Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi membuka kesempatan
kepada pengusaha di wilayah setempat yang merasa tidak mampu dalam hal
finansial untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya
sesuai Upah Minimum Kota tahun 2014. Adapun UMK Bekasi tahun 2014 yang
sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat ialah Rp 2.441.954, sesuai dengan
yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Silakan saja mengajukan penangguhan UMK, tapi ada syarat-syaratnya,”
ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota
Bekasi Sudirman, Jumat (22/11/2013).
Syarat-syarat yang dimaksud itu antara lain terjalin kesepakatan
antara pengusaha dengan para pekerjanya, dilakukan audit keuangan
terhadap perusahaan bersangkutan, dan dilihat lebih lanjut pertumbuhan
usahanya selama dua tahun terakhir. Akte pendirian perusahaan pun akan
turut diminta untuk dilampirkan.
“Setelah semua persyaratan masuk, perusahaan-perusahaan yang meminta
penangguhan akan disampaikan kepada gubernur. Kata akhir seputar
kesepakatan untuk menangguhkan pemberlakuan UMK pun ada di tangan
gubernur,” kata Sudirman yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi
itu.
Syarat-syarat pengajuan penangguhan ini sudah harus diterima
Disnakertrans Kota Bekasi selambat-lambatnyan sepuluh hari setelah
penetapan UMK 2014 oleh gubernur. Selanjutnya, perusahaan yang
mengajukan penangguhan itu akan disampaikan kepada gubernur.
“UMK 2014 berlaku efektif per 1 Januari 2014. Maka jika ada
perusahaan yang tak sanggup, harus dipastikan penangguhannya diterima
atau ditolak sebelum tahun berganti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo
Narmiadi mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memang merasa
tidak mampu untuk segera mengurus kelengkapan persyaratan yang
dibutuhkan.
“Jika ada kesulitan, silakan berkonsultasi ke sekretariat Apindo Kota Bekasi, kami siap membantu,” katanya.
Purnomo belum dapat memprediksi jumlah perusahaan yang akan
mengajukan penangguhan. Namun untuk tahun 2013, ada 18 perusahaan yang
penangguhan pemberlakuan UMK 2013 disetujui oleh gubernur.
“Tahun ini saya tidak tahu. Kemungkinan 18 perusahaan itu kembali
mengajukan penangguhan bisa saja. Namun bilamana perusahaan sanggup
memenuhi ketetapan UMK, laksanakan sebaik-baiknya dan lanjutkan usahanya
di Kota Bekasi,”
Sumber : pikiran-rakyat.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment