Thursday, January 30, 2014

Gubernur Jatim Setuju Perubakan Item KHL Tentukan UMK Yang di Minta Buruh

Setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung dua jam lebih, akhir nya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui soal penentuan upah minimum provinsi berdasarkan indikator yang diminta oleh ribuan buruh.
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis (31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang, jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.


Sumber : rri.co.id

Buruh Kabupaten Bogor Melakukan Aksi Sweping Saat Demo Kenaikan UMK 2014

Aksi sweping dan blokir jalan mewarnai unjuk rasa Buruh Kabupaten Bogor Kamis (31/10/2013) yang menuntut kenaikan UMK 2014 dari tahun ini Rp2.200 ribu menjadi Rp3.5 juta. 
Aksi yang diikuti ribuan orang dari berbagai serikat pekerja itu dimulai dari kawasan industri sentul dan kemudian menuju Jalan Jakarta Bogor, dan Jalan Tegar Beriman, untuk berakhir di depan kantor Bupati Bogor. 

Salah seorang pendemo Bambang Suarsono menegaskan aksi penjemputan itu dilakukan untuk menunjukan bersatunya buruh Bogor dalam menuntut UMK dan pelaksanaan BPJS serta penghapusan kerja kontrak.

"Semua buruh yang ada didalam pabrik keluar, jangan kerja lagi, karena kita akan berdemo, keluaaaaar, semua," tegasnya.
Dalam aksi itu 1500 personil gabungan Polres Bogor dan Brimob Polda Jabar diturunkan untuk mengamankan aksi demo dengan menggunakan mobil water cannon dan senjata gas air mata, untuk mengantisipasi bentrokan
Sumber : rri.co.id

Ini Tuntutan Komponen Hidup Layak Buruh 2014

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta adanya penambahan komponen hidup layak (KHL) dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi 2014. Tahun lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta hanya dihitung 60 KHL. Kini mereka menuntut ada penambahan menjadi 84 komponen sebelum penetapan Upah Minimun Provinsi 2014 pada akhir Oktober ini.

Di sektor sandang ada penambahan 10 komponen yang ditetapkan buruh sebagai komponen kelayakan. Penambahan tersebut antara lain kepemilikan jaket kulit sintetis (satu potong per tahun), baju tidur setara katun (enam potong per tahun), sandal semidinas kulit (dua pasang per tahun), tas kerja ukuran sedang (satu buah per tahun), sapu tangan (enam buah per tahun), dompet kulit (satu buah per tahun), jam tangan, jam dinding, payung, dan topi (masing-masing satu unit per tahun).

Di sektor perumahan ada penambahan 12 item. Antara lain dispenser (satu unit per tiga tahun), mesin cuci (satu unit per tiga tahun), sapu lidi dan sapu ijuk (dua unit per tahun), talenan plastik (satu unit per dua tahun), tikar (dua unit per dua tahun) dan gunting stainless (satu unit per tahun). Di sektor pendidikan ada penambahan satu komponen, yakni televisi minimal ukuran 19 inci (satu unit per tiga tahun).

Di sektor kesehatan ada pengurangan komponen. Semula ada komponen sisir dan deodorant biasa minimal satu unit per tahun. Namun, komponen itu kini dimampatkan pada sarana kesehatan, bersama penambahan subkomponen lain seperti gunting kuku, cotton bud, parfum, lipstik, hand and body lotion dan pembersih muka. Dua komponen itu diganti dengan satu komponen suplemen kesehatan.

Di sektor transportasi dan kemasyarakatan ada penambahan dua komponen, yakni handphone minimal satu unit beserta pulsa yang belum ditentukan besarannya. Selain itu, ada penambahan komponen kegiatan kemasyarakatan mencakup iuran keamanan, iuran sampah, dana sosial, dan iuran RT yang perlu dibayarkan tiap tahun.

Terakhir, di sektor rekreasi dan tabungan tak ada penambahan komponen. Namun, besaran untuk komponen tabungan naik dari dua persen tahun lalu menjadi tiga persen tahun ini, dihitung dari total 84 komponen yang diajukan buruh sebagai komponen hidup layak 2014.

Atas penghitungan yang diklaim mengacu pada nilai regresi Badan Pusat Statistik ini, buruh menghitung harusnya ada kenaikan nilai KHL 2014 menjadi 2,76 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang telah disepakati Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, sebesar Rp 2,29 juta.


Sumber : tempo.co

Warga Bogor Kesal Buruh Blokir Jalan

Ribuan buruh gabungan dari berbagai serikat pekerja dan pabrik memblokir Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 31 Oktober 2013. Aksi ini dikecam banyak pengguna jalan. Masyarakat harus memutar balik untuk mencari jalan alternatif karena terjadi kemacetan lalu lintas cukup panjang.

"Hampir satu jam saya enggak bisa lewat. Jalan macet total karena ada demo buruh. Akhirnya muter arah cari jalan lain," kata Ade, 42 tahun, staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang kendaraannya terjebak macet. "Padahal, kalau mau demo enggak usah blokir jalan segala."

Selain memblokir jalan, buruh Kabupaten Bogor yang menuntut kenaikan UMK 2014 melakukan sweeping ke sejumlah pabrik yang pekerjanya tidak mengikuti demonstrasi. Aksi ribuan pekerja dimulai dari kawasan industri Sentul. Mereka bergerak menuju Jalan Raya Jakarta-Bogor dan melanjutkan aksi di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman.

Dalam aksinya, buruh Bogor menuntut upah minimum kabupaten (UMK) naik dari Rp 2.002.000 menjadi Rp 3.500.000. Besaran UMK tahun 2014 merujuk merujuk hasil survei di empat pasar meliputi Cibinong, Cisarua, Leuwiliang, dan Cileungsi dengan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL).


Sumber : tempo.co

Buruh Kab Bogor Sepakat Tak Ikut Aksi Mogok Massal

Para buruh di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam 15 organisasi buruh menyatakan tidak akan melakukan aksi mogok kerja massal. Hal tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang dilakukan Presidium Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kab Bogor.

"Kita tetap mendukung aksi mogok tetapi tidak akan mengikuti aksi mogok ini. Sebanyak 15 ketua DPC organisasi buruh yang ada sudah menandatangani kesepakatan tidak akan mengikuti aksi mogok massal yang direncanakan dua hari," jelas Koordinator Presidium Buruh Kab Bogor, Asep Saepudin, Kamis (31/10/2013).

Ketua DPC organisasi buruh tersebut di antaranya, DPC FKUI-SBSI, DPC SPN, DPC SPLEM, DPC PPMI98, DPC FSPIN, DPC FSK TSK, DPC FSP RTMM, dll. Seluruh ketua organisasi tersebut juga sudah menekankan kepada anggotanya untuk tidak ikut berdemo.

Asep menegaskan, sikap ini diambil untuk tetap menjaga kondisi kondusif yang ada di Kab Bogor. Bukan berarti buruh di Kab Bogor tidak mendukung aksi ini. "Kita mendukung perjuangan temen-temen, tapi kita memilih untuk tidak melakukan aksi mogok," jelas Asep.

Selain itu, Asep juga menegaskan menolak keras aksi sweeping terhadap buruh untuk ikut berdemo. Aksi sweeping merupakan pelanggaran hak asasi. "Kita menolak tegas aksi sweeping. Itu sudah melanggar hak
asasi manusia," jelasnya.


Sumber : inilahkoran.com

Demo Buruh, 7.000 Karyawan Bogor PHK Massal

Aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai menimbulkan dampak terhadap iklim investasi daerah. Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Bogor tercatat, ada 10 perusahaan yang melaporkan PHK massal dan akan hengkang ke daerah lain.

"Data yang kita punya, 10 perusahaan melakukan PHK massal dan siap akan hengkang. Termasuk sekitar 7 ribuan karyawan terkena PHK massal," jelas Kadisosnaker Kab Bogor Nuradi, Kamis (31/10/2013).

Perusahaan tersebut di antaranya, PT Amara Footwear yang mem-PHK-kan 4 ribu karyawan, PT Eversintek 2.500 karyawan, dan PT Buana Tirta sekitar 90 karyawan. "Sekitar 7 ribuan karyawan terkena PHK massal, itu belum termasuk karyawan yang diputus kontrak," jelasnya.

Kelangsungan iklim industri di Kab Bogor mulai terasa menurun setelah ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp2.002.000. Sedikitnya, 103 perusahaan mengaku sulit mengikuti aturan tersebut. "Beruntung masih ada kebijakan penangguhan dari gubernur sehingga mereka masih bisa bertahan. Tapi dengan kondisi seperti sekarang, mungkin akan sulit untuk bertahan," jelas Nuradi.

Aksi buruh terus terjadi di Kab Bogor. Mereka menuntut kenaikan UMK 2014 sebesar Rp3,4 juta perbulan. Para buruh akan terus melakukan aksi demo dan mogok sampai tuntutan mereka dipenuhi. "Kita berharap aksi mereka bisa berjalan tanpa ada pihak yang dirugikan. Bisa berjalan damai dan tidak anarkis," jelasnya.


Sumber : inilahkoran.com