Wednesday, November 27, 2013

Status Digantung, Buruh Tensindo Mengadu ke Dewan

Pabrik Tensindo, perusahaan yang didirikan oleh Tjipto Sisiwojo pada tahun 1978 yang berproduksi di Jalan Kaligawe Km 5 ini tengah berada dalam kondisi sulit. Sebanyak 125 karyawannya mengaku tidak menerima gaji sejak Oktober lalu. Bahkan tujuh di antaranya tidak menerima gaji sejak bulan September.
Kondisi ini terungkap saat para buruh mengadukan nasibnya ke Komisi D DPRD Kota Semarang, Kamis (14/11). Di depan sekretaris Komisi D Fajar Adi Pamungkas dan Kadisnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri, General Manager (GM) Tensindo Darius Limantara mengatakan, kondisi pabrik tidak kondusif setelah ada konflik antara pengelola pabrik dengan direksi.

Saat ini Tensindo dikelola oleh PT Taman Sari, sedangkan kepemilikan saham masih ditangan PT Tjahja Sari. “Konflik kedua pihak membuat pabrik dan karyawan jadi korban. Kami tidak bisa melakukan proses produksi karena pengelola tidak menyediakan bahan baku dan enggan membayar upah karyawan,” kata Darius Limantara yang diiyakan para buruhnya.
Demikian juga dengan hasil penjualan juga tidak sampai ke tangan pengelola sehingga buruh tidak gajian. Tidak hanya itu, pihak yang berseteru juga berusaha memanfaatkan pekerjanya sehingga buruh merasa jadi korban. “Kalau ada masalah antara pengelola dengan direksi ya mereka yang menyelesaikan jangan bawa-bawa karyawan,” kata Darius.
Dia mengaku karyawan hanya ingin bekerja normal seperti biasa. “Saya mengharapkan agar bapak-bapak Dewan bisa membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Sehingga kami bisa kembali bekerja atau ada kejelasan lain tentang status,” katanya.
Menanggapi pengaduan para buruh ini, sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Fajar Adi Pamungkas menyatakan pihaknya akan berusaha membantu menyelesaikan masalah. DPRD akan menggandeng Disnakertrans Kota Semarang, khususnya untuk menginvestigasi permasalahan yang ada. Apalagi Komisi D mencium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan peninggalan Tjipto Siswojo ini.
Salah satunya adalah soal perizinan dari pemkot, pemenuhan kewajiban perpajakan dan status karyawan. "Jangan sampai pemkot tidak mengetahui operasional perusahaan sehingga bisa menimbulkan dugaan penggelapan pajak. Selain gaji, status karyawan juga harus diperjelas karena katanya karyawan tidak ada yang jelas statusnya,” tandasnya




Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment