Tuesday, November 26, 2013

Pengusaha Siapkan Penangguhan UMK

Pelaku usaha mulai ancang-ancang melakukan penangguhan atas keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1,145 juta. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengemukakan, keputusan UMK memang sudah diketahui lewat media massa. Hanya saja, belum banyak yang bisa dilakukan pengusaha sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Saat ini, pengusaha masih menunggu sosialisasi resmi dari dinas setempat. Namun dia tidak memungkiri, ada beberapa perusahaan yang sudah mempersiapkan rencana penangguhan UMK. "Sudah ada beberapa anggota yang menanyakan bagaimana cara mengajukan penangguhan. Pertanyaan seperti ini tidak hanya datang dari kalangan manajer personalia perusahaan, ada pula pemilik usaha yang menanyakan langsung ke Apindo. Tugas kami memang hanya sebatas menjawab pertanyaan tersebut," ungkap dia saat dihubungi suaramerdeka.com, Jumat (22/11).

Sebenarnya, penangguhan bukan menjadi satu-satunya cara yang bisa diambil perusahaan apabila tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK. Perusahaan bisa saja menggaji karyawan di bawah UMK apabila memang benar-benar ada kesepakatan dengan antara perusahaan dengan karyawan. "Namun kami arahkan melakukan penangguhan saja agar tidak terjadi tuntutan hukum di lain waktu."
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Surakarta, Rahmat Sutomo menguraikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum perusahaan mengajukan penangguhan. Yakni harus sudah ada kesepakatan dengan karyawan dan jelas apa penyebab penangguhan.
"Kami berharap perusahaan bisa membayar sesuai UMK. Yang perlu diingat, UMK merupakan upah untuk pekerja lajang dengan pengalaman kerja masih minim. Kalau sudah senior, diharapkan perusahaan punya skala penggajian yang disesuaikan dengan kompetensi dan masa kerja," terang dia.
Sosialisasi UMK rencananya akan dilakukan pada Senin (25/11) di SMKN 7 dengan mengundang sebanyak 200 perusahaan. Dia tidak memungkiri, bakal ada kemungkinan perusahaan akan mengajukan penangguhan atau buruh yang juga tidak puas. Namun dia berkeyakinan Solo akan tetap kondusif.
Rakhmat berharap di masa-masa mendatang, ada formula pasti dalam penetapan UMK. Misalnya soal penentuan kebutuhan hidup layak (KHL), apakah ditentukan dengan dirata-rata hasil survei atau hanya menggunakan angka terakhir hasil survei.
"Minimal di tingkat provinsi dulu, formulasi seperti ini ditentukan. Jadi tidak akan terjadi benturan-benturan seperti yang sudah-sudah," tandasnya.




Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment