Saturday, October 26, 2013
Masih Banyak Buruh Diupah Rp 500.000 Per Bulan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(DPD SPSI) Provinsi Bengkulu Feri Adi mengungkapkan, hingga saat ini
masih banyak buruh yang menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp
600.000 per bulan.
Padahal, upah minimum provinsi (UMP) 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. "UMP banyak dipatuhi oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan saja, sementara sektor pusat perbelanjaan masih banyak terdapat buruh yang dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan," kata Feri Adi, Jumat (25/10/2013).
Feri melanjutkan, atas kondisi ini, pemerintah diminta tegas. Bisa jadi memang ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh mengenai upah yang masih di bawah UMP itu. Namun, secara aturan, hal tersebut telah melanggar.
Salah seorang perwakilan buruh dari sektor pertambangan, Khairul Ala, menyebutkan, meski perusahaan tambang dan perkebunan mayoritas telah memenuhi standar UMP, tetapi ada juga sebagian kecil perusahaan tambang yang membayar upah di bawah UMP.
Sementara itu, Rina, salah seorang karyawan di pusat perbelanjaan besar di Bengkulu, membenarkan bahwa gaji yang ia terima per bulannya jauh di bawah UMP 2012. "Iya, gaji saya masih Rp 650.000 per bulan yang diberikan bos. Tapi, apa boleh buat, karena tidak ada pekerjaan lain, ya saya pasrah aja sembari ada perbaikan nasib. Harga itu kan masih ada uang tambahan, jadi kadang bisalah terima gaji sampai Rp 1 juta karena saya kan masih lajang," papar Rina.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Sumardi yang menerima laporan ini mengatakan, dia akan melakukan audit ke beberapa perusahaan yang memang tidak menjalankan UMP secara tegas.
Sumber : kompas.com
Padahal, upah minimum provinsi (UMP) 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. "UMP banyak dipatuhi oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan saja, sementara sektor pusat perbelanjaan masih banyak terdapat buruh yang dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan," kata Feri Adi, Jumat (25/10/2013).
Feri melanjutkan, atas kondisi ini, pemerintah diminta tegas. Bisa jadi memang ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh mengenai upah yang masih di bawah UMP itu. Namun, secara aturan, hal tersebut telah melanggar.
Salah seorang perwakilan buruh dari sektor pertambangan, Khairul Ala, menyebutkan, meski perusahaan tambang dan perkebunan mayoritas telah memenuhi standar UMP, tetapi ada juga sebagian kecil perusahaan tambang yang membayar upah di bawah UMP.
Sementara itu, Rina, salah seorang karyawan di pusat perbelanjaan besar di Bengkulu, membenarkan bahwa gaji yang ia terima per bulannya jauh di bawah UMP 2012. "Iya, gaji saya masih Rp 650.000 per bulan yang diberikan bos. Tapi, apa boleh buat, karena tidak ada pekerjaan lain, ya saya pasrah aja sembari ada perbaikan nasib. Harga itu kan masih ada uang tambahan, jadi kadang bisalah terima gaji sampai Rp 1 juta karena saya kan masih lajang," papar Rina.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Sumardi yang menerima laporan ini mengatakan, dia akan melakukan audit ke beberapa perusahaan yang memang tidak menjalankan UMP secara tegas.
Sumber : kompas.com
POTONG GAJI ketika mengikuti Instruksi MOGOK NASIONAL adalah PELANGGARAN
DASAR Hukum:
Pasal 25 UU NO 39/1999/HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 UU NO 39/1999/HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 UU21/2000 Serikat Pekerja.
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Pendapat saya:
Instruksi Organisasi tentang Mogok Nasional adalah instruksi yang TIDAK MUNGKIN dikeluarkan kecuali akibat GAGALNYA PERUNDINGAN ditingkat Konfederasi atau Federasi dengan Pemerintah atau Pengusaha.dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi SB/SP pasti juga telah dimusyawarahkan dgn Federasi Federasi yang tergabung didalamnya..
Artinya MOGOK NASIONAL adalah Bukan Mogok ILEGAL
Jadi bila pengusaha melakukan PEMOTONGAN GAJI kepada Pekerja yang mengikuti Mogok Nasional dan pekerja tersebut telah menjadi anggota SP/SB yg berafiliasi dgn Federasi atau Konfederasi yang mengeluarkan Instruksi MOGOK NASIONAL maka PEMOTONGAN GAJI TERSEBUTadalah sebuah PELANGGARAN yang bisa dituntut menggunakan Pasal Pasal diatas.
Sumber:PUK FSPMI AWP
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Pendapat saya:
Instruksi Organisasi tentang Mogok Nasional adalah instruksi yang TIDAK MUNGKIN dikeluarkan kecuali akibat GAGALNYA PERUNDINGAN ditingkat Konfederasi atau Federasi dengan Pemerintah atau Pengusaha.dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi SB/SP pasti juga telah dimusyawarahkan dgn Federasi Federasi yang tergabung didalamnya..
Artinya MOGOK NASIONAL adalah Bukan Mogok ILEGAL
Jadi bila pengusaha melakukan PEMOTONGAN GAJI kepada Pekerja yang mengikuti Mogok Nasional dan pekerja tersebut telah menjadi anggota SP/SB yg berafiliasi dgn Federasi atau Konfederasi yang mengeluarkan Instruksi MOGOK NASIONAL maka PEMOTONGAN GAJI TERSEBUTadalah sebuah PELANGGARAN yang bisa dituntut menggunakan Pasal Pasal diatas.
Sumber:PUK FSPMI AWP
Bila UMP Naik, Pemerintah Akan Fokus pada Industri Ini
Pemerintah akan memberikan prioritas pada industri kecil yang rawan
terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait rencana kenaikan Upah
Minimum Provinsi (UMP) di 2014 yang hingga kini masih dibahas pada Dewan
Pengupahan.
"Pokoknya untuk industri yang rawan melakukan PHK, makanya mereka kita prioritaskan," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menperin menyatakan, kebanyakan dari industri kecil ini masih mengalami kesulitan terkait sirkulasi permodalan sehingga bila mereka kena kewajiban kenaikan upah biasanya berdampak serius. Di mana, mereka akan mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pekerjanya.
"Kalau industri padat karya itu kesulitan cash flow maka nomor satu yang dilakukan itu adalah PHK," lanjutnya.
Dia menyebutkan, prioritas yang dimaksud pemerintah seperti dengan memberikan keringanan pajak sehingga industri tersebut bisa terus berjalan dan tidak gulung tikar akibat terbebani tingginya pajak dan upah para pekerja.
"Oleh karena itu permasalahan PHK ini kita bantu dengan tax insentif tetapi untuk membayar karyawannya," tandas dia.
"Pokoknya untuk industri yang rawan melakukan PHK, makanya mereka kita prioritaskan," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menperin menyatakan, kebanyakan dari industri kecil ini masih mengalami kesulitan terkait sirkulasi permodalan sehingga bila mereka kena kewajiban kenaikan upah biasanya berdampak serius. Di mana, mereka akan mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pekerjanya.
"Kalau industri padat karya itu kesulitan cash flow maka nomor satu yang dilakukan itu adalah PHK," lanjutnya.
Dia menyebutkan, prioritas yang dimaksud pemerintah seperti dengan memberikan keringanan pajak sehingga industri tersebut bisa terus berjalan dan tidak gulung tikar akibat terbebani tingginya pajak dan upah para pekerja.
"Oleh karena itu permasalahan PHK ini kita bantu dengan tax insentif tetapi untuk membayar karyawannya," tandas dia.
BPJS Ketenagakerjaan Harus Bisa Serap Tenaga Kerja
PT Jamsostek (Persero) menyatakan investasi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan resmi beroperasi pada 1
Januari 2014 harus bisa menggerakkan sektor riil dan membuka lapangan
kerja.
Sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan manfaatnya bukan saja oleh peserta tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jadi yang terpenting bagi Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan bagaimana bisa berperan tidak saja mensejahterakan pekerja tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa," ujar Direktur Investasi Jamsostek Jeffry Haryadi, kemarin.
Jeffry mengatakan, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, minimal aturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai investasi harus sama dengan aturan dalam PP No 22/24 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Jamsostek. Dia berharap investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi pada deposito saja.
Menurut Jeffry, jika 10% dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk investasi langsung seperti penyertaan modal, maka banyak usaha yang bisa dikerjakan seperti pembangunan properti ataupun infrastruktur.
Dengan dana misalnya sekitar Rp15 triliun untuk investasi langsung, lanjut dia, tenaga kerja yang dapat diserap mencapai ribuan orang.
"Ini tentu akan bisa mengurangi pengangguran dan juga meningkatkan daya beli masyakarat. Selain itu mereka yang bekerja juga akan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semuanya bisa bergerak simultan," tutur Jeffry.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, investasi BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak dibatasi hanya obligasi. Pasalnya, mereka membutuhkan dana yang besar untuk memberikan kesejahteraan kepada pesertanya.
"Kalau bukan dari hasil investasi dari mana dana BPJS nantinya untuk memberikan manfaat tambahan bagi peserta," tutur Chazali
Untuk itu, Chazali juga berharap pemerintah mengeluarkan aturan investasi yang bisa memberikan kebebasan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghasilkan keuntungan bagi pesertanya. Namun investasi tersebut tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Hingga akhir Agustus 2013, Jamsostek berhasil membukukan laba sebesar Rp2,07 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 98% dari target laba tahun ini sebesar Rp2,1 triliun.
"Meski kondisi ekonomi sedang bergejolak tapi kami optimistis target laba akan tercapai tahun ini. Sampai Agustus saja sudah 98% dari RKAP," ujar Direktur Umum dan SDM Jamsostek Amri Yusuf .
Amri mengatakan, meski sudah mendekati target akhir tahun, namun perseroan belum akan merevisi target laba dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2013.
Untuk total dana investasi dia mengungkapkan hingga Agustus telah mencapai Rp147 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp10,8 triliun. "Sementara dari sisi aset sekitar Rp149 triliun," kata Amri.
Sumber:liputan6.com
Sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan manfaatnya bukan saja oleh peserta tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jadi yang terpenting bagi Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan bagaimana bisa berperan tidak saja mensejahterakan pekerja tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa," ujar Direktur Investasi Jamsostek Jeffry Haryadi, kemarin.
Jeffry mengatakan, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, minimal aturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai investasi harus sama dengan aturan dalam PP No 22/24 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Jamsostek. Dia berharap investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi pada deposito saja.
Menurut Jeffry, jika 10% dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk investasi langsung seperti penyertaan modal, maka banyak usaha yang bisa dikerjakan seperti pembangunan properti ataupun infrastruktur.
Dengan dana misalnya sekitar Rp15 triliun untuk investasi langsung, lanjut dia, tenaga kerja yang dapat diserap mencapai ribuan orang.
"Ini tentu akan bisa mengurangi pengangguran dan juga meningkatkan daya beli masyakarat. Selain itu mereka yang bekerja juga akan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semuanya bisa bergerak simultan," tutur Jeffry.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, investasi BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak dibatasi hanya obligasi. Pasalnya, mereka membutuhkan dana yang besar untuk memberikan kesejahteraan kepada pesertanya.
"Kalau bukan dari hasil investasi dari mana dana BPJS nantinya untuk memberikan manfaat tambahan bagi peserta," tutur Chazali
Untuk itu, Chazali juga berharap pemerintah mengeluarkan aturan investasi yang bisa memberikan kebebasan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghasilkan keuntungan bagi pesertanya. Namun investasi tersebut tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Hingga akhir Agustus 2013, Jamsostek berhasil membukukan laba sebesar Rp2,07 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 98% dari target laba tahun ini sebesar Rp2,1 triliun.
"Meski kondisi ekonomi sedang bergejolak tapi kami optimistis target laba akan tercapai tahun ini. Sampai Agustus saja sudah 98% dari RKAP," ujar Direktur Umum dan SDM Jamsostek Amri Yusuf .
Amri mengatakan, meski sudah mendekati target akhir tahun, namun perseroan belum akan merevisi target laba dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2013.
Untuk total dana investasi dia mengungkapkan hingga Agustus telah mencapai Rp147 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp10,8 triliun. "Sementara dari sisi aset sekitar Rp149 triliun," kata Amri.
Sumber:liputan6.com
Pemanasan Mogok Nasional : Pantura Demak Lumpuh
Untuk sekian kali, aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam
Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor
DPRD. Mereka memblokade jalan hingga jalur pantura Semarang-Demak lumpuh
mencapai 15 kilometer. Kemacetan terjadi mulai Jalan Raya Kaligawe Km 7
hingga Jalan Sultan Trenggono (kantor DPRD Demak). Jalur Semarang-Demak
itu lumpuh sekitar empat jam, lantaran aksi buruh melakukan sweeping ke
perusahaan-perusahaan sepanjang jalan tersebut.
Pantauan di lokasi, ribuan buruh melakukan aksinya di tengah jalan raya. Mereka membawa ratusan bendera dan berbagai poster bertuliskan sejumlah tuntutan. Sejumlah sepeda motor diletakkan melintang di tengah jalan raya, sehingga aksi tersebut menjadikan lalu lintas pantura lumpuh.
Cabut Rekomendasi
Buruh yang datang dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Demak ini menolak keras surat rekomendasi dari Bupati ke Gubernur berkaitan dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Rp 1.280.000. Dalam orasinya, buruh juga mendesak Bupati mencabut surat rekomendasi tersebut. ”Kami meminta Bupati merevisi surat rekomendasi dengan mengganti usulan UMK 2014 dari Rp 1.280.000 menjadi Rp 1.515.769,” ujar Jangkar Puspito, korlap demo.
Adapun sasaran demo ke DPRD untuk kali kedua itu dimaksudkan meminta pertanggungjawaban anggota legislatif yang berjanji akan mempertemukan mereka dengan Bupati dan Dewan Pengupahan. Namun sayang, ribuan buruh itu harus menelan kekecewaan lantaran seluruh anggota dan pimpinan DPRD tengah melakukan kunjungan kerja ke Padang dan Palembang mulai Selasa kemarin hingga Jumat mendatang. Perwakilan buruh diterima Sekretaris DPRD Demak, Agus Karyoto, Kapolres AKBP R Seytijo Hasta Harjo Putro, Dandim Letkol Inf Ari Aryanto dan Sekretaris Dinsosnakertrans Suhas Bukit.
Dalam kesempatan itu, Suhas mendorong serikat pekerja untuk memperjuangkan struktur upah berdasarkan masa kerja. Aksi yang disuarakan tidak hanya pada UMK tapi sudah mulai juga menyuarakan upah pekerja di atas satu tahun.
Sumber:fspmi.or.id
Pantauan di lokasi, ribuan buruh melakukan aksinya di tengah jalan raya. Mereka membawa ratusan bendera dan berbagai poster bertuliskan sejumlah tuntutan. Sejumlah sepeda motor diletakkan melintang di tengah jalan raya, sehingga aksi tersebut menjadikan lalu lintas pantura lumpuh.
Cabut Rekomendasi
Buruh yang datang dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Demak ini menolak keras surat rekomendasi dari Bupati ke Gubernur berkaitan dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Rp 1.280.000. Dalam orasinya, buruh juga mendesak Bupati mencabut surat rekomendasi tersebut. ”Kami meminta Bupati merevisi surat rekomendasi dengan mengganti usulan UMK 2014 dari Rp 1.280.000 menjadi Rp 1.515.769,” ujar Jangkar Puspito, korlap demo.
Adapun sasaran demo ke DPRD untuk kali kedua itu dimaksudkan meminta pertanggungjawaban anggota legislatif yang berjanji akan mempertemukan mereka dengan Bupati dan Dewan Pengupahan. Namun sayang, ribuan buruh itu harus menelan kekecewaan lantaran seluruh anggota dan pimpinan DPRD tengah melakukan kunjungan kerja ke Padang dan Palembang mulai Selasa kemarin hingga Jumat mendatang. Perwakilan buruh diterima Sekretaris DPRD Demak, Agus Karyoto, Kapolres AKBP R Seytijo Hasta Harjo Putro, Dandim Letkol Inf Ari Aryanto dan Sekretaris Dinsosnakertrans Suhas Bukit.
Dalam kesempatan itu, Suhas mendorong serikat pekerja untuk memperjuangkan struktur upah berdasarkan masa kerja. Aksi yang disuarakan tidak hanya pada UMK tapi sudah mulai juga menyuarakan upah pekerja di atas satu tahun.
Sumber:fspmi.or.id
Pengusaha Berani Gaji Buruh Rp 13 Juta/Bulan, Ini Syaratnya
Para pengusaha ritel mengaku berani membayar gaji bagi pekerjanya Rp 13
juta per bulan, namun ada syaratnya yang harus dipenuhi pemerintah.
"Buruh
itu kalau mau minta gaji sama seperti di Singapura pun kami berani, di
sana itu pekerjanya dibayar US$ 1.300 per bulan atau Rp 13 juta per
bulan, kami bisa bayarnya," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta ketika berbincang dengan detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Tutum
mengatakan tapi tentunya ada syarat yang harus dipenuhi terutama dari
pemerintah. Yakni pelayanan, fasilitas infrastruktur dan lainnya harus
bisa sama dengan Singapura.
"Tapi syaratnya pelayanan, fasilitas
infrastruktur dan lainnya sama dengan Singapura, di sana perizinannya
mudah tidak seperti di Indonesia banyak dan lama dan cost tinggi,
infrastruktur jalan bagus, tidak seperti saat ini contoh Pantura, kalau
nggak mau lebaran nggak diperbaiki, pelabuhannya seperti di Singapura
juga bagus nggak kayak di Indonesia, tidak ada pungutan liar, listriknya
walaupun mahal tapi kualitasnya bagus," jelasnya.
Tutum
mengungkapkan seperti kondisi jalan yang tidak baik, pelabuhan tidak
standar akibatnya ongkos distribusi dari suatu produk itu mencapai 17%
padahal di negara ASIA hanya 7%.
"Belum lagi pungli (pungutan liar) saat distribusi barang banyak sekali membuat cost untuk transportasi mahal, di mana 15% dari ongkos distribusi adalah untuk bayar pungli," ujarnya.
"Kalau
kualitas semua sama saja seperti Singapura, biaya produksi barang kami
jauh lebih murah, ada efisiensi, produknya bisa bersaing dengan produk
impor, jika itu terjadi bayar upah Rp 13 juta pun perbulan tidak jadi
soal bagi pengusaha," tutupnya.
Sumber : detikfinance.com
Pengusaha Keberatan Buruh Minta Jatah Sewa Rumah Rp 800.000/Bulan
Pengusaha menolak tuntutan para buruh di Jakarta yang meminta kenaikan
atas item sewa rumah dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Upah Minimum
Provinsi (UMP) 2014. Buruh meminta sewa rumah direvisi dari Rp
650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan.
Menurut buruh penyesuaian nilai karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah mencapai Rp 650.000-950.000/bulan.
"Iya, itu angka yang terlalu mahal, angka Rp 650.000 saja sudah sangat besar," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Menurut Sarman, rata-rata harga rumah sewa bagi buruh di DKI Jakarta adalah berkisar antara Rp 500.000-600.000/bulan. Penentuan harga rata-rata rumah sewa setiap bulan dinilai per lokasi. Biasanya buruh akan menyewa rumah di dekat lokasi tempatnya bekerja.
"Jadi kalau mereka tuntut Rp 800.000/bulan itu rumah sekelas manejemen atau paling tidak lokasinya ada di Jalan Sudirman. Mana ada pabrik di Jalan Sudirman yang ada gedung perkantoran di sana. Begini buruh itu kalau sewa rumah ya dekat tempat kerjanya seperti di Cakung, Pulogadung dan Sunter dan harga sewanya paling mahal Rp 500.000/bulan. Apalagi sewa 1 kamar mereka biasanya berdua jadi Rp 250.000/orang kan," tuturnya.
Survei dewan pengupahan nasional dari unsur pengusaha menilai bila item KHL khusus rumah sewa masih relevan sebesar Rp 600.000/bulan atau bahkan hanya Rp 570.000/bulan. "Survei kita untuk rumah sewa itu hanya Rp 570.000/bulan, jadi nilai Rp 650.000/bulan masih relevan," imbuhnya.
Sedangkan untuk item transportasi, pengusaha menilai sudah cukup atau bahkan jauh lebih besar. Perhitungan ongkos transportasi dilihat dari rata-rata biaya angkot/busway saat ini. Pengusaha menuding keinginan buruh sangat tidak masuk akal dan tidak melihat keadaan perusahaan tempatnya bekerja.
"Ongkos Busway itu Rp 3.500/perjalanan pulang pergi jadi Rp 7.000. Kalau Rp 11.500 itu sudah lebih dari cukup. Janganlah sama buruh istilah KHL diubah menjadi Keinginan Hidup Layak," katanya.
Sumber:detikfinance.com
Menurut buruh penyesuaian nilai karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah mencapai Rp 650.000-950.000/bulan.
"Iya, itu angka yang terlalu mahal, angka Rp 650.000 saja sudah sangat besar," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Menurut Sarman, rata-rata harga rumah sewa bagi buruh di DKI Jakarta adalah berkisar antara Rp 500.000-600.000/bulan. Penentuan harga rata-rata rumah sewa setiap bulan dinilai per lokasi. Biasanya buruh akan menyewa rumah di dekat lokasi tempatnya bekerja.
"Jadi kalau mereka tuntut Rp 800.000/bulan itu rumah sekelas manejemen atau paling tidak lokasinya ada di Jalan Sudirman. Mana ada pabrik di Jalan Sudirman yang ada gedung perkantoran di sana. Begini buruh itu kalau sewa rumah ya dekat tempat kerjanya seperti di Cakung, Pulogadung dan Sunter dan harga sewanya paling mahal Rp 500.000/bulan. Apalagi sewa 1 kamar mereka biasanya berdua jadi Rp 250.000/orang kan," tuturnya.
Survei dewan pengupahan nasional dari unsur pengusaha menilai bila item KHL khusus rumah sewa masih relevan sebesar Rp 600.000/bulan atau bahkan hanya Rp 570.000/bulan. "Survei kita untuk rumah sewa itu hanya Rp 570.000/bulan, jadi nilai Rp 650.000/bulan masih relevan," imbuhnya.
Sedangkan untuk item transportasi, pengusaha menilai sudah cukup atau bahkan jauh lebih besar. Perhitungan ongkos transportasi dilihat dari rata-rata biaya angkot/busway saat ini. Pengusaha menuding keinginan buruh sangat tidak masuk akal dan tidak melihat keadaan perusahaan tempatnya bekerja.
"Ongkos Busway itu Rp 3.500/perjalanan pulang pergi jadi Rp 7.000. Kalau Rp 11.500 itu sudah lebih dari cukup. Janganlah sama buruh istilah KHL diubah menjadi Keinginan Hidup Layak," katanya.
Sumber:detikfinance.com
Ini Hitung-hitungan Buruh Soal Permintaan Gaji Rp 3,7 Juta Tahun Depan
Berbeda dengan pengusaha, kalangan dewan pengupahan dari unsur buruh
telah mengeluarkan hitungan rencana kenaikan upah minimum (UMP)
khususnya untuk DKI Jakarta tahun 2014. Beberapa nilai dari item
komponen hidup layak (KHL) direvisi.
"Unsur buruh meminta Pemprov DKI Jakarta agar memperbaiki kualitas hitungan item KHL," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Salah satu item KHL yang direvisi adalah item rumah sewa di mana besarannya ditambah dari Rp 650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan. Hal ini karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah Rp 650.000-950.000/bulan. Selain perubahan hitungan rumah sewa, item transportasi juga mengalami perubahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Item transportasi menjadi Rp 13.000/hari bukan Rp 11.500/hari," imbuhnya.
Secara umum perubahan besaran kenaikan UMP tahun 2014 menurutnya dihitung berdasarkan 3 faktor utama yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi KHL tahun depan. Ia berpandangan bila UMP 2014 berpatokan pada hitungan tahun ini tidak relevan.
Anggota dewan pengupahan buruh lainnya yaitu Iswan Abdullah berpendapat sama dan menjelaskan metode regresi/proyeksi sudah sesuai dengan Permenakertrans No.13/2012. Pihak buruh memprediksi angka inflasi hingga akhir tahun 2013 mencapai 9% dan pertumbuhan ekonomi didapat 6%.
Gambaran lainnya adalah perekonomian Indonesia yang naik tajam di tahun 2012 dengan 6,3% atau terbesar kedua setelah negara China. Pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Indonesia juga mengalami peningkatan dari US$ 3.800 di tahun 2011 menjadi US$ 4.000 di tahun 2013.
"Artinya Indonesia berhasil meningkatkan presentase kelas menengah menjadi 56,5% dengan daya beli sebesar US$ 2-20/hari/kapita. Realisasi investasi juga terus meningkat dari Rp 250 triliun di tahun 2011 menjadi Rp 313 triliun di tahun 2012. Namun upah buruh di Jakarta di bawah China, Filipina, Hong Kong dan Jepang. Maka wajar dan pantas buruh minta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta khusus di DKI Jakarta dan 50% skala nasional," jelasnya.
Sumber : detikfinance.com
"Unsur buruh meminta Pemprov DKI Jakarta agar memperbaiki kualitas hitungan item KHL," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Salah satu item KHL yang direvisi adalah item rumah sewa di mana besarannya ditambah dari Rp 650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan. Hal ini karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah Rp 650.000-950.000/bulan. Selain perubahan hitungan rumah sewa, item transportasi juga mengalami perubahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Item transportasi menjadi Rp 13.000/hari bukan Rp 11.500/hari," imbuhnya.
Secara umum perubahan besaran kenaikan UMP tahun 2014 menurutnya dihitung berdasarkan 3 faktor utama yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi KHL tahun depan. Ia berpandangan bila UMP 2014 berpatokan pada hitungan tahun ini tidak relevan.
Anggota dewan pengupahan buruh lainnya yaitu Iswan Abdullah berpendapat sama dan menjelaskan metode regresi/proyeksi sudah sesuai dengan Permenakertrans No.13/2012. Pihak buruh memprediksi angka inflasi hingga akhir tahun 2013 mencapai 9% dan pertumbuhan ekonomi didapat 6%.
Gambaran lainnya adalah perekonomian Indonesia yang naik tajam di tahun 2012 dengan 6,3% atau terbesar kedua setelah negara China. Pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Indonesia juga mengalami peningkatan dari US$ 3.800 di tahun 2011 menjadi US$ 4.000 di tahun 2013.
"Artinya Indonesia berhasil meningkatkan presentase kelas menengah menjadi 56,5% dengan daya beli sebesar US$ 2-20/hari/kapita. Realisasi investasi juga terus meningkat dari Rp 250 triliun di tahun 2011 menjadi Rp 313 triliun di tahun 2012. Namun upah buruh di Jakarta di bawah China, Filipina, Hong Kong dan Jepang. Maka wajar dan pantas buruh minta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta khusus di DKI Jakarta dan 50% skala nasional," jelasnya.
Sumber : detikfinance.com
Subscribe to:
Posts (Atom)