Monday, November 11, 2013

AKSI PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR DELI SERDANG

 
 
Sehubungan dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha PT. Karunia Makmur terhadap 5 Orang Pengurus dan 4 Orang Kordinator Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Karunia Makmur (PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR) yang beralamat Jl. Batang Kuis Gg. Harapan No. 88 Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, maka kami dengan tegas menolak PHK tersebut karena dianggap Menghalang-halangi kebebasan berserikat ( Union Busting ) yang mana telah di atur dalam UU No. 21 Tahun 2000.

 
 
Selain itu pengusaha juga telah melanggar Hak-hak pekerja dimana pembayaran Upah di Bawah UMK/UMSK kabupaten, dan pekerja hanya mendapat upah Rp. 40.000 s/d Rp. 46.000 Per Hari.
Hal ini tentu saja melanggar ketentuan tentang UUK 13 Tahun 2003.
Disisi lain pengusaha juga melanggar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dmna sejak berdirinya Perusahaan PT. Karunia Makmur sampai hari ini belum ada pekerja/buruh yang di ikut sertakan dalam kepesertaan Jamsostek. 

Kami Juga Menduga ada indikasi sekali tiga uang yang di lakukan pihak disnaker deli serdang dmna setelah 1 minggu aksi berturut2 tak ada juga respon cepat tanggap oleh pihak disnakertrans deli serdang.
Dan Kami Menilai Bahwa Pihak Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang MANDUL karna lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai payung pelindung bagi buruh.

Hal ini juga telah kami laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Hari Jum’at 8 November 2013 kemarin. Sesuai dengan Nomor : STTLP / 1177 / XI / 2013 / SPKT “I”.
Kami meminta dengan telah di terimanya surat tanda terima laporan dari kepolisian daerah Sumut ini agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Nota Pemeriksaan tentang :
1. Tindak Pidana Pembayaran Upah serta menghitung kekurangan/kerugian para pekerja selama 2 tahun terakhir
2. Tindak Pidana tentang Pembayaran Iuran Jamsostek Selama 2 Tahun Terakhir
3. Tindak Pidana Pelangaran tentang Union Busting ( Kebebasan Berserikat)
4. Agar Pihak Polda Sumut Segera Memproses Laporan tindak pidana yang dilakukan Pengusaha PT Karunia Makmur.
Maka Menyikapi hal tersebut di atas, kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Menyatakan dengan tegas menuntut apa yang telah menjadi Hak-hak pekerja PT Karunia Makmur Sebagai Berikut :

TUNTUTAN :
1. Pekerjakan Kembali 5 Orang Pengurus dan 4 Orang Kordinator PUK SPAI FSPMI PT Karunia Makmur
2. Angkat Seluruh Pekerja Kontrak/Outsourching menjadi Pekerja Tetap
3. Jalankan Upah Sesuai UMK/UMSK Kabupaten Yang berlaku
4. Daftarkan Seluruh Pekerja ke PT Jamsostek
5. Jalankan Hak-hak Normatif Seperti Cuti Haid, Cuti Hamil, Cuti Melahirkan Dan Cuti Tahunan
 
 
Kiriman dari kawan seperjuangan Bung Hendri Setiawan 
Kepada Kawan-kawan buruh khususnya kawan-kawan di daerah Deli serdang Mohon Solidaritasnya membantu dalam perjuangan ini..
 
Selamat Berjuang Kawan - kawan PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR DELI SERDANG..
Jangan Pernah Menyerah sebelum hak-hak kalian terpenuhi
Tetap Kompak dan Jangan sampai terpecah belah..
Doa dari seluruh buruh di Indonesia Menyertai Perjuanganmu Kawan..
 
 
SALAM PERJUANGAN...!!!
SOLIDARITY FOREVER..!!!
HIDUP BURUH...!!!!

Tak Sanggup Bayar UMP, Ini Cara Minta Penangguhannya

Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru untuk tahun depan. Perusahaan yang tak sanggup memenuhinya bisa meminta penangguhan ke pemerintah provinsi. Caranya?

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari para buruhnya yang diwakili oleh Serikat Pekerja untuk penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP. Persetujuan tersebut menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar UMP dan kesediaan buruh untuk digaji tidak sesuai UMP.

"Itu bipartit, harus ada semacam berita acara antara manajemen dengan Serikat Pekerja buruh. Itu syarat yang paling mendasar," kata Sarman saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/11/2013).

Selain itu, perusahaan harus menyiapkan berkas-berkas yang nantinya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau instansi yang berwajib di pemerintah provinsi. Berkas tersebut berisi laporan keuangan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMP.

"Nanti Disnaker akan mengadakan cek dan ricek sejauh mana kebenaran ketidakmampuan perusahaan membayar UMP," lanjut Sarman yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta.

Persetujuan penangguhan akan dilakukan pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Gubernur. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan diizinkan untuk membayar upah tidak sesuai UMP yang ditetapkan.

"Kalau karyawannya di bawah 1.000 itu akan ditandatangani Kadisnaker, kalau di atas 1.000 akan ditandatangani Gubernur," tutupnya.



Sumber : detikfinance.com

Dahlan: Pengusaha yang Beri Gaji Tinggi ke Buruh Jangan Jadi Korban

Ekonomi Indonesia saat ini sedang dilanda penurunan dan kelesuan. Jangan sampai kondisi ini ditambah dengan kaburnya pengusaha karena demo buruh. Pengusaha yang sudah menggaji buruhnya dengan pantas, tidak boleh jadi korban demo.

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, pengusaha yang sudah menggaji buruhnya dengan pantas juga jadi korban demo. Para buruhnya dipaksa untuk ikut berdemo.

"Saya tahu banyak sekali pengusaha yang sudah menggaji karyawannya dengan baaik tapi buruhnya tetap demo karena dipaksa didemo," ucap Dahlan di acara Mandiri Investment Forum 2013, Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Kondisi pemaksaan semua buruh demo, ujar Dahlan, memberikan kesan semua pengusaha di Indonesia memberikan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

"Ini pengusaha dan industrialisasi yang menggaji karyawannya dengan baik seolah-olah sama dengan yang tidak baik, sehingga jadi korban dia (pengusaha memberi gaji di atas UMP)," sebutnya.

Mantan Dirut PLN ini berharap, pengusaha yang telah memberikan gaji dengan baik kepada buruh untuk dijaga fasilitas dan aktivitas bisnisnya oleh pemerintah, khususnya dari praktik pemaksaan untuk melakukan aksi demo. Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

"Seharusnya pemerintah menjamin. Saya minta yang sudah menggaji karyawannya dengan baik harus dijaga pabriknya," tegasnya.




Sumber : detikfinance.com

Sofjan Wanandi: Perusahaan Besar Bayar Upah di Atas Rp 2,4 Juta

Kalangan pengusaha menerima penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,441 juta/bulan untuk tahun depan. Saat ini sudah banyak perusahaan besar yang membayar upah buruhnya di atas Rp 2,441 juta/bulan.

"Kami sudah menerima Rp 2,441 juta itu. Malah perusahaan besar-besar itu bayar di atas itu," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat ditemui di Hotel Aston, Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pada kesempatan itu, Sofjan mengomentari soal keinginan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ingin dilibatkan dalam penetapan UMP. Menurut Sofjan, tidak masalah dengan keinginan BKPM tersebut.

Sofjan mengatakan, tekanan buruh terhadap penetapan UMP tahun ini sudah lebih berkurang dibandingkan tahun lalu. "Ini yang sudah terjadi di Jakarta. Jadi saya harapkan ini tidak terjadi di kondisi sekarang ini, karena khawatir yang terjadi malah lay off (PHK), pengangguran, itu kan kita nggak mau," jelasnya.

Lalu ada juga kabar bahwa buruh di Banten meminta UMP di 2014 lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Sofjan mengatakan, sampai sekarang belum ada putusan soal UMP di Banten. Namun menurut kabar, hari ini, Banten akan memutuskan UMP untuk tahun depan.



Sumber : detikfinance.com

Ajukan Rp3,05 Juta, Pleno UMK Tangsel Deadlock

Setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang dan alot serta tidak adanya titik temu, akhirnya pleno penetapan UMK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditunda. Rapat tersebut di undur hingga Senin 11 November 2013.  
"Belum ada titik temu, jadi pleno penetapan UMK Kota Tangsel ditunda," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Tangerang Selatan, Jumat (8/11/2013).
 
Menurut hasil rapat, lanjut Purnama, Pleno akan digelar lagi pada Senin tanggal 11 November 2013, pukul 13.00 WIB atau setelah dzuhur.
 
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh mengkehendaki adanya kenaikan UMK sebesar 3.050.161. Atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang sudah disepakati Depeko sebesar Rp 2.226.540.
 
"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap bersikeras UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540," ujar Purnama.
 
Maka dari itulah, lanjutnya, kedua belah pihak belum menemui titik terang mengenai jumlah pasti besaran UMK. Pleno penetapan UMK pun deadlock dan ditunda.



Sumber : okezone.com


Tenaga Kerja Lulusan SD Perlu Kursus Bersertifikasi

Banyaknya angkatan kerja lulusan sekolah dasar (SD) menjadi salah satu indikator yang membuat Indeks Pembangunan Indoesia kalah dengan negara lain.

Pendidikan yang menjadi salah satu alat ukur indeks pembangunan, berpengaruh besar terhadap hal ini. Untuknya, pemerintah perlu segera merumuskan sebuah langkah untuk menetapkan sertifikasi angkatan kerja agar para pekerja yang hanya lulus SD bisa memiliki nilai jual di kancah international.

"Kalau indeks pembangunannya bisa kalah. Namun ini bukan hanya sekedar masalah indeks. Pemerintah buatlah kursus-kursus yang disertifikasi. Jadi mereka bisa menjadi ahli dengan ketrampilan sertifikasi tingkat international yang mungkin bisa dikirim juga ke luar negeri. Misal jadi koki international yang ada di hotel-hotel bintang 5 di Dubai," ujar Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Nina Sapti Triaswati, Minggu, (10/11/2013).

Nina mengaku, saat ini pihaknya dengan beberapa ahli dan pemerintah tengah mencoba merumuskan bagaimana cara untuk menetapkan sebuah sertifikasi angkatan kerja ini. Perhatian penuh pun dibutuhkan mengingat pentingnya konsep tersebut nantinya berjalan, bukan hanya sekadar rencana.

"Pada 13-14 November nanti di Surabaya kita coba memetakan itu, menjaring strategi besar. Target ini bukan hanya ada di atas kertas, petanya harus diperjelas," ujar wanita yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini.

Nina berharap, pemerintah akan serius dan dengan cepat menemukan formula sertifikasi. Dengan demikian, angkatan kerja Indonesia segera mampu bersaing dengan angkatan kerja dari luar negeri saat 2015 free trade berlangsung.

"Nanti kan mereka (negara lain) juga akan punya standar khusus, demikian juga Indonesia perlu menetapkan standar khusus bagi pekerja dari luar. Ini harus segera diselesaikan," pungkasnya.




Sumber : okezone.com

Wah, Gaji Pekerja Asuransi Lebih Besar dari Direksi

Dalam dunia karier khususnya di industri asuransi peluang untuk lebih berkembang dan sukses dinilai lebih besar. Hal ini seiring dengan pengalaman yang diceritakan oleh Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak.
 
Kornelius bercerita, salah satu siswa didikannya telah berhasil dan sukses dalam meniti karier di Industri asuransi. Pasalnya, gaji siswanya tersebut bisa melebihi gaji dari seorang direksi di sebuah perusahaan lain.
 
"Pendapatan seorang yang berkarier di industri asuransi juga bisa dijadikan untuk mengantungkan hidup, bisa melebih gaji seorang direksi di perusahaan lain. Bahkan, lebih besar dari pekerja di bank gajinya, kalau tidak mengenal tidak mengetahui apa yang di sana, sekarang agen bekerja di asuransi gaji direksi bisa kalah," ujar Kornelius ketika ditemui di Gran Melia Hotel, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
 
Walaupun begitu pencapaian tersebut tidak mudah, menurutnya pekerja asuransi harus tekun dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika kunci itu bisa diraihnya maka kesempatan untuk berkarier ke depannya akan lebih baik.
 
Dia yakin bila ketekunan tersebut sudah didapat seorang pekerja asuransi, maka pendapatannya bisa melebihi pendapatan pekerja lulusan strata satu yang bekerja di tempat lain.
 
"Lihat income mereka bagi yang menekuni dengan baik kalau gaji Strata satu itu sekira Rp3-4 juta per bulan, itu sebelum satu tahun enam bulan training review. Jangankan Rp6 juta, Rp15-Rp20 juta dapat diraih, dengan syarat mereka bisa tekun dalam pekerjaannya," tukasnya.
 
Sementara itu, jika dibandingkan antara pekerja asuransi di luar negeri dengan pekerja asuransi di Indonesia, pekerja asuransi di luar negeri sangatlah dihargai. Karena masyarakat di luar negeri sana sudah mengetahui pendapatan di industri asuransi sangatlah besar.
 
Lebih lanjut dia bercerita mengenai anak murid didiknya yang telah sukses berkarier di industri asuransi. "Mahasiswa saya ada beberapa yang terjun ke profesi ini, income-nya begitu dia lulus, semester V-VI incomenya sudah Rp20-25 juta. Mereka itu mengikuti anjuran saya untuk berkarier, dampak cukup positif dan sangat positif," tutup Kornelius. 




Sumber : okezone.com


Diskriminasi, Gaji Buruh Perempuan Lebih Rendah

Para buruh perempuan menuntut perlakuan yang sama dengan buruh laki - laki. Salah satu contohnya, mereka mengaku ada perbedaan sikap kepada buruh perempuan saat mengajukan kredit di perbankan.

"Saat perempuan menjadi single parent dan tulang punggung, hal seperti ini tidak menjadi perhatian. Bahkan mereka masih melihat adanya bias gender. Kita tidak ingin adanya diskriminasi yang dialami perempuan," ujar Ketua Iwapi Kota Depok, Asri Mulyanita, Kamis (17/10/2013).

Walaupun sudah ada UU tentang buruh dan Jamsostek, namun kenyataan di lapangan, mereka masih mengalami diskriminasi. Dikatakannya, dari data yang dihimpun APINDO menunjukkan wanita pengusaha di Indonesia usia 25-44 tahun berada dalam kondisi tanpa pendidikan bisnis khusus, dengan latar pendidikan Sekolah Dasar (SD) 61 persen, SMP 16 persen, SMA 21 persen.

"Sebanyak 35,2 persen menggunakan modal sendiri, dan sebesar 11,3 persen modal pinjaman bank. Sedangkan Data ADB tahun 2002, menyebut 30 persen UKM didirikan dan dikelola wanita, dan 30 persen lainnya dirikan pria tapi dikelola wanita," ungkapnya.

Aktivis perempuan Gefarina Johan mengatakan kondisi pekerja perempuan di Depok dan Bekasi tidak jauh berbeda. Bahkan, pekerja perempuan juga masih dimarjinalkan. Tidak heran, lanjutnya, bila gaji yang mereka terima masih dianggap sebelah mata.

"Buruh yang ada di Depok dan Bekasi masih termarjinalkan. Indikasinya, gaji yang diterima masih dipandang dibedakan dengan laki-laki. Ini yang terus kita perjuangkan," ungkapnya.




Sumber : okezone.com

3 Tuntutan Karyawan Outsourcing BUMN ke Dahlan Iskan

Persoalan sistem outsourcing di BUMN masih menjadi persoalan yang sampai saat ini masih terus diperjuangkan buruh. Adapun beberapa rekomendasi panja yang diharapkan buruh dapat dilaksanakan oleh para pejabat yang berkepentingan di BUMN.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maruli mengatakan, ada tiga hal yang diperjuangkan oleh buruh dalam rekomendasi panja yang harus diterapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Yang pertama angkat seluruhnya tanpa syarat, kedua hilangkan rencana PHK itu dibatalkan, dan yang ketiga hak normatif pekerja dan berikan kebebasan berikat kepada kawan buruh," kata dia di Kantor LBH, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia juga menambahkan dengan melakukan aksi “Geber” BUMN, diharapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengeluarkan instruksi seluruh direksi perusahaan BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja OS. "Geber BUMN memastikan akan mengkawal penuh rekomendasi ini terhadap janji Menteri BUMN keria di Raker Komisi IX, komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan rekomendasi OS ini," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung Maruli, Geber BUMN juga akan memantau dalam rentang waktu 15 hari dari sejak 22 Oktober lalu. Yang nantinya apakah Menteri BUMN dan Direksi Perusahaan BUMN melaksanakan rekomendasi Panja OS.

"Itu yang harus dilakukan direksi BUMN, 15 hari harus diselesaikan oleh direksi dan Menteri BUMN, sehingga tidak ada alasan Menteri BUMN untuk tidak menjalankan rekomendasi panja," pungkasnya.




Sumber : okezone.com

Kulitas Angkatan Kerja RI Kalah dari Malaysia

Berlakunya program wajib belajar 9 tahun yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi alasan mengapa angkatan kerja Indonesia saat ini sebagian besar merupakan lulusan sekolah dasar (SD).

"Wajib belajar itu kan baru berlaku sepuluh tahun terakhir, jadi saat ini yang ada merupakan generasi lama yang belum wajib belajar. Anggaplah wajib belajar itu diberlakukan pada saat anak itu berumur 6 tahun, berarti sekarang 16 tahun. Sedangkan angkatan kerja kita saat ini rata-rata 25 tahun," kata Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Nina Sapti Triaswatim kepada  Okezone, Minggu (10/11/2013).

Nina melanjutkan, saat ini jumlah pekerja Indonesia merupakan angkatan kerja lulusan SD sekitar 52 juta . Hal ini membuat Indonesia berada di kualitas lebih bawah dari pada negara lain, termasuk negara tetangga kita Malaysia dan Singapura. Jika dibiarkan hal ini fatal akibatnya. Oleh karena itu, pemerintah harus dengan cepat mengatasi hal tersebut. Menurut Nina, perlu dibuat formula khusus untuk menaikkan kapasitas angkatan kerja Indonesia.

"Kalau pemerintah mau bersemangat program paker kejar B harus diperbanyak. Ini untuk meningkatkan angkatan kerja kita minimal setingkat SMP," tambahnya.

Bukan hanya sekedar kejar paket untuk mendapatkan ijazah, lebih dari itu kualitas dari para pekerja juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan, mereka diberi sertifikasi ketrampilan untuk menjahit, merawat anak. Dengan demikian maka kualitas mereka akan meningkat dan dapat diterima ketika 2015 free trade berlangsung.  

"Pemerintah perlu memiliki strategi menyeluruh dan cepat untuk menentukan sertifikasi ini. Yang penting hasil sertifikasi juga bukan hanya sekedar ijazah, tetapi juga penguasaan ketrampilan. Jadi di sertifikat nanti akan ada keterangan tentang keahlian dan ketrampilan pekerja," katanya.

Hingga saat ini Nina memaparkan, jumlah tenaga kerja kita terhitung Agustus 2013 menurut data BPS, mencapai 112 juta orang. Kurang lebih sekitar 41 juta di antaranya merupakan buruh dan karyawan formal, sementara sisanya 4 juta merupakan pengusaha dan pekerja tetap.

"Sisanya dari jumlah tersebut hingga sekarang pekerjaannya belum jelas," tandasnya.

Masalah kualitas pekerja menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah. Pasa satu sisi, para pekerja menuntut upah minimum regional terus naik. Hal ini bahkan terjadi di setiap tahun.

November ini, Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kembali menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp2442.000,-Sementara itu, di sisi lain kualitas angkata kerja Indonesia masih terbatas. Tidak kurang dari 52 juta dari 112 juta pekerja Indonesia merupakan angkatan kerja lulusan SD. Bukan hanya itu, ketrampilan para pekerja tersebut pun menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan kemampuannya untu bersaing di kalangan international sehubungan dengan pasar bebas 2015 nanti.



Sumber : okezone.com

Perbedaan UMP Era Bang Yos, Foke & Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai terlalu takut dan pengecut untuk merevisi ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI Jakarta sebesar Rp2,4 juta.

"Saya minta Jokowi dan Ahok jangan arogan, jangan malu untuk merevisi upah yang diinginkan buruh mencapai sebesar Rp3 juta yang berbasiskan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers di KontraS, Senin (11/11/2013).

Menurut Said, seharusnya Jokowi jangan malu untuk merevisi UMP yang sudah disetujukan. Pasalnya saat zaman Gubernur DKI Jakarta terdahulu sudah pernah melakukan revisi upah buruh.

"Bayangkan saja mantan Gubernur Fauzi Bowo (Foke), yang terkenal antiperubahan, sudah merevisi upah buruh sebanyak dua kali. Sedangkan Gubernur Sutiyoso (Bang Yos), yang terkenal miliardernya, sudah merevisi satu kali. Mereka sangat akomodatif melihat dan merasakan tuntutan buruh," tegasnya.

Dia mencontoh, jika melihat tiga negara seperti Brasil, Jepang dan China. Ketiga negara tersebut memiliki pemerintahan yang cukup baik, karena terus menerus melakukan revisi upah buruh.

"Untuk itu Jokowi jangan takut untuk merevisi upah tersebut. Bayangkan saja Brasil dalam 10 tahun lamanya sudah merevisi sampai 300 persen kenaikannya. Untuk itu jangan besar kepala dan gede rasa Jokowi dan Ahok untuk merevisi UMPK DKI 2014," imbuhnya.



Sumber : okezone.com

Karyawan Outsourcing 141 BUMN Ancam Demo Besar-besaran

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan 141 perusahaan BUMN akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), tidak dapat merealisasikan tiga permintaan buruh terkait rekomendasi panitia kerja outsourcing.

Tiga rekomendasi panja tersebut yaitu penghapusan outsourcing di BUMN, penuhi hak-hak normatif pekerja di BUMN, dan tolak union busting.

"(Sebanyak) 141 perusahaan BUMN tidak main-main untuk melakukan mogok secara besar-besar. Kalau ini akan terjadi maka dipastikan negara akan mati, karena ini vital," kata anggota LBH, Maruli, di Kantor LBH, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Dia menuturkan, aksi 141 perusahaan BUMN dapat terealisasi dalam 15 hari sejak 22 Oktober 2013. Dengan jarak 15 hari juga para buruh akan melakukan aksi-aksi penyampaian agar rekomendasi panja dapat segera diterapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kemenakertrans.

"Sebanyak 15 hari setelah 22 Oktober, jadi di situ kita akan menentukan sikap, 15 hari harus diselesaikan oleh direksi dan Menteri BUMN," tambahnya.

Selain itu, lanjut Maruli, hingga saat ini sekira 700 ribu pekerja outsourcing di seluruh BUMN menyatakan siap melakukan aksi demo jika rekomendasi panja tersebut berujung pada pembiaran. Ia juga menambahkan bahwa 700 ribu pekerja tersebut tinggal menunggu instruksi.

"Kalau di PLN saja 75 ribu yang di-OS (outsourcing), hampir ada 700 ribu pekerja OS di BUMN. Intinya kawan-kawan di Jakarta sudah siap, tinggal tunggu instruksi yang 15 hari setelah 22 Oktober saja," tutupnya.



Sumber : okezone.com


Perusahaan Harus Siapkan Dana Pesangon PHK

Saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendanakan kewajiban pesangon. Hal ini merugikan, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja. Untuk itu, perusahaan sebaiknya memiliki alokasi dana jika terjadi sesuatu ke depannya.

Untuk mengatasinya, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencoba memberikan inisiatif baru untuk membantu pekerja dan juga perusahaan. Ketua Harian Asosiasi DPLK Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, para pemberi kerja tersebut tidak memberikan pesangon, lantaran mereka tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi PHK.

"Oleh karena itu, program PPUKP sangat pas dengan pemberi kerja yang belum memiliki program pesangon karyawan, di samping sangat relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini," katanya di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Sekadar informasi, potensi pasar program pensiun DPLK dan pesangon masih sangat besar di Indonesia. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Dengan munculnya program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) ini, diharapkan industri DPLK dapat tumbuh dengan pesat dan juga aset DPLK dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang pembangunan Indonesia.

Asosiasi DPLK mengimbau penyelenggara DPLK untuk aktif dalam menyosialisasikan program ini ke perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari perencanaan hari tua karyawan.




Sumber : okezone.com

BPS: 46,9% Tenaga Kerja Cuma Berpendidikan SD

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan penyerapan tenaga kerja hingga Agustus 2013 masih didominasi oleh penduduk bekerja berpendidikan rendah, yaitu SD ke bawah dengan 52,0 juta orang atau 46,95 persen. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 20,5 juta atau 18,47 persen.

Kepala BPS Suryamin mengatakan penduduk bekerja dengan berpendidikan tinggi hanya sebanyak 10,5 juta orang. Di mana 2,9 juta orang atau 2,64 persen berpendidikan diploma dan sebanyak 7,6 juta orang atau 6,83 persen berpendidikan universitas.

"Perbaikan kualitas penduduk yang bekerja ditunjukkan oleh kecenderungan menurunnya penduduk bekerja berpendidikan rendah, dan meningkatnya penduduk bekerja berpendidikan tinggi," katanya di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Suryamin menjelaskan, dalam setahun terkahir penduduk bekerja berpendidikan rendah menurun 74,1 juta orang atau 66,87 persen pada Agustus 2012 menjadi 72,5 juta orang atau 65,42 persen pada Agustus 2013. Sementara itu, penduduk bekerja berpendidikan tinggi meningkat dari 10,0 juta oran atau 8,99 persen pada Agustus 2012 menjadi 10,5 orang atau 9,47 persen pada Agustus 2013.

Tidak hanya itu, Suryamin juga menyebutkan bahwa Pada Agustus 2013, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menempati posisi tertinggi. Pasalnya, TPT Agustus 2013 sebesar 6,25 persen naik dari TPT Februari 2013 5,92 persen dan TPT Agustus 2012 sebesar 6,14.

"TPT SMK sebesar 11,19 persen, disusul TPT SMA 9,74 persen, sedangkan TPT terendah pada tingkat SD sebesar 3,51 persen jika dibandingkan Agustus 2012," tutupnya.




 Sumber : okezone.com

Ketua DPR Minta Polisi Buru Otak Demo Buruh

Ketua DPR Marzuki Alie mengimbau kepolisian mencari oknum-oknum penggerak demo buruh. Pasalnya, ada yang merusak pabrik untuk mengajak buruh yang tidak berdemo.

"Ya ini yang enggak baik, demo itu diperkenankan sebagai suatu negara demokrasi, tapi jangan paksa orang untuk demo, masuk ke pabrik-pabrik terus bongkar-bongkar pagar orang, ajak orang demo, itu yang enggak boleh," ujar Ketua DPR Marzuki Alie di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Marzuki mengatakan, ini mengganggu investasi, karena dinilainya akan rugi untuk semua pihak. "Bahaya bagi investasi, yang rugi nanti juga buruh," ujarnya.

Marzuki menegaskan, agar kepolisian menemukan oknum yang mengajak para buruh ini. Dia juga menilai ada oknum yang memanfaatkan buruh.

"Ini ada oknum yang manfaatkan buruh, tugas polisi harus cari oknum itu, tapi dipaksa demo, ya polisi dong cari oknumnya siapa," ujar Marzuki.




Sumber : okezone.com

PKS Bantah Bela Buruh untuk Dulang Suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terus gencar membela para buruh untuk mendapatkan upah layak. Apakah hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meraup suara kaum buruh?

"Yang kami lakukan semata untuk membela masyarakat. Coba catat, sejak saya dilantik mau pemilu atau eggak suara saya masih sama membela kepentingan masyarakat," ujar politikus PKS, Indra, usai acara Polemik Sindo Radio, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).

Ditegaskannya, penegakan hukum harus dilakukan supaya pungutan liar bisa dientaskan. Jika pengusaha tidak dirugikan, maka buruh akan sejahtera.

Sebagai Anggota Komisi IX DPR, Indra menyatakan buruh memiliki kepentingan hukum yang harus ditegakkan oleh jajaranya selaku wakil rakyat.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengkoptasi ini hanya kepentingan pemilu, oh eggak, karena konsennya penegakan hukum. Kalau penegakan hukum dilakukan pengusaha tidak dirugikan maka buruh sejahtera," tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam aksi demonstrasi secara nasional beberapa hari lalu, buruh meminta penambahan item penentu kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item dari 60 item yang berlaku sekarang.

Bahkan, khusus bagi Jakarta, mereka menuntut besaran upah minimun provinsi (UMP) hingga Rp3,7 juta.




Sumber : okezone.com

Tegang, Buruh Sweeping Kawasan Industri di Kab. Tangerang

Aksi mogok daerah (Modar) yang digelar berbagai elemen buruh di Kabupaten Tangerang diwarnai ketegangan.
Situasi ini terjadi karena ratusan buruh menggelar mensweeping ke sejumlah pabrik di kawasan industri, Senin (11/11).
Sejumlah kawasan industri yang menjadi sasaran sweeping, antara lain kawasan industri Cikupa, Curug dan juga Balaraja.
Petugas keamanan industri di kawasan Cukang Galih, Curug, misalnya bahkan sempat menghadang massa buruh yang berupaya melakukan sweeping. Beruntung ketegangan mereda, setelah masing-masing perusahaan mengizinkan buruhnya ikut bergabung turun ke jalan.
“Tadi memang sempat ada sweeping, tapi setelah kami berkoordinasi akhirnya manajemen perusahaan mengizinkan karyawan bergabung,” ujar Tri, salah satu keamanan pabrik di kawasan industri Cukang Galih, Curug.
Tri mengaku pihak perusahaannya tidak mengetahui jika hari Senin ini ada aksi mogok, sehingga pabrik tidak meliburkan karyawannya.
“Justru tadi saya berkoordinasi dulu dengan pimpinan, tapi sekarang sudah diperbolehkan berhenti beroperasi,” kata Tri.
Sementara Ratno, salah seorang kordinator buruh di Tangerang menegaskan sweeping dilakukan untuk mengajak semua buruh turun ke jalan. Karena aksi yang digelar untuk kesejahteraan buruh juga nantinya.
"Tak ada yang boleh kerja, semuanya ikut demo untuk kesejahteraan kita bersama. Pokoknya hari ini tak ada yang masuk kerja,’’ tegas Ratno.
Seperti diberitakan, selain massa Kabut Bergerak, ribuan buruh yang tergabung dalam DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang juga bakal kembali mogok, Senin ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sekitar 10.000 buruh yang bakal turun dalam aksi mogok kali ini.
Mereka akan terkonsentrasi di sejumlah titik kawasan industri, seperti Kedaton, Bitung, Pasar Kemis dan Balaraja.
Massa buruh juga akan menggruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk mendesak penetapan UMK tahun 2014 yang layak.
Selain menolak Inpres Nomor 9/2013 tentang pembatasan upah minimum, buruh juga terus memperjuangkan penghapusan sistem kerja kontak dan alih daya (outsourcing) yang dinilai sudah sangat menyengsarakan kaum buruh dan pekerja.




Sumber : bantenhits.com

Bursa Kerja Kota Tangerang Siapkan 9.423 Lowongan

Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka pameran bursa kerja (Job Fair). Bursa kerja tahun 2013 ini secara resmi dibuka Walikota Tangerang, Wahidin Halim di Tang City Mal, Kota Tangerang, Selasa (18/06).
Pameran bursa kerja terbesar Kota Tangerang ini diikuti oleh sekitar 45 perusahaan yang menyediakan 9.423 lowongan kerja, baik dalam maupun luar negeri. Jenis pekerjaan yang ditawarkan, mulai dari operator hingga level manager.
Job Fair tahun 2013 ini akan digelar selama tiga hari terhitung mulai Selasa (18/06) hingga Kamis (20/06).
Walikota Tangerang, Wahidin Halim dalam sambutannya, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Banten Hits.com menyatakan, angka pengangguran di Kota Tangerang menunjukan penurunan yang signifikan.
"Artinya warga Kota Tangerang usia produktif sudah banyak terserap di dunia  kerja. Hal ini menunjukan bahwa tenaga kerja di sini sudah mampu bersaing di pasar kerja yang ada di daerahnya," tutur Wahidin seperti ditulis dalam rilis.
Walikota mengakui sebelumnya tenaga kerja di Kota Tangerang kurang dapat berkompetisi. Namun setelah adanya penyediaan pendidikan kejuruan dari Pemerintah Kota Tangerang, para tenaga kerja asal Kota Tangerang akhirnya bisa berkompetisi sesuai bidangnya masing-masing.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Abduh Surahman, Job fair yang digelar pihaknya ini bertujuan untuk mempertemukan antara pencari kerja  dengan perusahaan pengguna tenaga kerja. "Sasarannya sendiri masyarakat Kota Tangerang yang sedang mencari pekerjaan," ujarnya.
Adapun jenis lowongan yang disediakan adalah operator, administrasi, kepala bagian, dokter, perawat, montir, sekretaris, manajer, accounting, programmer, HRD, auditor, supervisor dan security.
Di hari pertama Job Fair, ratusan pengunjung tampak memadati arena Job Fair yang berlokasi di Tang City Mal Kota Tangerang.



Sumber : bantenhits.com

UMK Tangsel Mesti Didasarkan Kebutuhan Hidup 2014

Buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berpatokan penentuan UMK Kota Tangsel sebesar Rp 3.005.161 adalah berdasarkan kepada pengalaman tahun 2012 dimana kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak naik cukup cepat.

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tas Sandang dan Kulit (SPTSK)  PT Indorama, Caska, UMK yang diinginkan pihak buruh tersebut masih dalam tahap wajar.
Dikatakan Caska, nilai UMK memang harus besar karena kebutuhan hidup di tahun 2014 kan sifatnya fluktuatif. Bila hitung-hitungan masih berdasarkan tahun 2013 tentu akan merugikan pihak buruh.

“Ini kan UMK untuk diterapkan pada 2014, bila hitungannya masih tahun 2013 tentu merugikan kita,” urainya.

Ia juga menyinggung nilai KHL sebagai barometer penetapan UMK yang masih menggunakan 60 item komponen kebutuhan. Seharusnya bila mengikuti kebutuhan buruh tidak 60 item tetapi 80 item.

Ada beberapa komponen yang tidak diikutsertakan dalam menghitung KHL, diantaranya biaya air, akomodasi rekreasi hingga menghadiri persepsi pernikahan. Menurutnya keperluan akan hal itu juga harusnya diperhatikan pengusaha.
Pleno penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung sejak Jumat (08/11/2013) pagi menemui jalan buntu. Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel yang tak menemui kata sepakat, akhirnya menunda pleno hingga Senin (11/11/2013).

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya, pleno lanjutan hari Senin (11/11/2013) nanti akan digelar selepas zuhur.
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh menghendaki adanya kenaikan UMK sebesar 3.050.161 atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang sudah disepakati Depeko Kota Tangsel sebesar Rp 2.226.540.

"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap kekeuh UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540," ujar Purnama.

Karena masing-masing pihak bertahan dengan pendiriannya, akhirnya penetapan UMK Kota Tangsel belum menemui titik terang. 

Buruh dan pengusaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sama-sama ngotot untuk memperjuangkan besaran nilai UMK yang lebih berpihak kepada kelompok mereka. UMK Kota Tangsel akan ditetapkan dalam pleno terakhir Jumat (08/11/2013).
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) soal penetapan KHL Kota Tangsel 2013 sebesar Rp 2.226.540. Dalam rapat pleno Depeko nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangsel 2013, yang akan menjadi penentu Upah Minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp2.226.540.
Sementara, sejumlah pegusaha di Kota Tangsel mengaku keberatan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan yakni, sebesar Rp 2.226.540 itu. Akibat besaran KHL ini
pengusaha terancam gulung tikar.



sumber : bantenhits.com

Mencari Jalan Tengah soal UMP

Tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% untuk tahun depan, sebagaimana digaungkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), mendapat tanggapan serius dari pengusaha. Bagi dunia usaha, tuntutan para pekerja agar UMP naik 50% sebulan bagai duri dalam daging.

Bagi pekerja, tuntutan kenaikan UMP adalah logis dan wajar. Mereka menyebutkan upah kaum pekerja di negeri ini terbilang sangat tertinggal dibanding negara jiran, seperti Thailand, yang sudah mencapai Rp 2,8 juta per bulan dan Filipina yang tercatat sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Di samping itu, dilihat dari besaran inflasi dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penghasilan yang diterima kaum pekerja saat ini sudah amat tidak memadai. Mereka menyebut daya beli buruh ambruk pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

Pengusaha pun punya logika sendiri. Bagi dunia usaha, tuntutan kenaikan upah hingga 50% sama saja dengan upaya “membunuh” perusahaan. Pengusaha beralasan, ketika kenaikan UMP sebesar 40% tahun ini saja sudah muncul persoalan besar bagi struktur keuangan perusahaan, yang membuat dunia usaha terpaksa merumahkan 65.000 ribu karyawan. Apalagi dengan kenaikan UMP hingga 50%, tentu tidak terbayangkan berapa lagi karyawan yang bakal di-PHK.

Ekonom Biaya Tinggi
Saling beradu-alasan antara buruh dan pengusaha memang sudah menjadi hal rutin setiap kali ada tuntutan kenaikan upah pekerja. Ironisnya, persoalan ini juga kerap tak pernah selesai di jagad Indonesia ini. Baik pengusaha maupun buruh mempunyai landasan pemikiran serta alasan yang yang sama-sama logis dan benar. Jadi, sudah saatnya kedua komponen penting dalam membangun produktivitas nasional ini menjalin hubungan yang baru dan dinamis.

Dalam wawasan manajemen, hubungan buruh dan pengusaha bukanlah dua seteru yang saling melindungi kepentingan masing-masing. Sejatinya, keduanya terikat hubungan saling menyokong (interdependent co arising) yang berdimensi jangka panjang. Hubungan jangka panjang keduanya berarti hubungan saling menopang, menguatkan, dan menumbuhkan antara satu dengan yang lain.

Dalam konteks jangka panjang, hubungan yang tak harmonis pasti tak membuat perusahaan berkembang, stagnasi. Bagaimanapun kualitas produk bergantung kepada kompetensi buruh. Paradigma sekarang pun mengatakan bahwa buruh bukan lagi sekadar pekerja kasar. Buruh atau pekerja adalah pemain utama untuk kesuksesan perusahaan. Kalau perusahaan ingin terus eksis dan bersaing di percaturan global, kompetensi buruh harus terus ditingkatkan.

Buruh yang berkompetensi (knowledge worker) bernilai tinggi bagi hidup, tumbuh, dan majunya perusahaan. Keberadaan para pekerja yang berketrampilan tinggia akan mampu melejitkan profitabilitas perusahaan. Kalau perusahaan ingin bertahan dari pesaing yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, maka keberadaan pekerja berkompetensi menjadi keniscayaan.

Perusahaan yang berkelas pasti akan terus memoles kompetensi karyawan hingga menjadi aset berharga. Di tengah pesaingan global, kualitas produk harus terus dipacu. Produk lama harus terus-menerus dimodifikasi dan diberi nilai tambah (added value) agar dapat mempertahankan posisinya. Apalagi, pasar kian liberal, tak ada lagi proteksi dan monopoli. Berbagai produk lintas negara bebas meramaikan pasar dalam negeri. Kalau perusahaan tak mampu memberi nilai tambah pada produknya, maka ancaman kematian akan segera berada di depan mata.

Makanya menciptakan nilai tambah produk tak dapat dipisahkan dengan kualitas dan kompetens  pekerja. Nilai tambah produk hanya akan muncul dari tenaga kerja yang memiliki inovasi dan kreatifitas yang mumpuni. Karena itu, dalam sudut pandang manajemen sumber daya manusia (SDM), pekerja memiliki kedudukan yang tinggi dibandingkan dengan faktor produksi yang lain. Jika pekerja dikelola dengan manusiawi, disuplai kebutuhannya secara layak, dikembangkan potensi, dan diangkat derajatnya, maka dari sanalah tercipta daya saing dan keuntungan bagi kentungan bagi perusahaan.

Di Indonesia, pekerja masih identik dengan beban perusahaan, sebuah komponen perusahaan berbiaya tinggi, high cost. Itulah makanya perseteruan antara buruh dan pengusaha kerap terjadi di negeri ini. Pengusaha berkeinginan para pekerja/karyawan bekerja sebaik- baiknya, dengan produktivitas setinggi-tingginya, sementara pekerja merasa mereka dieksploitasi karena upah yang mereka peroleh dari perusahaan sangat minim.

Coba saja sejenak kita tengok para pekerja yang bekerja di pabrikpabrik. Amatlah jarang atau tak ada sama sekali langkah-langkah pengusaha yang bekemauan mengupgread kemampuan pekerjanya itu. Sepanjang waktu, kemampuan buruh begitu-begitu saja dan gajinya pun diplot tak pernah berubah sepanjang waktu.

Bercermin dari hasil survei Forum Ekonomi Dunia (2010), tampak jelas bahwa komponen biaya pekerja terbukti hanya 9-12% dari keseluruhan ongkos produksi. Bandingkan dengan komponen biaya bahan bakar yang mencapai 30-50%, listrik 20-30%, dan pungutan liar yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi malah bisa mencapai 19-24%. Seandainya ekonomi biaya tinggi ini bisa diberantas, pasti ada sejumlah uang yang dapat dialokasikan untuk menaikkan UMP para pekerja sebagaimana yang dituntut selama ini.

Penciptaan Iklim Usaha

Di tengah persaingan global sudah saatnya buruh dan pengusaha bersatu. Bukan gontok-gontokkan seperti sekarang. Dunia usaha harus rela mengalokasikan sebagian dana untuk peningkatan kompetensi buruh. Sebaliknya, para pekerja harus berkerja keras dengan menciptakan produk inovatif yang dihasilkan perusahaannya. Di sisi lain, pemerintah tak perlu terlalu memaksa diri untuk memasuki pusaran konflik buruh dan pengusaha.

Pemerintah harus fokus saja pada upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif, pemberantasan pungutan liar dan penegakan hukum umumnya, pemberantasan korupsi, dan pembangunan infrastruktur yang selama ini masih menjadi kendala serius. Jika iklim usaha di Indonesia kian kondusif dan bersih dari praktik pungutan liar yang membebani keuangan perusahan, setidaknya akan ada penghematan biaya hingga 24% yang dapat dialokasikan bagi UMP.

Sementara itu, 26% lainnya bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual produk. Percayalah, dengan produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah, pasar tak akan segan menyerapnya dengan harga berapa pun. Dengan begitu, dunia usaha, pemerintah, dan para pekerja pun tak lagi disibukkan oleh urusan kenaikan UMP.





Sumber : investor.co.id

KSPI: Tak Ada Perusahaan Tutup Karena Naikkan Upah

onfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan tidak ada perusahaan yang tutup karena menaikkan upah buruhnya. Menurut dia, perusahaan tutup karena pasar terganggu, produktivitas rendah, dan korupsi di perusahaan tersebut.

"Bukan karena menaikkan upah perusahaan jadi tutup," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan produktivitas Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain. Menurut dia, produktivitas hendaklah diukur head to head antara industri di Tanah Air dan Luar Negeri. "Misalnya lebih laku mana Toyota Innova buatan Indonesia dari Vios buatan Thailand. Lebih laku buatan Indonesia," ujarnya.

Said mengatakan sebanyak tiga juta buruh akan melakukan mogok nasional pada akhir Oktober dan dilakukan serentak di 20 provinsi.

Mogok nasional dilakukan untuk tiga tuntutan buruh yakni upah layak, jaminan sosial, dan dihapuskannya sistem alih daya. "Kita sudah lama dizhalimi dengan upah murah,"tukas dia.

Buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 50%, dan penerapan jaminan kesehatan secara serentak pada 2014.



Sumber : investor.co.id

KSPI: Jangan Paksakan Industri Padat Karya di Jabodetabek

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan industri padat karya hendaknya tidak memaksakan diri beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi (Jabodetabek). "Jadi, kalau ada yang berteriak mengenai upah buruh tinggi, itu hanya industri padat karya," ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan industri padat karya seperti tekstil seharusnya mencari daerah yang upah buruhnya masih rendah seperti Semarang, Kendal, Sukabumi dan lainnya. "Kami sudah menghitung, upah minimum untuk DKI Jakarta dan sekitarnya Rp3,7 juta. Oleh karena itu, industri padat karya lebih baik tidak memaksakan diri," katanya menandaskan.

Disinggung mengenai nasib karyawan, jika perusahaan padat karya hengkang. Iqbal menambahkan bekas karyawan tersebut bisa bekerja kembali di perusahaan lain. "Misalnya di Cikarang, banyak industri otomotif. Jika pabrik tekstil tutup, maka langsung diisi oleh pabrik komponen otomatif tersebut," ujarnya.

Iqbal menceritakan hal itu sama seperti yang terjadi di Bekasi. Di mana dulu, sebagian besar tekstil, namun lambat-laun industri tekstil hengkang dan diisi industri otomotif. "Banyak yang bilang upah buruh di Indonesia tinggi. Padahal upah buruh tergantung daerah. Upah buruh di Semarang, Kendal dan Boyolali bahkan sama dengan Vietnam." tukas dia.

Untuk diketahui, sejumlah elemen buruh akan melakukan aksi mogok nasional selama lima hari pada akhir Oktober. Mereka mempunyai tiga tuntutan yakni upah layak, dihapuskannya sistem alih daya (outsourcing) dan penerapan jaminan sosial pada 2014.




Sumber : investor.co.id

APINDO Minta Buruh tidak Intervensi Tahapan UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta kalangan buruh untuk tidak mengintervensi tahapan pembahasan Upah Minimum Kota 2014.

"Upaya intervensi hanya akan menghasilkan besar UMK yang tidak objektif," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Namiardi di Bekasi, Selasa (29/10).

Menurut dia, kondisi itu diketahui pihaknya setelah mendapati laporan dari perwakilan Apindo di Dewan Pengupahan setempat terkait kegiatan survei harga komponen Kebutuhan Hidup Layak yang tidak berlangsung maksimal. "Ada sekelompok buruh yang mengintervensi perwakilan DPK saat tengah melakukan survei. Kehadiran mereka membuat  suasana tidak kondusif. Jika dipaksakan, khawatirnya hasil survei tidak objektif, sehingga akhirnya dihentikan," katanya.

Secara terpisah, anggota DPK Bekasi yang juga Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industral Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman membenarkan informasi perihal tidak rampungnya pelaksanaan survei yang
sesuai agenda dilakukan Selasa ini.

Survei perihal 60 komponen KHL dilakukan di tiga pasar, yakni Pasar Baru Bekasi, Pasar Baru Kranji, dan Pasar Bantargebang.

DPK menerjunkan tiga tim yang masing-masing beranggotakan perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah. "Surveinya tidak selesai dan baru akan dilanjutkan Rabu (29/10) karena sore harinya diagendakan pembahasan lanjutan KHL yang ditetapkan sesuai hasil survey," katanya.



Sumber : metronews.com

Gaji Pegawai RSUD Kota di Atas UMK

Setelah melalui serangkaian tes, akhirnya 453 calon pegawai kontrak dan tidak tetap (PTT) dan TKK RSUD Kota Tangerang mengikuti pengarahan kepegawaian.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun menjanjikan, gaji tenaga medis dan para medis tersebut akan di atas rata-rata UMK Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sayuti, Kepala BKD Kota Tangerang, saat acara pengarahan calon pegawai RSUD Kota Tangerang.
"Memang banyak usulan kalau gaji pegawai PTT dan TKK RSUD Kota jangan lebih besar dari gaji RSUD kabupaten atau Tangsel. Tapi tidak, pegawai RSUD kota akan lebih besar gajinya," ujar Sayuti.
Dia pun menjamin, minimal gaji tersebut sama seperti UMK Kota Tangerang, yaitu sebesar Rp 2.203.000. "Itu minimal, tapi bisa lebih," pungkasnya.
Dengan memegang gaji lebih besar itu, Sayuti menegaskan, jangan sampai para medik dan tenaga medik yang sudah diterima sebagai PTT dan TKK malah menomor duakan pengabdiannya di RSUD Kota Tangerang. Jika demikian, Sayuti menegaskan, silahkan para pegawai mengundurkan diri dari sekarang.
"Jika RSUD dinomor duakan, silahkan tulis surat pengunduran diri. Kota Tangerang selalu mengedepankan pelayanan masyarakat," ujar Sayuti.
Setelah melakukan pemberkasan hingga tanggal 30 nanti dan test wawancara pada Rabu mendatang, para calon pegawai akan langsung dikontrak Pemkot mulai tanggal 1 Juli.
 "Langsung kami kontrak satu bulan sebelum beroperasinya RSUD, sehingga ada persiapan matang sebelum beroperasinya RSUD," ujar Sayuti.
Seperti diberitakan, dari 3.378 yang mendaftar hanya 453 orang yang diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga kontrak (TKK) RSUD Kota Tangerang.
Sebanyak 453 pegawai tersebut terdiri dari tenaga medis seperti dokter dan bidan. Sisanya untuk tenaga paramedik, yakni perawat, apoteker, dan terapi medik. Untuk tenaga medis sendiri, RSUD Kota Tangerang membutuhkan 26 dokter dan 30 bidan.




Sumber : bantenhits.com

10 Kebiasaan yang Bisa Bikin Sukses

Aktivitas yang Anda kerjakan setiap hari adalah jalan menuju kesuksesan. Agar cepat menjadi sukses, Anda perlu meniru kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan orang sukses.
Seperti dilansir dari The Richest, Senin (11/11/2013), rata-rata orang yang sukses memiliki kebiasaan yang sama, mereka memang sepertinya sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari dengan menjalankan kebiasaan-kebiasaan yang baik dalam hidupnya untuk mencapai kesuksesannya.

Rutinitas sehari-hari memang menjadi penentu keberhasilan seseorang di masa depan. Berikut 5 dari 10 kegiatan harian yang bisa menuntun seseorang menggapai kesuksesan:

1. Bangun lebih pagi
Bangun lebih pagi dapat membantu Anda menggapai banyak hal yang tidak sempat diperoleh orang lain. Bangun kesiangan bisa membuat Anda kehilangan banyak peluang untuk sukses. Maka biasakanlah untuk bangun lebih pagi dari yang lain.

2. Membaca sebelum mulai bekerja
Banyak orang super sukses memulai hari-harinya dengan membaca. Budaya membaca merupakan salah satu cara untuk mencapai kesuksesan.

Setidaknya setiap orang menyisihkan 30 menit setiap hari untuk menjadi orang super sukses. Membaca sangat penting karena dapat meningkatkan pengetahuan dan juga membuat Anda semakin kreatif.



3. Bangun tidur dengan jam yang sama
Menurut kebanyakan orang super sukses, rutinitas tidr yang baik juga merupakan salah satu kunci untuk meraih keberhasilan. Pola tidur yang teratur sangat baik untuk memulihkan energi setelah bekerja keras seharian.

4. Menyelesaikan seluruh agenda harian
Sebagai orang yang bermimpi menjadi pengusaha sukses, Anda harus patuh pada agenda buatan sendiri. Kegiatan ini sangat penting mengingat keberhasilan merupakan sebuah petualangan. Jika Anda gagal memenuhi agenda sendiri, tentu saja sulit bagi Anda untuk menggapai tujuan jangka panjang.


5. Memiliki jadwal istirahat tetap
Dalam meraih sukses, beristirahat di sela kesibukan bekerja merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan. Kegiatan beristirahat pun harus dilakukan secara aktif dan efektif. Artinya, setiap hari Anda beristirahat di waktu dan durasi yang sama.

6. Mendahulukan kepentingan keluarga
Meski kata sukses identik dengan banyak uang, tapi keluarga tetap menempati posisi pertama dan paling penting. Terbukti banyak orang
sukses mengatakan, mendahulukan kepentingan keluarga daripada uang bisa melahirkan banyak peluang keberhasilan.

7. Bekerja keras dan cerdas
Bukan hanya bekerja cerdas yang bisa mengantarkan seseorang menuju pintu keberhasilan. Tetapi bekerja keras juga bisa mendorong seseorang menggapai sukses.
Lupakan ungkapan bekerja cerdas lebih penting daripada usaha keras. Anda harus menggabungkan keduanya untuk mencapai kesuksesan.

8. Rajin berolahraga dan makan sehat
Orang-orang yang berusaha meraih kesuksesan selalu menyadari pentingnya badan dan pikiran sehat. Anda sedapat mungkin dituntut harus melakukan banyak hal untuk menjaga kesehatan. Dalam seminggu, upayakan Anda berolahraga 3 sampai 4 hari agar badan Anda tetap sehat.

9. Keluarkan uang lebih banyak untuk mimpi pribadi
Menghabiskan uang untuk hiburan pribadi memang bukan hal yang buruk. Namun 80% dari uang Anda sebaiknya dialirkan untuk bisnis pribadi atau menyulut kerja keras Anda. Hindari kebiasaan-kebiasaan yang bisa membuat Anda menjadi lebih boros.

10. Tulis 3 hal yang membuat Anda senang dan bersyukur setiap hari
Salah satu kegiatan harian pamungkas yang bisa mengantarkan Anda ke gerbang kesuksesan adalah dengan bersyukur dan berterimakasih. Caranya, setiap hari, tulislah tiga hal yang membuat Anda merasa senang dan bersyukur.




Sumber : liputan6.com






Ribuan Buruh Indonesia Terancam Menganggur

Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang memiliki pabrik di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia. Hal itu menyusul pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Jumat (8/11/2013), di Jakarta, menyatakan, niatan hengkang dari Indonesia itu muncul karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. ”Jika perusahaan-perusahaan itu benar-benar pergi, bisa jadi perusahaan lain di KBN Cakung ikut angkat kaki,” kata Sofjan.
Seperti diberitakan, Kamis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT Myungsung Indonesia.
Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia. ”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan itu, kata Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah. ”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya.

Ancaman
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih mengatakan, pernyataan dari Apindo itu merupakan sebuah ancaman bagi nasib para buruh. ”Seharusnya mereka mendukung putusan PTUN itu, bukannya mengancam kami seperti ini,” kata Jumisih.
Ia pun menegaskan, FBLP tak akan takut jika perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari KBN. ”Ketujuh perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya kepada para buruh yang selama ini tidak mendapatkan UMR yang layak,” katanya.
Menanggapi keputusan PTUN Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Mochamad Halili berpendapat, sewajarnya pengusaha membayar pekerjanya minimal sebesar UMP. ”UMP merupakan prasyarat minimal bagi buruh untuk bisa hidup layak,” katanya.
Menurut Halili, ada 10 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung yang membayar pekerja dengan upah sebesar angka kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini. Beberapa perusahaan bahkan mengupah buruh Rp 1,8 juta per bulan dan menerapkan sistem kerja alih daya. Situasi itu menyulitkan buruh memperbaiki kehidupannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai ada yang salah dengan proses penangguhan UMP 2013 di tujuh perusahaan itu. ”Kami akan periksa proses pengambilan keputusan penangguhan. Mungkin ada yang salah, mengapa sampai bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta,” katanya.

Demonstrasi
Di Balaikota Jakarta, buruh masih menggelar demonstrasi menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Mereka meminta UMP DKI tidak kurang dari Rp 3 juta. Mereka akan menghentikan aksinya jika Gubernur DKI Joko Widodo menyetujui angka Rp 3,2 juta sebagai UMP tahun 2014.
Angka tersebut, menurut Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha, merupakan jumlah yang relatif mendekati angka KHL yang direkomendasikan buruh, yaitu Rp 2,76 juta.
Toha mengatakan, jika ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, angka Rp 3,7 juta adalah angka yang paling riil untuk memenuhi kebutuhan buruh.
”Jika Gubernur memberikan angka Rp 3,2 juta, buruh akan menerima. Namun, apabila hari ini tidak juga ada kepastian dari Joko Widodo, buruh akan tetap melakukan aksi berikutnya,” kata Muhammad Toha.



Sumber : kompas.com

Dilema Upah Minimum Provinsi

Dari berbagai indikator, terlihat perekonomian kita tengah mengalami persoalan kompleks. Pertama, neraca perdagangan September kembali defisit 657,2 juta dollar AS, setelah Agustus sempat surplus 71 juta dollar AS. Impor bahan baku masih tinggi, sementara ekspor terpuruk, menandakan lemahnya daya saing dan rapuhnya struktur industri domestik. Kedua, pertumbuhan triwulan III sebesar 5,6 persen, turun dari triwulan II sebesar 5,8 persen dan triwulan I sebesar 6 persen. Sulit tahun ini kita mampu tumbuh 5,8 persen.
Menanggapi data itu, pasar cenderung bergerak negatif. Pada Jumat minggu lalu, nilai rupiah ditutup melemah 20 poin dibandingkan dengan hari sebelumnya menjadi Rp 11.401 per dollar AS. Sementara itu, indeks harga saham gabungan melemah sekitar 10 poin ke level 4.476. Padahal, akhir Oktober lalu, indeks pasar sempat naik ke level 4.590 dan kurs pada Rp 11.018 per dollar AS. Bahkan, di pasar sudah diperdagangkan di bawah Rp 11.000. Dinamika pasar benar-benar mencerminkan situasi fundamental. Tak mungkin mengendalikan gejolak pasar tanpa menyelesaikan masalah fundamentalnya.
Di mana sebenarnya letak persoalan pokoknya? Baru saja International Finance Corporation (IFC) melansir data peringkat Doing Business 2014 dan menempatkan Indonesia di urutan ke-120. Meski terjadi perbaikan, negara tetangga jauh lebih progresif, sehingga tetap saja kita tertinggal jauh. Sebuah pertanda bahwa kita cenderung malas melakukan transformasi.
Selain itu, tarik ulur berkepanjangan penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2014 juga menandai kesenjangan struktural pada perekonomian kita. DKI Jakarta hanya menaikkan UMP sebesar 9 persen menjadi Rp 2.441.301. Tahun lalu naik sekitar 44 persen. Tahun ini, kenaikan terbesar terjadi di Bengkulu, sekitar 45 persen dari Rp 930.000 menjadi Rp 1.350.000. Kalimantan Barat juga naik signifikan sebesar 30 persen. Bagaimana kita memahami tarik ulur strategi pengupahan ini?
Soal pengupahan dan gerakan buruh tak cukup dipahami dari relasi ekonomi semata. Jadi, argumen tentang produktivitas (perusahaan) dan daya saing (nasional) sering tak membantu menjelaskan. Di satu sisi sangat bisa dipahami keberatan pengusaha memenuhi tuntutan pekerja menaikkan UMP sebesar Rp 3,7 juta. Bagaimana mungkin dilakukan dalam struktur ekonomi yang begitu rapuh. Beberapa perusahaan memilih tutup (terutama sektor padat karya), otomatisasi atau relokasi.
Implikasinya, penawaran tenaga kerja akan menurun. Ditambah dengan pelambatan ekonomi, kemampuan perekonomian menyerap tenaga kerja pasti akan menurun, sehingga jumlah penganggur akan bertambah. Belum lagi soal lemahnya daya saing sehingga akan semakin termarjinalisasi ketika rezim perdagangan bebas dibuka. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 lebih menjadi ancaman ketimbang peluang.
Di sisi lain, buruh punya hak (ekonomi dan politik) untuk meningkatkan daya tawar mereka melalui berbagai gerakan dan berbagai isu relevan, mulai dari kenaikan UMP, penghapusan tenaga alih daya, hingga jaminan sosial. Argumen mereka, kenaikan UMP akan meningkatkan sisi permintaan dalam ekonomi sehingga akan mendorong produksi. Dari sana terlihat, persoalan kenaikan UMP sama sekali tak sekadar isu ekonomi serta soal hubungan buruh-pengusaha. Persoalannya jauh lebih kompleks.
Memahami dilema tersebut, teringat tulisan usang ekonom liberal Milton Friedman di New York Times (1970) yang berisi, satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah mencetak laba dan membayar pajak dengan benar. Selebihnya serahkan kepada pihak lain untuk mengatasinya. Dalam perspektif ekonomi yang paling liberal sekalipun, peran negara ”diandaikan” ada. Dengan membayar pajak dengan baik, para kapitalis mengandaikan negara hadir menyelesaikan persoalan kesejahteraan lewat berbagai cara.
Argumen Gubernur DKI pasca-penetapan UMP sebesar Rp 2,4 juta menarik dicermati. Mengapa tahun lalu naik lebih dari 40 persen dan tahun ini kurang dari 10 persen? Karena pemerintah provinsi tak hanya bertumpu pada strategi pengupahan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Tahun ini Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah berjalan sehingga beban seluruh warga, termasuk buruh, berkurang. Jika cara pandang ini dijalankan dalam kerangka yang lebih luas, juga pada level nasional, niscaya akan memecahkan berbagai persoalan struktural.
Bayangkan saja, jika di kawasan-kawasan industri diharuskan dibangun apartemen dan rumah susun bagi para buruh yang bekerja di sana, hal itu akan menekan signifikan biaya transportasi. Begitu pula jika pada level nasional ada strategi ketahanan pangan dan energi yang baik, maka harga tidak akan liar seperti sekarang ini. Kenaikan harga energi serta pangan memberi efek seragam, baik pada buruh maupun pengusaha. Bedanya, buruh jauh lebih rentan terhadap fluktuasi harga.
Seandainya pajak dibayar dengan benar, terutama oleh para eksportir minyak dan gas, serta produk komoditas primer (batubara dan kelapa sawit), dan seandainya pemerintah punya kinerja yang baik dalam melakukan perombakan birokrasi, tata kelola serta pembangunan fasilitas publik, situasinya akan menguntungkan, baik bagi buruh maupun pengusaha.
Sayangnya, selama ini kita hanya melakukan sesuatu yang baik saat situasinya sudah sangat buruk dan memaksa melakukannya (reaktif). Kita tidak pernah melakukan perubahan berarti pada saat situasinya baik (proaktif). Rencana jangka panjang dan strategi pembangunan tak lebih sekadar kertas kerja. Bahkan, ketika situasinya sudah buruk, semua pihak cenderung memperjuangkan kepentingan diri dan kelompok masing-masing.
Soal pengupahan, sebenarnya ada agenda bersama yang bisa dibangun antara buruh dan pengusaha, yaitu menuntut pemerintah melakukan reformasi dalam berbagai bidang. Persoalan buruh tak lagi bisa diselesaikan secara bipartit, tetapi harus komprehensif dengan mengundang keterlibatan pemerintah lebih aktif. Pemerintah sudah terlalu lama absen. Jika pun dilakukan, hanya sebagian oleh para birokrat profesional, sementara sebagian lainnya sibuk berpolitik.




Sumber : kompas.com

Buruh Demo Terus, Pengusaha Pilih Pindah atau Impor Buruh

Aksi saling ancam antara buruh dan pengusaha terus bergulir menyusul ditetapkannya upah minimum di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta. Sementara buruh mengancam mogok kerja menuntut upah Rp 3,7 juta, pengusaha bakal hengkang dari Ibu Kota atau bahkan menggunakan tenaga kerja lain.
Pengusaha sekaligus Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Riza Suarga mengatakan, buruh sebaiknya berbenah diri dan memperbaiki kualitas. Hal itu dikarenakan persaingan tenaga kerja bakal semakin sesak dengan orang-orang asing menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Kalau demo sampai anarkis, memang akhirnya pengusaha berpikir apakah relokasi atau impor tenaga kerja. Kalau level buruh saja impor, akhirnya buruh-buruh yang demo ini kan enggak kerja. Berbenah dirilah, sambil dialog, itu yang paling penting," kata Riza, Sabtu (2/11/2013) di Jakarta.
Riza memperkirakan persaingan tenaga kerja akan semakin sulit. Ia mencontohkan Bangladesh sebagai salah satu negara dengan budaya bekerja keras. "Orang-orang Bangladesh cari pekerjaan di mana-mana, jadi buruh pun siap," kata Riza.
Meski demikian, ia mengaku mengerti betul masalah kesejahteraan buruh. Namun, sayangnya, lanjut dia, selama ini sistem pengupahan yang dibicarakan dalam tripartit hanya mempersoalkan gaji kotor (gross). Menurut Riza, seberapa pun kenaikan upah, jumlahnya akan selalu kurang karena biaya hidup pun akan terus merangkak.
Ia berpendapat, seharusnya sistem asuransi atau social safety net benar-benar dijalankan sehingga buruh tak perlu lagi pusing memikirkan biaya kesehatan, pendidikan, dan perumahan. "Ini sebetulnya peran negara yang lebih penting. Kita tinggal bayar premi untuk pendidikan, premi untuk kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, persoalan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan jika negara masuk dan memberikan jaminan sosial yang efektif. Ia meminta agar pemerintah tak serta-merta melimpahkan urusan kesejahteraan buruh kepada pengusaha.



Sumber : kompas.com

Soal Investasi, Buruh Enggan Jadi Kambing Hitam

Perwakilan para buruh membantah bahwa demonstrasi buruh yang kerap digelar untuk meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebagai penyebab malasnya investor menanam modal di Indonesia. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, jika tuntutan kenaikan UMP pun diwujudkan, maka ekonomi akan terus tumbuh sehingga banyak investor tetap tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

"Karena daya beli buruh meningkat, yang tadinya enggak sarapan, beli lontong sayur. Yang tadinya enggak ngojek, jadi ngojek. Sektor-sektor informal malah tumbuh," kata Rusdi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

"Artinya kita enggak hanya memikirkan buruh pekerja. Kita enggak mau dikambinghitamkan menjadi penyebab investasi turun," sambungnya.

Rusdi menambahkan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi yang masuk pada kuartal ketiga 2013 tercatat mencapai angka tertinggi pada jumlah Rp 100,5 triliun. Ini menunjukkan Indonesia masih diminati sebagai negara pilihan berinvestasi.

Namun, argumen Rusdi itu dibantah oleh Anton Supit. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengatakan, meski investasi pada kuartal ketiga 2013 di BKPM tercatat sebagai yang tertinggi, aliran investasinya perlu diperhatikan.

"Saya bantah Rusdi. Memang di kuartal ketiga investasi tinggi. Tapi di manufaktur, dari 2012 yang punya 15 juta tenaga kerja, sejak Februari 2013 lalu turun menjadi 14 juta tenaga kerja," tekan Anton.

Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, menambahkan, berdasarkan riset World Bank, yang menjadi penghambat tumbuhnya investasi adalah adanya pungutan liar, bukan biaya tenaga kerja. Oleh karena itu, menurutnya, negara bertanggung jawab dalam memusnahkan adanya pungutan liar sehingga tak mengganggu minat investor untuk berusaha di Indonesia.




Sumber : kompas.com

KSPI: Harga Satu Baju Lebih Mahal daripada Upah Buruh Sebulan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyangkal pendapat adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, terutama di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, mengalami kebangkrutan.

Menurutnya, tutupnya perusahaan tersebut bukan karena tingginya tuntutan upah buruh, melainkan tidak mendapatkan pesanan (order). Iqbal menjelaskan bahwa buruh tidak dalam posisi menginginkan bangkrutnya perusahaan-perusahaan tersebut.

Buruh, katanya, mendukung perusahaan-perusahaan tekstil yang berasal dari dalam negeri. Kendati demikian, ia menyindir perusahaan-perusahaan tekstil yang berskala multinasional, seperti GAP, Nike, Adidas, dan sebagainya yang dinilainya menggaji buruhnya secara tidak layak.

"Upah buruh Indonesia di GAP itu sekitar 190 dollar AS sebulan, tapi harga bajunya yang dijual di Singapura itu satunya 300 dollar AS. Jadi perusahaan multinasional itu enggak mungkin enggak mampu," tutur Iqbal saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta, Iqbal berpendapat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendapat tekanan dari para pengusaha. Upah tersebut dinilainya sebagai bentuk keberpihakan Jokowi kepada pengusaha.

Peningkatan UMP yang hanya 9 persen, ia melanjutkan, merupakan upaya untuk memiskinkan buruh. "Para pengusaha sekarang lagi bertepuk tangan," katanya.

Ia pun menuding Jokowi bertolak belakang dengan platform politik partainya, PDI-P yang dikenal pro-wong cilik, pro-rakyat tertindas, dan marhaen. Kebijakan Jokowi, kata Iqbal, kini lebih pro-pasar dan pro kepada pemilik modal.



Sumber : kompas.com

Demo buruh

Setiap menjelang pergantian tahun atau beberapa bulan menyambut tahun baru, masyarakat selalu disuguhi dengan tuntutan buruh tentang kenaikan upah minimum baik kabupaten/kota atau provinsi.

Para buruh turun ke jalan mendesak pemerintah untuk menyetujui kenaikan upah, bukan menuntut penurunan upah karena kebutuhan hidup layak (KHL) juga dianggap naik. Tuntutan para buruh sebenarnya wajar karena memang setiap tahun akan terjadi inflasi yang membuat kebutuhan hidup masyarakat semakin naik. Di sisi lain, perusahaan mengeluhkan tuntutan para buruh tersebut karena kenaikan upah akan menaikkan biaya produksi mereka.

Misalnya ada kenaikan, para pengusaha mempunyai hitung-hitungan sendiri dan tentu berbeda dengan para buruh. Artinya memang pada menjelang pergantian tahun, antara buruh dan pengusaha selalu sulit menemukan titik temu tentang upah minimum. Di sini, peran pemerintah untuk memediasi agar menemukan titik temu besaran upah minimum.

Perselisihan antara buruh dan pengusaha tentang upah minimum akan sulit didapat jika tidak saling mengenal. Akibatnya hubungan buruh-pengusaha yang semestinya mesra justru yang terjadi hubungan konflik, terutama soal pengupahan. Solusi idealnya memang duduk bareng untuk membicarakan berapa besaran upah minimum.

Namun, hasil pertemuan sering menimbulkan “luka” bagi salah satu pihak. Contohnya pada 2013 ini ketika penentuan upah minimum di Provinsi DKI sebesar Rp2,2 juta, membuat kecewa para pengusaha karena dianggap terlalu besar, namun membuat buruh semringah karena kenaikan yang mencapai sekitar 44% atau dari sekitar Rp1,53 menjadi Rp2,2 juta.

Ritual para buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum tiap tahun adalah turun ke jalan atau melakukan demonstrasi. Sebagian besar masyarakat mengeluhkan aksi turun ke jalan ini, karena ribuan buruh seperti menutup akses jalan-jalan protokol sehingga menimbulkan kemacetan yang luar biasa. Bahkan, para buruh pernah menutup akses jalan tol yang mengganggu kegiatan masyarakat lain.

Akibatnya yang muncul bukan empati kepada para buruh, namun justru antipati kepada aksi yang dilakukan buruh. Aksi ini sepertinya sudah menjadi agenda tahunan hingga mereka memiliki seragam khusus untuk melakukan aksi dengan penutup kepala dan baju yang seragam.

Pertanyaannya, kenapa aksi turun ke jalan justru menjadi rutinitas bagi para buruh? Jawaban sederhananya adalah tidak ada titik temu ataupun hubungan yang mesra antara buruh dan pengusaha. Meski diyakini, tidak semua perusahaan yang mempunyai hubungan tidak mesra dengan para buruhnya. Namun, ritual turun ke jalan para buruh untuk menuntut kenaikan upah minimum menunjukkan adanya kegagalan komunikasi organisasi.

Pengusaha gagal memberikan pengertian kepada para buruh begitu juga para buruh gagal memberikan pengertian kepada pengusaha. Semestinya jika ini sering terjadi, pengusaha dan para buruh bisa duduk bersama untuk menyelesaikan besaran upah minimum. Perusahaan harus jujur tentang kondisinya kepada para buruh, sedangkan para buruh juga harus realistis dalam menuntut kenaikan.

Memang itu sulit diwujudkan karena memang pada tataran idealis ataupun teoretis, namun itu harus ditempuh jika memang itu persoalan yang muncul setiap tahunnya. Apa pun, aksi turun ke jalan para buruh berdampak tidak baik bagi semua pihak.

Masyarakat lain merasa dirugikan karena terganggu aktivitasnya, para pengusaha juga dirugikan karena roda produksi harus terhenti, para buruh juga akan dicap sebagai tukang demo bukan seorang pekerja, pemerintah juga akan dinilai gagal melakukan mediasi dan yang lebih parah, pihak di luar bangsa ini akan menilai doing businessdi negeri ini kurang baik.

Akibatnya, para investor akan berpikir ulang untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Apalagi pada 2015 akan dimulai AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang membuat para pengusaha di negeri ini akan lebih mudah hengkang ke negara lain, akibatnya kondisi ekonomi negeri ini yang menjadi taruhannya.

Para buruh sebaiknya merenungkan kembali tentang aksi-aksinya di jalanan sedangkan para pengusaha juga harus lebih proaktif untuk mengomunikasikan persoalan ini.




Sumber : sindonews.com

Upah buruh naik, Astra janji takkan PHK karyawan

Meningkatnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat beberapa perusahaan mengalami kerugian. Namun, tidak halnya dengan Grup Astra.
Presiden Direktur ASII, Prijono Sugiarto, mengatakan dirinya tidak mengkhawatirkan kenaikan UMP. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya mengklaim tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya juga agak miris akhirnya pengangguran kok bertambah, ada satu bab fenomena baru. Tapi kami bersyukur bahwa di Astra tidak terjadi (PHK) sampai hari ini, kami tak melakukan tersebut," ujarnya saat acara 'Workshop Wartawan Pasar Modal' di Bandung, Sabtu (9/11).
Menurutnya, komunikasi yang baik antara karyawan dan pimpinan perlu dijaga agar 'letupan-letupan' di dalam perusahaan bisa diatasi dengan baik.
"Walaupun ada letupan-letupan tapi adem-adem saja. Kami yang penting ada komunikasi yang baik antara pihak-pihak perusahaan dan perwakilan karyawan ini penting harus dijaga," jelasnya.
Karyawan, lanjutnya, merupakan aset berharga bagi perusahaan. Maka dari itu pihaknya berkomitmen akan terus menjaga karyawan sebaik-baiknya.
"Even karyawan sekecil apa pun di Astra itu aset. Kami karyawannya sudah 190 ribu, ini adalah domino efek kalau sampai terjadi apa-apa," ungkap dia.
Prijono mengaku, pihaknya tidak hanya sebatas memberikan upah sesuai UMP kepada para karyawannya melainkan tunjangan-tunjangan lain. "Rata-rata pegawai kami juga mendapat lembur jadi tidak hanya dapat UMP, lembur dan akhir tahun dapat bonus. Jadi sama-sama enak kitalah," tutupnya.



Sumber : merdeka.com

5 Masalah baru setelah kenaikan upah buruh

Pemerintah belum lama ini telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa daerah, salah satunya adalah DKI Jakarta. UMP Jakarta naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,4 juta untuk tahun depan. Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan yang diminta buruh yaitu Rp 3,7 juta, gejolak buruh ini menyisakan banyak masalah baru.
Tuntutan gaji tinggi yang diminta buruh disinyalir akan membuat para investor ketakutan. Selain itu, cara buruh meminta kenaikan gaji dengan demonstrasi untuk menekan pemerintah juga dirasa aneh.
Sekretaris Apindo, Suryadi Sasmita, mengatakan, pengusaha sangat bingung dengan keputusan penetapan upah buruh. Dia melihat, pemerintah seolah sudah ditekan penuh oleh serikat pekerja dan mengabaikan suara dewan pengupahan.
"Pengusaha bingung membuat planning jangka panjang karena tidak jelas upah 10 tahun ke depan," kata Suryadi di Gran Melia, Jakarta, Rabu (6/11).
Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati mengatakan dalam meminta kenaikan upah buruh juga memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL) yang tidak masuk akal, misalnya permintaan pembelian jaket, pulsa serta mukena.
"Yang penting upah sudah mencukupi kehidupan buruh sehari-hari. Kalau minta jaket, apakah setiap hari beli jaket?, apa setiap hari beli mukena. Justru engga substantif," kata Eni.
Meski pemerintah telah menaikkan upah buruh, muncul beberapa masalah baru di sektor perburuhan. Merdeka.com mencoba merangkum beberapa masalah baru yang muncul pasca kenaikan upah buruh buruh tersebut.


1. Pengusaha Beralih Ke Mesin

Tingginya upah buruh akan memaksa para pengusaha menggunakan mesin untuk melanjutkan usahanya. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati, mengatakan, walaupun pengusaha tersebut mempunyai rasa nasionalisme tinggi, tapi tidak mungkin mereka mau menanggung rugi untuk usahanya.
"Pengusaha mau yang sederhana mana yang menguntungkan dalam produksi. Walaupun nasionalismenya sebesar apapun kalau usahanya rugi tidak akan mungkin (pakai buruh)," kata Eni.
Menurut Eni, saat ini juga sudah bayak negara yang mempunyai teknologi canggih untuk menggantikan posisi buruh. Bahkan beberapa pengusaha saat ini sudah ada yang beralih ke mesin untuk produksi.
"Untuk industri tekstil sudah ada yang tidak tergantung manusia. Industri rokok yang pasti bisa dengan mesin dan bisa menghasilkan banyak sekaligus," katanya.


 2. Buruh Hanya Jadi Obyek Politik

 Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati menduga dibalik permintaan kenaikan upah, buruh hanya dijadikan sebagai objek politik. Padahal di kenyataannya buruh dirugikan karena akan kekurangan lapangan pekerjaan disebabkan pengusaha tidak kuat menggaji mereka.
Menurut Eni, untuk meminta kenaikan upah seharusnya buruh meningkatkan keterampilannya. Jika keterampilan seorang buruh meningkat maka pengusaha tidak akan segan segan menaikkan gajinya.
"Kalau buruh keterampilannya memadai pengusaha juga akan mati matian mempertimbangkan. Buruh modal tenaga doang dengan mudah pengusaha jadi suka suka. Banyak yang lain ingin bekerja, jadi merugikan buruh itu sendiri," katanya.
Dengan permintaan upah yang dipolitisasi akan sangat merugikan buruh karena pada dasarnya tidak ada kesejahteraan nyata yang dirasakan buruh. "Kalau begitu terus stok pengangguran akan bertambah. Buruh harus sadar dengan hiruk pikuk wacana politik yang engga ada dampak real peningkatan kesejahteraan. Mereka juga yang rugi," tutupnya.

