Menyikapi hasil penetapan Upah Minum Kota (UMK) yang
direkomendasikan dua kepala daerah di Tangerang, ribuan buruh dari
berbagai aliansi di Tangerang akan kembali melakukan aksi demonstrasi.
Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Daerahy (Pemda) dalam menetapkan besaran UMK.
"Besaran
UMK yang ditetapkan pemerintah tidak pro buruh, dan kami akan menggugat
agar penetapan ini berubah, kami akan lakukan aksi besar hari ini,"
kata Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) Koswara di
Tangerang, Senin (25/11/2013).
Aksi hari ini akan dilakukan di seluruh Tangerang, mulai dari Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya
pada hari Rabu 20 November 2013 lalu aksi besar-besaran dilakukan buruh
Tangerang terkait besaran nilai UMK saat pleno penetapan UMK.
Di
Kabupaten Tangerang, aksi buruh dilakukan dengan memblokir Jalan Raya
Serang, Tiga Raksa yang menyebabkan kemacetan. Sedangkan di Kota
Tangerang dan Tangerang Selatan, aksi buruh digelar di kantor Pusat
Pemerintahan.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 kecuali
serang, dimana Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013
tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota
se-Provinsi Banten tahun 2014.
Termaktub Kabupaten Lebak Rp1.490
juta, Kota Serang Rp2.166 juta, Kabupaten Pandeglang Rp1.418 juta, Kota
Tangsel Rp2.442 juta, Kabupaten Tangerang Rp2.442 juta, Kota Cilegon
Rp2.443 juta dan Kota Tangerang Rp2.444 juta.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment