Pabrik Tensindo, perusahaan yang didirikan oleh Tjipto Sisiwojo pada
tahun 1978 yang berproduksi di Jalan Kaligawe Km 5 ini tengah berada
dalam kondisi sulit. Sebanyak 125 karyawannya mengaku tidak menerima
gaji sejak Oktober lalu. Bahkan tujuh di antaranya tidak menerima gaji
sejak bulan September.
Kondisi ini terungkap saat para buruh mengadukan nasibnya ke Komisi D
DPRD Kota Semarang, Kamis (14/11). Di depan sekretaris Komisi D Fajar
Adi Pamungkas dan Kadisnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri,
General Manager (GM) Tensindo Darius Limantara mengatakan, kondisi
pabrik tidak kondusif setelah ada konflik antara pengelola pabrik dengan
direksi.
Saat ini Tensindo dikelola oleh PT Taman Sari, sedangkan kepemilikan
saham masih ditangan PT Tjahja Sari. “Konflik kedua pihak membuat pabrik
dan karyawan jadi korban. Kami tidak bisa melakukan proses produksi
karena pengelola tidak menyediakan bahan baku dan enggan membayar upah
karyawan,” kata Darius Limantara yang diiyakan para buruhnya.
Demikian juga dengan hasil penjualan juga tidak sampai ke tangan
pengelola sehingga buruh tidak gajian. Tidak hanya itu, pihak yang
berseteru juga berusaha memanfaatkan pekerjanya sehingga buruh merasa
jadi korban. “Kalau ada masalah antara pengelola dengan direksi ya
mereka yang menyelesaikan jangan bawa-bawa karyawan,” kata Darius.
Dia mengaku karyawan hanya ingin bekerja normal seperti biasa. “Saya
mengharapkan agar bapak-bapak Dewan bisa membantu memfasilitasi
penyelesaian masalah ini. Sehingga kami bisa kembali bekerja atau ada
kejelasan lain tentang status,” katanya.
Menanggapi pengaduan para buruh ini, sekretaris Komisi D DPRD Kota
Semarang Fajar Adi Pamungkas menyatakan pihaknya akan berusaha membantu
menyelesaikan masalah. DPRD akan menggandeng Disnakertrans Kota
Semarang, khususnya untuk menginvestigasi permasalahan yang ada. Apalagi
Komisi D mencium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan
peninggalan Tjipto Siswojo ini.
Salah satunya adalah soal perizinan dari pemkot, pemenuhan kewajiban
perpajakan dan status karyawan. "Jangan sampai pemkot tidak mengetahui
operasional perusahaan sehingga bisa menimbulkan dugaan penggelapan
pajak. Selain gaji, status karyawan juga harus diperjelas karena katanya
karyawan tidak ada yang jelas statusnya,” tandasnya
Sumber : suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment