Wednesday, November 20, 2013

Tak Bisa Kabulkan Tuntutan Buruh, RK Minta Maaf

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maafnya kepada buruh karena tidak bisa memenuhi tuntutan. Meskipun begitu, Pemkot Bandung telah menaikkan angka upah minimum kota (UMK) di atas kebutuhan hidup layak (KHL).

Seperti diketahui, Ridwan Kamil menetapkan UMK Bandung sebesar Rp1,9 juta. Sementara buruh mengklaim UMK yang seharusnya adalah Rp2,7 juta.

"Sesuai aturan, UMK itu mendekati KHL. Nah, KHL-nya Rp1,8 juta lebih. Kalau mendekati, artinya kurang dari itu. Saya minta maaf kepada buruh karena tidak sesuai harapan," ujar Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Ujungberung Kota Bandung, Rabu (20/11/2013).

Tak jadi nginep, buruh Surabaya bubar sebelum ditertibkan

Ribuan buruh se-Jawa Timur yang berniat menduduki Gedung Grahadi Surabaya di Jalan Gubernur Suryo hingga keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 diumumkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 21 November besok, akhirnya membubarkan diri, sekitar pukul 18.30 WIB.

Keputusan meninggalkan Gedung Grahadi ini dilakukan para buruh, setelah ribuan personel polisi dari Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya disiagakan untuk membubarkan paksa aksi para buruh yang telah melewati batas waktu unjuk rasa, yaitu pukul 17.00 WIB dan hingga batas waktu toleransi sampai pukul 18.00 WIB.

Ridwan Kamil Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Buruh

Akhirnya setelah ditunggu sejak sore tadi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menemui buruh. Ia langsung melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan buruh berjumlah 20 orang.

Pertemuan digelar di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (20/11/2013). Ribuan buruh lainnya masih menunggu di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang hadir dalam audiensi tersebut Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto.

Audiensi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Hingga saat ini masih berlangsung. Sejumlah polisi ikut mengamankan di dalam ruangan dan di luar ruangan.




Sumber : detiknews.com

Tuntut UMK Layak, Seribuan Buruh akan Menginap di Gedung DPRD Bandung

Seribuan buruh masih tetap bertahan di depan Gedung DPRD Bandung, pertigaan Jalan Aceh-Wastukencana, Rabu (20/11/2013). Mereka mengancam akan menduduki gedung dewan apabila hingga pukul 18.00 WIB, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak menemui mereka.

Hingga pukul 17.47 WIB, buruh masih bertahan di depan gerbang. Mereka duduk di jalan raya. Orator yang sebelumnya berteriak-teriak di atas mobil colt buntung sudah tidak lagi melakukan orasi.

Namun sebelumnya sang orator menyatakan buruh akan tetap bertahan hingga wali kota mau menemui mereka. Audiensi dengan Sekda Kota Bandung Yosie Irianto sebelumnya, tidak bisa memuaskan para buruh.

Kapolda Jatim ancam bubarkan massa buruh yang demo depan Grahadi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono mengaku akan menemui massa buruh untuk menyampaikan hasil pertemuan soal UMK dengan Gubernur Jatim, Soekarwo di Gedung Grahadi Jl Gubernur Suryo, Surabaya.
“Pertemuan baru selesai 17.30 WIB tadi. Kami imbau massa buruh bubar dengan sendiri tanpa ada yang menginap di Grahadi. Jadi kalau masih mau demo silahkan dilanjutkan besok. Sampai pukul 6 sore gak bubar akan kami bubarkan,” ancam Kapolda Jatim saat diwawancarai LICOM di Gedung Grahadi, Rabu (21/11/2013).

Demo buruh depan Grahadi mulai bikin emosi warga Surabaya

Ribuan massa buruh yang terus menggelar aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya untuk menuntut kenaikan UMK 2014, mulai membuat emosi warga Surabaya. Pasalnya sejumlah jalan protokol ditutup oleh polisi sejak siang tadi, termasuk sepanjang Jl Gubernur Suryo Surabaya.
Warga Surabaya, Vita, mengaku gregetan dengan aksi para pendemo yang terus-terusan membuat aksi macet jalanan. “Kapan ini dibukanya (jalan). Macet dimana-mana ini loh pak,” katanya dihadapan polisi yang berjaga.

ARTI / ISTILAH UMKU / UMK

Mungkin ada yang belum tahu apa artinya / singkatan dari UMKU (UMKU-1, UMKU-2, UMKU-3) dalam UMK (Upah Minimum Kota). UMKU adalah Upah Minimum Kelompok Usaha.
UMKU-1 = untuk kelompok usaha industri Jasa Perbankan dan Asuransi, Industri pengolahan bahan
dasar dari kertas, Industri pengolahan bahan dari fiber dan kaca, industri perkayuan dan
pengolahan dari kayu, jasa pelayanan kesehatan dan jasa olah raga golf.
UMKU-2 = untuk kelompok usaha Jasa Konstruksi gedung dan bangunan sipil / beton, industri
pengolahan bahan-bahan dari plastik kecuali perlengkapan dan peralatan rumah tangga,
industri barang galian bukan logam, industri kertas, industri makanan dan minuman, industri
keramik dan batu marmer.
UMKU-3 = untuk kelompok usaha industri (AMK) kendaraan bermotor, mesin dan komponen serta jasa
penunjangnya, industri (EE) Elektronik Elektrik dan komponen serta jasa penunjangnya,
industri logam dan jasa penunjangnya, industri karet yang berhubungan dengan AMK dan
EE, industri kimia dan industri pertambangan.

TSK = Tekstil Sandang Kulit

Demo Buruh Ricuh, Pagar Gedung DPRD Bandung Ambruk

Aksi demo buruh di DPRD Bandung kembali diwarnai kericuhan. Buruh yang sudah sejak pagi melakukan aksi, merangsek ke depan sehingga merobohkan pagar gedung dewan. Seorang polisi terluka.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (20/11/2013). Orator yang berada di atas mobil colt buntung yang dijadikan mobil komando, berteriak meminta massa untuk maju.

Massa yang berada di depan pagar pun maju beberapa langkah. Sehingga hanya beberapa jengkal berhadap-hadapan dengan polisi yang membuat pagar betis. Beberapa saat kemudian, terjadi dorongan dari belakang massa sehingga terjadi aksi dorong dengan polisi. Namun polisi kalah jumlah, sehingga pagar di belakangnya pun ambruk.

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Diaksi Buruh

Rapat pembahasan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Tangerang yang digelar Senin (18/11/2013) berujung bentrok. Fasilitas kantor Disnakertrans kabupaten Tangerang dirusak massa buruh.
Kericuhan bermula saat ribuan buruh dan pekerja yang mengawal jalannya rapat penetapan KHL menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Disnakertrans. Buruh yang saat itu berdemo berusaha merangsek masuk kantor Disnakertrans hingga akhirnya berhadapan dengan polisi dan Satpol PP yang berjaga.
Amuk massa dari aksi buruh ini menyebabkan sejumlah fasilitas kantor Disnakertrans di Gedung Pekerjaan Umum itu rusak.

APINDO kembali ancam PHK besar-besaran terkait kenaikan UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia  (APINDO) Jatim menuntut Gubernur Jawa Timur, menetapkan UMK tahun 2014 hanya naik maksimal 10 persen. Dengan ini maka UMK buruh hanya akan berkisar Rp 1,914 juta.
Ketua APINDO, Alim Markus, mengatakan kenaikan UMK harus sesuai regulasi, bukan negosiasi. Sikap ini diambil karena APINDO merasa Gubernur Jatim kurang tegas terhadap penegakan regulasi yang telah lama ditetapkan. ”Dalam aturan hanya naik 10 persen sehingga kalau naik diatas Rp dua juta itu sudah tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jatim tegaskan tak akan temui buruh pengunjuk rasa dan Polisi siagakan 20 SSK antisipasi ricuh demo buruh

Ini 4 Perusahaan Asing yang Akan Hengkang dari Batam

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri mencatat sebanyak empat perusahaan asing yang tergolong besar akan memindahkan industrinya dari Kota Batam akibat lonjakan kenaikan angka upah minimum dan ekskalasi unjuk rasa buruh.
IR Cahya, Ketua Apindo Kepri menyebutkan keempat perusahaan tersebut adalah PT Becthel, Conocophillips, Smoe Indonesia dan PT Siemens Hearing Instruments Batam.
“Beberapa investor besar mau hengkang, khususnya empat perusahaan itu,” ujarnya, Rabu (13/11/2013).
Dijelaskannya, PT Becthel merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabil dan memiliki sekitar 3.000 orang karyawan. Perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi itu akan memindahkan industri ke Thailand.

Regulasi BPJS Harus Selesai Bulan Ini

Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus selesai pada bulan ini mengingat lembaga itu akan beroperasi pada 1 Januari 2014.
Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan sejumlah peraturan kini tengah diselaraskan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang memasuki tahap penyelesaian.
 
Kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari berbagai pihak terkait sedang berkonsolidasi dan terus melakukan pertemuan. “Peraturan itu harus selesai bulan ini dan sekarang sedang dikebut,” kata Chazali kepada Bisnis, Senin (18/11/2013).
 
Pihaknya tidak ingin berandai-andai bagaimana jika seandainya peraturan itu tidak selesai pada bulan ini. Chazali menegaskan sejumlah pihak terkait berusaha agar dasar hukum tersebut dapat rampung sesuai target.
 

Pemprov DKI Batalkan Penangguhan UMP 2013

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak buruh terkait penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Pasalnya, dalam persidangan terungkap, adanya indikasi intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Hadi Broto mengatakan, dalam persidangan terungkap, adanya intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh untuk menandatangani penangguhan UMP 2013.

Apindo Siap Bawa UMK 2014 Bekasi Ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap membawa ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 Bekasi sebesar Rp2.441.954 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena besarannya jauh lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp1.961.667.
“Ini akan kami lakukan besok, terkait UMK Bekasi tahun depan,” kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di sela Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).

Apindo Jabar Duga Tuntutan UMK 2014 Bermuatan Politis

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menduga mogok kerja buruh terkait tuntutan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kental dengan muatan politis.

Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin menganggap pemogokan kerja buruh ditumpangi kepentingan politik tertentu untuk menciptakan situasi yang tidak stabil menjelang Pemilu 2014.

“Apindo menyesalkan terjadinya mogok kerja di wilayah Jabar antara lain di Cikarang, Kota Bandung, dan Cimahi,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/11/2013).

Apindo Sesalkan Penetapan Upah Minimum di Kabupaten/Kota

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 di sejumlah daerah di Tanah Air yang jauh melampaui angka komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan dengan penetapan UMK diatas jauh angka KHL pemerintah, kepala daerah tidak mengindahkan Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7/2013 tentang Upah Minimum.

UMP 2014, Apindo DKI Harus Siap Hadapi Tuntutan Buruh

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan Apindo DKI mempersiapkan diri untuk menghadapi tuntutan yang lebih gencar dari serikat pekerja terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum DPN Apindo, mengungkapkan risiko ini mungkin terjadi mengingat nilai UMP 2014 DKI lebih kecil dibandingkan dengan beberapa daerah penyangganya, seperti Bekasi dan Tangerang Selatan.
“DKI mungkin akan didemo terus-menerus, apalagi mereka akan coba terus gara-gara UMK Bekasi jadi lebih tinggi,” katanya dalam Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).
Kendati selisihnya hanya sedikit, upah minimum 2014 di Bekasi dan Tangerang Selatan memang lebih tinggi dibandingkan UMP 2014 DKI, yaitu masing-masing sebesar Rp2.441.954 dan Rp2.442.000. Adapun, UMP 2014 DKI ditetapkan sebesar Rp2.441.301.

Pemda dan Pusat Dinilai Tak Kompak Soal Pengupahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai masalah pengupahan saat ini masih menunjukkan ketidakkonsistenan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, mengatakan inkonsistensi itu terlihat dari banyaknya penetapan upah minimum di daerah tidak sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013.

Demo Buruh Bandung Berlanjut di Gedung Sate

Demo buruh Bandung Raya yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar 50% atau senilai Rp2,7 juta berlanjut di Kantor Gubernur Jabar di Gedung Sate dan Balai Kota Bandung, Rabu (20/11/2013).
Aksi buruh hari kedua di Gedung Sate dilakukan dengan memblokir Jalan Diponegoro dan Sentot Alibasyah Kota Bandung.
Buruh yang terdiri dari berbagai elemen dan perhimpunan buruh seperti FSPMI, SPN, FPTSK, KSPI dan Garda Metal melakukan aksi poster dan orasi di depan Gedung Kantor Gubernur Jabar itu.

Tangani Pendemo, Polisi Kedepankan Upaya Persuasif

Ancaman buruh yang akan menduduki Gedung Negara Grahadi jika tuntutan tidak terpenuhi, polisi mengaku akan mengambil langkah persuasif. Pihaknya juga akan mengamankan gedung pemerintahan dan kawasan industri.

"Akan kita lakukan langkah persuasif. Semua bisa dikomunikasikan. Apalagi jika bertahan di sana (Gedung Grahadi) bisa menganggu masyarakat lainnya," kata Kombes Pol Awi Setyono, Rabu (20/11/2013).

5.000 Buruh Pasuruan Berangkat ke Grahadi Dikawal Ketat

Sekitar 5.000 buruh dari berbagai perusahaan di kawasan PT PIER Pasuruan berangkat ke Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka akan bergabung dengan buruh dari berbagai daerah di ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik untuk mengawal penetapan UMK 2014.

Ribuan buruh tergabung dalam FSPMI dan SPSI berangkat ke Surabaya dari kompleks PT PIER, Rabu (20/11/2013) menggunakan ribuan motor dan bus. Iring-iringan buruh ini membuat jalur pantura Bangil macet.

Ribuan Buruh Demo Kawal Penetapan UMK

Ribuan buruh dari berbagai daerah di ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto, akan menggelar aksi demo hari ini, Rabu (20/11/2013). Demo rencananya dilakukan di dua titik yakni Gedung Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur.

Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Anti Upah Murah (KAAUM) Jawa Timur ini akan mengawal dan menuntut Gubernur Jatim Soekarwo untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014.

Tolak Upah Murah, Seribuan Buruh Geruduk Gedung Sate

Seribuan buruh dari berbagai organisasi seperti Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Gedung Sate Jalan Diponegoro, Rabu (20/11/2013). Mereka meminta supaya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah yang layak untuk buruh. Mereka menyatakan menolak upah murah.

Dalam aksinya para buruh menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Halo-halo Bandung. Mereka juga membawa bendera berbagai organisasi buruh. "Pak Gubernur, tolong jangan berikan upah murah. Mohon dibukakan pintu hatinya. Ini untuk kesejahteraan warganya," ujar salah satu perwakilan buruh yang naik ke mobil bak terbuka untuk orasi.

Polisi Jaga Ketat Rombongan Pendemo di Pintu Masuk Surabaya

Puluhan personel gabungan melakukan penjagaan ketat di akses pintu masuk Surabaya, di kawasan Bundaran Waru, untuk memastikan ratusan massa pendemo yang melintas berlangsung aman.

Sekitar 40 personel dari Polsek Gayungan dibackup 20 personel Sabhara Polrestabes Surabaya, dan 12 personil Sabhara Polda Jawa Timur, Rabu (20/11/2013) mulai melakukan pengamanan sejak pukul 08.00 WIB.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Hanya Dihadiri 4 Bupati

Pertemuan di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur hanya diikuti oleh delapan kepala daerah. Pertemuan tertutup yang dihadiri 8 kepala daerah itupun hanya dihadiri 4 bupati yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Malang.

Sisanya dihadiri oleh Wakil Bupati yakni Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, Bangkalan dan Batu sedangkan kabupaten atau kota lainnya hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah serta Kepaka Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota.

Dilurug Ribuan Buruh, Surabaya Diguyur Hujan

Surabaya yang akan menjadi sasaran aksi unjuk rasa ribuan massa buruh, Rabu (20/11/2013) diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas ringan pada siang hingga malam hari.
Rofiq Isa Mansur Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda pada suarasurabaya.net mengatakan,mulai pagi hingga siang hari cuaca di kota Surabaya terpantau berawan namun siang hingga malam hari terpantau akan diguyur hujan dengan intensitas ringan.

Usulan UMK Surabaya Rp2,8 Juta Tertinggi di Indonesia

Tri Rismaharini, Walikota Surabaya akhirnya mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Timur bahkan tertinggi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung UMK yang ditandatangani Tri Rismaharini mencapai Rp2.863.000.

Andi Peci, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja pada suarasurabaya.net, Rabu (20/11/2013), mengatakan usulan UMK ini ditandatangani langsung oleh walikota pada Selasa (19/11/2013) malam pukul 21.30.

Dengan angka ini, berarti ada revisi usulan UMK Surabaya yang awalnya hanya Rp2,2 juta saat ini diubah menjadi Rp2.863.000. "Angka ini merupakan hasil rapat di internal dewan pengupahan yang digelar selama dua hari berturut-turut," kata Andi Peci.

Awalnya, pada 4 November 2013, Tri Rismaharini menandatangani usulan resmi UMK Rp2,2 juta. Saat itu pada tanggal 6 dan 9 November 2013 keluar Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 yang meminta adanya perubahan dalam tiga item KHL (standar hidup layak) yang mencakup transportasi, listrik dan perumahan.

Menurut Andi, dalam rapat di internal dewan pengupahan yang digelar pada Selasa siang, awalnya mereka berpatokan pada SE Gubernur yang dikeluarkan tanggal 6 November yang di dalamnya diantaranya meminta penetapan UMK berdasarkan KHL ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.

Dengan berpatokan dengan SE ini, kemarin awalnya keluar angka UMK yang disepakati adalah Rp2.797.000. Namun karena SE Gubernur sebenarnya keluar dua kali, lantas SE yang keluar pada tanggal 9 November yang mereka gunakan.

Terkait UMK, Soekarwo Akan Ambil Angka Tengah

Soekarwo Gubernur Jawa Timur bisa memaklumi tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang minta nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya Rp1.914.000.

"Ya itu wajar, kalau tidak begitu ya bukan pengusaha. Kan pasti mereka mintanya upah yang murah," kata Soekarwo ketika ditemui di Grahadi Surabaya, Senin (18/11/2013).

Begitu juga, kata Soekarwo, di pihak buruh pasti menginginkan nilai UMK yang tinggi. Karenanya, dalam menentukan UMK kali ini, Soekarwo mengaku akan mengambil jalan tengah.

Jalan tengah, bukan berarti angka tengah, melaikan Soekarwo akan mengundang pakar-pakar perburuhan dan ketenagakerjaan. "Nanti kita rumuskan nilai yang tepat seperti apa," ujarnya.

UU Pengupahan Harus Segera Dibuat Atasi Demo Buruh

Undang-Undang Pengupahan harus segera dibuat untuk mengatasi demo buruh. Ini ditegaskan Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI.

Rieke menjelaskan, ke depan harus ada strategi industri, kebijakan industri, dimana satu diantara komponen pentingnya adalah kebijakan perlindungan terhadap buruh.

Rieke mengatakan masalah kebijakan industri dan ketenagakerjaan, pekerja tentu bicara dengan persoalan lapangan kerjanya.

Industri Garmen Bangladesh Naikkan Upah Minimum

Pemilik industri garmen Bangladesh menyatakan menyepakati kenaikan upah bulanan minimum sebesar 77 persen untuk buruh garmen, beberapa hari setelah kerusuhan yang memaksa penutupan ratusan fasilitas produksi.
 Pengumuman pada Kamis (14/11) itu menyusul pertemuan antara pemilik pabrik garmen dan PM Sheikh Hasina yang menghasilkan kesepakatan untuk menaikkan upah sebesar 66 dolar per bulan.
Namun, seperti dilaporkan VOA, pemilik industri garmen mengeluh, mereka akan kesulitan menaikkan upah tanpa meningkatkan harga bagi pengecer besar dari Barat yang membeli dari mereka.
Sementara itu, sejumlah aktivis mengatakan kenaikan 77 persen itu tidak cukup. Para buruh yang berdemo menuntut kenaikan hingga 100 dolar per bulan.

Ribuan Personel Amankan Aksi Demo dan Inap Buruh di Grahadi

Polda Jawa Timur menyiagakan 20 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sekitar 2.000 personel anggota kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh yang akan digelar di Bundaran Waru dan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/11/2013) besok.

Kombes Pol Awi Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Selasa (19/11/2013) mengatakan, 20 SSK merupakan personel gabungan dari 10 SSK Polrestabes Surabaya, 7 SSK dari Brimob dan 3 SSK dari Ditsabhara Polda Jawa Timur.

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa ini, lanjut dia, titik-titik yang akan diamankan yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Walikota Surabaya.

UMK Surabaya Rp2,797 Juta, Inilah Hitungannya

Usulan revisi Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,797 juta merupakan hasil dari penambahan tiga item sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 tertanggal 6 dan 9 November 2013.

Dalam SE itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengubah tiga item dalam komponen KHL yaitu listrik diubah menjadi Rp120 ribu; kemudian transportasi diubah yang awalnya hanya dua kali naik lyn (kendaraan umum), diubah menjadi empat kali naik lyn; dan perumahan yang awalnya sewa kamar kos diubah menjadi harga sewa rumah sederhana.

Andi Peci, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja pada suarasurabaya.net, Selasa (19/11/2013) mengatakan dengan adanya SE ini, maka tiga item dalam hasil survei KHL di Surabaya juga harus diubah.

Aksi Unjuk Rasa Buruh Cimahi Berlanjut

Gelombang aksi buruh menuntut upah minimum kota (UMK) Cimahi Tahun 2014 terus berlanjut di Kota Cimahi, Rabu (20/11/2013). Puluhan personel Polres Cimahi bersiaga di persimpangan Tol Baros-Leuwigajah mengantisipasi aksi buruh yang akan melintasi akses tol tersebut.
Buruh berkumpul sejak pukul 7.00 WIB. Mereka berasal dari berbagai pabrik di kawasan Cibaligo dan Jln. Industri.
Menurut buruh, mereka diinstruksikan serikat pekerja/serikat buruh untuk berkumpul di Baros. "Katanya, mau memblokir Tol Baros. Ya, kita ikut saja," ujar seorang buruh.
Kapolsek Cimahi AKP Adi Suryanto,SH. MH.menyatakan, pihaknya bersiaga di lokasi persimpangan dengan melihat konstelasi pergerakan buruh. "Ya kami mengamankan situasi sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan," katanya.
Berhimpunnya massa buruh pada persimpangan tersebut memacetkan arus lalu lintas. Kendaraan yang didominasi kendaraan besar pengangkut material pabrik seperti kain dan lain-lain terpaksa memutar arah dan berbelok ke arah Tol Baros karena kemacetan menghambat laju kendaraan mereka.



Sumber : pikiran-rakyat.com

Pengusaha Bingung Buruh di Jakarta Tolak KHL Rp 2,299 Juta di 2014

Serikat buruh di Jakarta menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 sebesar Rp 2.299.860 per bulan. Penolakan ini membuat kalangan pengusaha bingung dengan sikap para buruh.

Alasan pengusaha, ketetapan besaran KHL 2014 sudah disetujui dari rapat yang dilakukan semua pihak, termasuk golongan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Dari Mana Besaran KHL Rp 2,7 juta Tuntutan Para Buruh?

-Buruh menolak kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 sebesar Rp 2.299.860 per bulan. Mereka meminta KHL sebesar Rp 2.767.360. Besaran nilai tersebut sebenarnya proyeksi KHL BPS untuk tahun 2015.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, untuk KHL tahun 2014 sudah ditetapkan Rp 2.299.860. Besaran itu dihitung berdasarkan survey yang telah dilakukan, dan proyeksi serta regresi yang telah diputuskan.

UMP Jakarta 2014 Diperkirakan Maksimal Rp 2,6-2,7 Juta/Bulan

Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk 2014 sebesar Rp 2.299.860/bulan. Diperkirakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sebesar 15%-20% di atas KHL.

"Maksimal 15-20% dari KHL kira-kira," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/10/2013).

Rapat Penetapan UMP Jakarta 2014 Diwarnai Aksi Demo Buruh

Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta siang ini diwarnai aksi demo buruh. Para buruh yang berjumlah ratusan orang berunjuk rasa di depan gerbang Balaikota, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan detikFinance, aksi buruh dijaga oleh aparat kepolisian. Para buruh berasal dari kawasan industri Pulogadung, Jakarta.

Apindo Tangsel Tolak UMK Rp2.442.000

Penetapan Upah Minimum (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang capai Rp2.442.000, lebih Rp1.000 dari DKI Jakarta ternyata tidak disetujui  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo mengaku tidak menandatangani hasil pleno UMK yang digelar Senin 18 November lalu.

"Ya tidak setuju, tapi kami hargai forumnya. Kami ikuti hingga selesai, namun kami tak ikut menandatangani," kata, Bendahara Apindo Tangsel, Yacob Ismail, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel, Selasa (19/11/2013).

UMK kabupaten Bogor Akan Direvisi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2,2 juta direvisi. Namun, pihak buruh menyerahkan revisi tersebut kepad Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Sebelumnya, Ratusan buruh melakukan aksi demo di depan kantor pemerintahan Kabupaten Bogor. Mereka menuntut agar UMK yang semula Rp2,2 juta menjadi Rp2,9 juta.

Korlap Wanaherang Bergerak dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rasdan Effendi mengatakan bahwa perwakilan buruh telah melakukan negosiasi dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor untuk merevisi besaran UMK yang telah ditetapkan.

700 Karyawan Kontrak dan Outsourcing PTDI Diangkat Jadi Tetap

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) akan mengangkat 700 karyawan kontrak dan outsourcing jadi karyawan tetap. Ujian seleksi sudah dilakukan selama dua hari di akhir pekan lalu.

Mereka yang mengikuti seleksi dari tingkatan pendidikan S1, D3, dan SLTA. Pelaksanaan seleksi ini sejalan dengan proses regenerasi yang berlangsung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Pasalnya dalam dua tahun ke depan, lebih dari setengah karyawan tetap yang saat ini berjumlah 3000 orang akan memasuki usia pensiun.