jumlah karyawan juga ikut naik dan akan berdampak pada peningkatan upah pekerja.



Sumber : liputan6.com

3 Buruh Masih Kritis Setelah Bentrok dengan Ormas

3 Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih dalam kondisi kritis setelah bentrokan fisik dengan salah satu ormas pada Kamis 31 Oktober lalu.
 "Masih ada 3 buruh yang kondisinya kritis dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hosana Medica Cikarang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Bekasi, Rabu (6/11/2013).
Menurut Said, 2 buruh di antaranya harus menjalani operasi karena mengalami pecah tulang kepala akibat hantaman benda tajam. Sedangkan buruh atas nama Ade Nurdin muntah darah setiap 3 jam sekali akibat luka dalam.
"Buruh yang megalami pecah tulang kepala bernama Rohmat. Biaya operasinya mencapai Rp 400 juta," terang Said.
Maka itu, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke serikat buruh internasional agar tindakan kekerasan terhadap buruh menjadi perhatian bersama.
"Tindakan ini dilakukan oleh preman organisasi masyarakat pada saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cikarang," sebut Said.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar mengaku tengah mendesak Polri untuk menyelidiki dalang peristiwa kekerasan tersebut. "Kami mensinyalir penyerangan terhadap buruh difasilitasi oleh pihak tertentu," ucap Hariz.


Sumber : liputan6.com