Monday, November 25, 2013

Ratusan buruh Tangerang kembali demo

Menyikapi hasil penetapan Upah Minum Kota (UMK) yang direkomendasikan dua kepala daerah di Tangerang, ribuan buruh dari berbagai aliansi di Tangerang akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Daerahy (Pemda) dalam menetapkan besaran UMK.

"Besaran UMK yang ditetapkan pemerintah tidak pro buruh, dan kami akan menggugat agar penetapan ini berubah, kami akan lakukan aksi besar hari ini," kata Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) Koswara di Tangerang, Senin (25/11/2013).
  

Aksi hari ini akan dilakukan di seluruh Tangerang, mulai dari Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya pada hari Rabu 20 November 2013 lalu aksi besar-besaran dilakukan buruh Tangerang terkait besaran nilai UMK saat pleno penetapan UMK.

Di Kabupaten Tangerang, aksi buruh dilakukan dengan memblokir Jalan Raya Serang, Tiga Raksa yang menyebabkan kemacetan. Sedangkan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, aksi buruh digelar di kantor Pusat Pemerintahan.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 kecuali serang, dimana Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Termaktub Kabupaten Lebak Rp1.490 juta, Kota Serang Rp2.166 juta, Kabupaten Pandeglang Rp1.418 juta, Kota Tangsel Rp2.442 juta, Kabupaten Tangerang Rp2.442 juta, Kota Cilegon Rp2.443 juta dan Kota Tangerang Rp2.444 juta.




Sumber : sindonews.com

No comments:

Post a Comment