3. Upah Naik, Kondisi Negara Stagnan

Setelah kenaikan upah buruh, akan muncul masalah baru yaitu infrastruktur serta perizinan usaha. Masalah ini adalah masalah klasik yang hingga saat ini pemerintah tidak bisa menyelesaikannya. Tingginya beban upah sebenarnya bisa ditutupi dengan infrastruktur membaik dan mudahnya perizinan.
Direktur Indef, Eni Sri Hartati, melihat upah buruh di Indonesia sudah mendekati upah negara tetangga seperti Malaysia. Namun kondisi bisnis di Malaysia jauh berbeda dengan Indonesia. Hal ini menjadi masalah pemerintah bagaimana menahan pengusaha agar tidak kabur ke Malaysia.
"Upah kita dengan negara lain seperti Malaysia range semakin dekat. Tapi kita masalah klasik saja belum teratasi. Malaysia infrastrukturnya luar biasa," kata Eni beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Indonesia masih diliputi tingginya ketidakpastian usaha ditambah gejolak buruh. Dia khawatir ini membuat pengusaha kapok menjalankan bisnisnya di Indonesia.
"Mereka tidak akan hanya sekadar mengancam, bisa jadi merelokasi usaha mereka. Pemerintah seharusnya tidak hanya bisa mengimbau seperti itu. Infrastruktur seperti itu, kepastian regulasi itu diperbaiki," tutupnya.


4. Kondisi Pengusaha Indonesia Yang Rapuh

Kenaikan upah buruh juga disinyalir akan membuat pengusaha gulung tikar. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati mengatakan, kondisi pengusaha di Indonesia sangat rapuh dan tidak akan mampu membayar kenaikan upah.
Eni mengatakan rapuhnya perusahaan di Indonesia karena mayoritas bahan baku produksi mereka di Impor?
"Struktur pengusaha kita rapuh karena bahan baku kita banyak impor. Ini yang harus jadi bahan diskusi bersama agar buruh tidak dirugikan karena kurangnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Eni.
Eni menyarankan kepada buruh agar tidak selalu membandingkan kondisi tenaga kerja Indonesia dengan negara lain. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dibalik kenaikan upah tersebut. Sebagai contoh kondisi tenaga kerja Indonesia dengan Thailand dan Filipina sangat berbeda dari segi kualitas maupun kuantitas. Jadi upah buruh Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara tetangga tersebut.
"Kondisi tenaga kerja antar negara tidak sama dan tidak bisa dibandingkan apple to apple. Pertama kita hitung juga tingkat pendidikan, kemampuan, jumlah tenaga kerja yang ada, serta beban beban yang harus dipikul pengusaha," tegasnya.

5. Pengusaha Angkat Kaki Dari Indonesia

Para pengusaha kerap mengancam akan meninggalkan Indonesia dan melanjutkan usahanya di negara lain. Kenaikan upah dirasa sangat memberatkan serta ketidakpastian kenaikan upah setiap tahun juga membuat pengusaha bingung.
Sekretaris Apindo, Suryadi Sasmita, menuding, belakangan ini pemerintah tidak lagi menggunakan data dewan pengupahan dalam menentukan besaran UMP. Pemerintah hanya mendengar dan seakan takut dengan serikat buruh. Peran dewan pengupahan tidak lagi ada di Indonesia.
"Keputusan upah minimum di gubernur dan daerah bukan lagi mendengar dewan pengupahan. Namun desakan dari serikat buruh bagi pengusaha semuanya sudah merasa bingung di mana peraturan tidak bisa berjalan," katanya.
Dengan kondisi demikian, pengusaha akan segera merealisasikan ancaman mereka dengan pindah ke negara lain. "Pengusaha tidak mungkin melanjutkan usahanya di Indonesia," tutupnya singkat.



Sumber : merdeka.com


MK Batalkan Aturan Kadaluwarsa Pesangon PHK

Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah buruh selama dua tahun jika terkena pemutusan hubungan kerja. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
”Upah merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat dihapus karena adanya lewat waktu tertentu,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan di dalam putusan UU Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2013).
MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.

Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.
Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.
Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan.
Di tempat terpisah, Chief Executive Officer Toyota Motor Asia Pacific, khususnya untuk wilayah Asia dan Timur Tengah, Hisayuki Inoue, mengatakan, kenaikan upah baik-baik saja asalkan terukur.
”Kenaikan upah buruh hingga 50 persen akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.
Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah.




Sumber : liputan6.com

UMP Sulawesi Utara Naik Rp 350 Ribu

Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang menaikkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 350 ribu. Jika sebelumnya UMP Sulut sebesar Rp 1.550.000, maka untuk 2014 UMP Sulut mencapai Rp 1,9 juta.
"Pak Gubernur sudah tandatangani UMP sebesar Rp 1,9 juta," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Christiano Talumepa kepada Tribun Manado, Minggu (10/11/2013).
Angka itu kembali menempatkan Sulut sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Sulawesi dan Maluku. Sulawesi Selatan pekan lalu menetapkan UMP sebesar Rp 1,8 juta.
Saat ditanya UMP Sulut terkesan menandingi UMP Sulsel, Talumepa membantahnya. "Ah tidak, kan dari dulu memang UMP Sulut lebih tinggi, dan kali ini tetap yang paling tinggi. Kalau sekarang lebih tinggi Rp 110 ribu, 2014 beda Rp 100 ribu," kata dia.
Talumepa mengatakan, penetapan UMP itu sudah sesuai kajian matang Dewan Pengupahan berdasarkan survei kondisi hidup layak (KHL), kemudian mempertimbangan kesejahteraan buruh dan kelangsungan bisnis pengusaha.
Nominal UMP yang baru ditetapkan tersebut jauh dari tuntutan buruh sebesar Rp 3,5 juta.
Franky Mantiri, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh, mengaku kecewa atas penetapan UMP tersebut. Pasalnya, kenaikan UMP hanya sebesar Rp 350 ribu atau naik hanya 20 persen.
Menurut dia, jika pun tuntutan Rp 3,5 juta ditolak, minimal kenaikan UMP seharusnya mencapai 50 persen.
"Minimal 50 persen, agar upah yang ada di sini bisa memenuhi kehidupan buruh setiap bulan. Kami berharap pemerintah mengkaji kembali, karena harapan Rp 3,5 juta sudah sesuai survey KHL di 15 kabupaten kota," ungkapnya.
Lanjutnya, jika pun nanti perusahaan tidak mampu memenuhi UMP Rp 3,5, perusahaan dapat mengajukan penangguhan.
"Nanti diaudit apa memang benar terbukti tidak mampu, jangan belum apa-apa sudah bilang tidak mampu; harus diaudit, supaya ada transparansi," kata dia.
Namun karena UMP sudah ditetapkan, Mantiri mengatakan, para buruh akan kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. "Kita akan demo tanggal 11 November, bersama-sama dengan aksi nasional," pungkasnya.




Sumber : tribunnews.com

RI Punya Lebih Banyak Miliarder Dibanding Malaysia

Dengan modal 23 miliarder di Tanah Air, Indonesia berhasil mengalahkan Malaysia yang hanya memiliki 10 penduduk super kaya di negaranya. Gelar miliarder diberikan perusahaan pembanding kekayaan global Wealth-X pada orang-orang yang memiliki kekayaan bersih sebesar US$ 1 miliar.
Melansir laporan resmi `Wealth-X and UBS Billionaire Census 2013`, Senin (11/11/2013) Indonesia tercatat berada di peringkat 20 dunia. Posisi tersebut sukses mengungguli Malaysia yang hanya mampu bertengger di posisi ke-35.
Meski tertinggal 15 peringkat, tapi selisih kekayaan seluruh miliarder di Indonesia dan Malaysia hanya berjumlah US$ 10 miliar. Seluruh konglomerat elit di Tanah Air tercatat mengantongi kekayaan hingga US$ 47 miliar atau setara Rp 536,4 triliun.
Sementara jumlah harta 10 miliarder di Malaysia tak berbeda jauh sebesar US$ 37 miliar atau setara Rp 422,2 triliun. Di Asia, Indonesia berada di posisi ke-7. Sementara Malaysia tertinggal tiga peringkat di posisi 10.
Secara keseluruhan, Amerika Serikat (AS) menempati urutan pertama sebagai negara pencetak miliarder terbanyak yaitu sebanyak 515 orang. Sementara China berada di posisi ke-2 dengan jumlah 157 miliarder.
Dalam sensus tersebut, miliarder dikategorikan sebagai orang yang memiliki kekayaan bersih berjumlah sedikitnya US$ 1 miliar. Sementara itu, laporan tersebut juga membuat daftar semi miliarder dimana pemegangnya adalah orang-orang yang memiliki harta senilai US$ 500 juta hingga US$ 999 juta.




Sumber : liputan6.com

3 Trik Kelola Keuangan Saat Upah Naik

Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2014 sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 2,44 juta dapat memperbaiki ekonomi buruh jika dikelola secara optimal. Perencana Keuangan Eko Endarto menyarankan agar buruh tidak mengubah gaya hidupnya secara drastis saat upah naik.

"Seharusnya tidak mengubah gaya hidup melainkan dialokasi dengan cara yang benar, seperti untuk penyelesaian utang," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Senin (11/11/2013).

Eko menjelaskan, masalah yang dihadapi oleh para pekerja sebenarnya bukan pada seberapa besar penghasilan, tetapi bagaimana seseorang itu mengelola dan mengeluarkannya. Pasalnya, setiap pemasukan pasti bersifat terbatas, sedangkan pengeluaran tidak terbatas.

"Jadi ketika seseorang mengejar pemasukan untuk menyelesaikan pengeluarannya, maka hal itu tidak akan pernah terjadi," lanjut dia.

Berikut 3 saran agar kenaikan upah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, antara lain:

1. Hal pertama kali harus dilakukan dengan adanya kenaikan ini yaitu gunakan untuk menyelesaikan hutang. Menurut, Eko aktivitas menabung dan menyekolahkan anak akan sia-sia bila utang-utangnya tetap menumpuk.

2. Bila tidak punya utang tetapi selama ini tidak bisa menabung, maka jangan mengubah gaya hidupnya yang malah menambah beban pengeluaran. Kenaikan upah ini sebaiknya dialokasikan untuk menambah tabungan.

3. Kalau kedua-duanya telah dilakukan, maka manfaatkan kenaikan upah ini untuk penambahan aset, misalnya mau untuk membeli emas, cicilan motor dan lain-lain.

"Setiap buruh mempunyai permasalahan sendiri-sendiri, ada yg mengharapkan kenaikan tadi untuk membayar utangnya, ada yg bisa digunakan untuk menambah tabungan atau ada yang berharap dapat mengubah gaya hidupnya, namun kenaikan ini diharapkan bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik," tandasnya.





Sumber : liputan6.com