Saturday, November 23, 2013

Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi membuka kesempatan kepada pengusaha di wilayah setempat yang merasa tidak mampu dalam hal finansial untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota tahun 2014. Adapun UMK Bekasi tahun 2014 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat ialah Rp 2.441.954, sesuai dengan yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Silakan saja mengajukan penangguhan UMK, tapi ada syarat-syaratnya,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi Sudirman, Jumat (22/11/2013).

Syarat-syarat yang dimaksud itu antara lain terjalin kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerjanya, dilakukan audit keuangan terhadap perusahaan bersangkutan, dan dilihat lebih lanjut pertumbuhan usahanya selama dua tahun terakhir. Akte pendirian perusahaan pun akan turut diminta untuk dilampirkan.
“Setelah semua persyaratan masuk, perusahaan-perusahaan yang meminta penangguhan akan disampaikan kepada gubernur. Kata akhir seputar kesepakatan untuk menangguhkan pemberlakuan UMK pun ada di tangan gubernur,” kata Sudirman yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi itu.
Syarat-syarat pengajuan penangguhan ini sudah harus diterima Disnakertrans Kota Bekasi selambat-lambatnyan sepuluh hari setelah penetapan UMK 2014 oleh gubernur. Selanjutnya, perusahaan yang mengajukan penangguhan itu akan disampaikan kepada gubernur.
“UMK 2014 berlaku efektif per 1 Januari 2014. Maka jika ada perusahaan yang tak sanggup, harus dipastikan penangguhannya diterima atau ditolak sebelum tahun berganti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memang merasa tidak mampu untuk segera mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
“Jika ada kesulitan, silakan berkonsultasi ke sekretariat Apindo Kota Bekasi, kami siap membantu,” katanya.
Purnomo belum dapat memprediksi jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan. Namun untuk tahun 2013, ada 18 perusahaan yang penangguhan pemberlakuan UMK 2013 disetujui oleh gubernur.
“Tahun ini saya tidak tahu. Kemungkinan 18 perusahaan itu kembali mengajukan penangguhan bisa saja. Namun bilamana perusahaan sanggup memenuhi ketetapan UMK, laksanakan sebaik-baiknya dan lanjutkan usahanya di Kota Bekasi,”




Sumber : pikiran-rakyat.com

No comments:

Post a Comment