Monday, November 25, 2013

FSPMI Instruksikan Aksi Mogok Daerah Kepada Seluruh Anggota

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan konsolidasi FSPMI mengenai Hostum, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) pada hari ini menginstruksikan kepada seluruh perangkat organisasi FSPMI untuk melakukan “Aksi Mogok Daerah”, yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 28 dan 29 Nopember 2013.
Mogok Daerah ini akan dipusatkan diwilayah masing-masing, seperti; Kawasan Industri, lingkungan sekitar pabrik, Kantor-kantor Pemerintahan, dan Lokasi lain yang ditentukan oleh DPW/KC FSPMI masing-masing.
Hampir sama seperti ketika melakukan Mogok Nasional, dalam aksi Mogok Daerah ini ada 6 (enam) tuntutan yang diusung oleh kaum buruh.

Pertama. Buruh menuntut agar kenaikkan Upah Minimum Tahun 2014 sebesar 50%. Selain itu buruh juga meminta agar KHL ditetapkan menjadi 84 item dan pencabutan terhadap Inpres No.9/2013 tentang Pengaturan Upah Minimum.
Kedua. Buruh menuntut agar Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dijalankan pada 1 Januari 2014, bukan bertahap hingga 2019.
Buruh meminta jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 125 juta orang dan meliputi Buruh Penerima Upah Minimum, Guru Honorer, PRT, TKI, Petani dan Nelayan.
Sedangkan terkait dengan iuran Jaminan Kesehatan, buruh meminta agar hal ini ditentukan pada Tahun 2015
Sedangkan bagi Pengusaha yang sudah membayar Iuran Jaminan Kesehatannya diatas ketentuan iuran yang ditetapkan pemerintah, maka Pengusaha tidak boleh menurunkan nilai iurannya dan berarti buruh tidak membayar iuran.
DIsamping itu, bagi Pengusaha yang sudah membayar Iuran Jaminan Kesehatannya diatas ketentuan, maka harus di “Up Grade” (Top Up Benefit dan Provider Jaminan Kesehatannya)
Bagi buruh yang ter-PHK dengan alasan apapun, bilamana setelah 6 (enam) bulan dari masa PHK-nya tetap tidak mempunyai pekerjaan maka otomatis buruh tersebut berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ketiga. Buruh menuntut agar Outsourcing dihapuskan. Sesuai Permenakertrans No.19/2012 yang hanya memperbolehkan 5 (lima) jenis pekerjaan saja. Outsourcing di BUMN juga harus dihapuskan. Misalnya di PLN, Indofarma, dll). Pekerja Outsourcing tersebut harus diangkat menjadi pekerja tetap.
Keempat. Buruh menuntut agar RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan.
Kelima. Buruh menuntut pencopotan terhadap Kapolres dan Kabag Operasi Polres Kab. Bekasi yang melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan / penganiayaan terhadap buruh pada saat aksi Mogok Nasional, 31 Oktober 2013.
Keenam. Buruh menuntut agar aktor intelektual penggerak tindak kekerasan/penganiayaan terhadap buruh pada saat “Mogok Nasional” tanggal 31 Oktober 2013 yang diduga dilakukan oleh Hartono dan Budiyanto (Ketua dan Sekjen Aspelindo), segera ditangkap dan dipenjarakan.
Setelah mendapatkan instruksi ini, DPP FSPMI meminta agar:
- DPP FSPMI membuat surat pemberitahuan aksi ke Mabes Polri.
- DPW FSPMI membuat surat pemberitahuan aksi ke Polda masing-masing.
- PC SPA FSPMI membuat surat pemberitahuan dan melakukan konsolidasi ke PUK.
- PUK SPA FSPMI membuat surat pemberitahuan aksi ke Pimpinan Perusahaan dan melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota tanpa terkecuali.
Disebutkan dalam Instruksi Nomor: 01456/Org/DPP FSPMI/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 ini, seluruh Fungsionaris Pengurus FSPMI tanpa terkecuali (PUK, PC,KC, DPW, PP dan DPP FSPMI) wajib terlibat dalam aksi Mogok Daerah.
Selain itu, diharapkan masing-masing DPW, KC dan PC SPA FSPMI untuk melakukan koordinasi dengan aliansi SP/SB di wilayah masing-masing (missal; Forum Buruh DKI, Buruh Bekasi Bergerak, Forum Buruh Bogor Bersatu, dll) agar peserta aksi mencapai jumlah yang masif di seluruh Indonesia.



Sumber : fspmi.co.id

No comments:

Post a Comment