Pelaku usaha mulai ancang-ancang melakukan
penangguhan atas keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum
kota (UMK) sebesar Rp 1,145 juta. Sekretaris Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengemukakan, keputusan UMK
memang sudah diketahui lewat media massa. Hanya saja, belum banyak yang
bisa dilakukan pengusaha sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Saat
ini, pengusaha masih menunggu sosialisasi resmi dari dinas setempat.
Namun dia tidak memungkiri, ada beberapa perusahaan yang sudah
mempersiapkan rencana penangguhan UMK. "Sudah ada beberapa anggota yang
menanyakan bagaimana cara mengajukan penangguhan. Pertanyaan seperti ini
tidak hanya datang dari kalangan manajer personalia perusahaan, ada
pula pemilik usaha yang menanyakan langsung ke Apindo. Tugas kami memang
hanya sebatas menjawab pertanyaan tersebut," ungkap dia saat dihubungi suaramerdeka.com, Jumat (22/11).
Sebenarnya,
penangguhan bukan menjadi satu-satunya cara yang bisa diambil
perusahaan apabila tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK. Perusahaan
bisa saja menggaji karyawan di bawah UMK apabila memang benar-benar ada
kesepakatan dengan antara perusahaan dengan karyawan. "Namun kami
arahkan melakukan penangguhan saja agar tidak terjadi tuntutan hukum di
lain waktu."
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kota Surakarta, Rahmat Sutomo menguraikan ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum perusahaan mengajukan
penangguhan. Yakni harus sudah ada kesepakatan dengan karyawan dan jelas
apa penyebab penangguhan.
"Kami berharap perusahaan bisa membayar
sesuai UMK. Yang perlu diingat, UMK merupakan upah untuk pekerja lajang
dengan pengalaman kerja masih minim. Kalau sudah senior, diharapkan
perusahaan punya skala penggajian yang disesuaikan dengan kompetensi dan
masa kerja," terang dia.
Sosialisasi UMK rencananya akan
dilakukan pada Senin (25/11) di SMKN 7 dengan mengundang sebanyak 200
perusahaan. Dia tidak memungkiri, bakal ada kemungkinan perusahaan akan
mengajukan penangguhan atau buruh yang juga tidak puas. Namun dia
berkeyakinan Solo akan tetap kondusif.
Rakhmat berharap di
masa-masa mendatang, ada formula pasti dalam penetapan UMK. Misalnya
soal penentuan kebutuhan hidup layak (KHL), apakah ditentukan dengan
dirata-rata hasil survei atau hanya menggunakan angka terakhir hasil
survei.
"Minimal di tingkat provinsi dulu, formulasi seperti ini
ditentukan. Jadi tidak akan terjadi benturan-benturan seperti yang
sudah-sudah," tandasnya.
Sumber : suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment