Saturday, November 30, 2013

Meski Telat, Gubernur Kepri Akhirnya Sahkan UMS Batam

Meski meleset dari jadwal yang dijanjikan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, akhirnya meneken upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam. UMS tersebut diteken pada Jumat (29/11/2013) malam di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Adapun besaran tiga kelompok UMS yang diteken dan disahakan gubernur adalah Kelompok I sebesar Rp2.640.080, kelompok II Rp2.494.755, dan kelompok III sebesar Rp2.470,534.

"Jadi, UMS Kota Batam telah diputuskan oleh Gubenur Kepri. Besarnya angka UMS tersebut beda tipis dengan apa yang direkomendasikan Wali Kota Batam. Kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan," jelas Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, seusai penandatanganan UMS, Jumat (29/11/2013) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dia menjelaskan, karena berbagai pertimbangan tersebut gubernur tidak bisa memenuhi apa yang diharapkan para pekerja. Namun demikian, keputusan tersebut dinilai sudah merupakan langkah yang "win-win solution". 

Besarnya UMS tersebut tertuang dalan Surat Keputusan Gubernur dengan SK No 997 Tahun 2013, tanggal 29 November.  "UMS tersebut ditetapkan dengan melihat risiko berdasarkan kelompok lapangan usaha. Dan penentuan tersebut sudah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," jelas Tagor.

Atas kebijakan tersebut, Tagor mengharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada, baik itu pekerja, maupun pengusaha. Ia juga yakin keputusan tersebut tidak akan diterima pihak pengusaha. 

"Yang jelas setiap tahunnya gubernur selalu bantu pekerja dalam menentukan UMS ini. Karena gubernur telah menjelaskan apa yang diputuskan itu dengan melihat kedua sisi, bukan secara sepihak," terang Tagor. 

Menurut dia, keputusan melihat tingkat inflasi Kota Batam saat ini. Karena inflasi mempengaruhi, sehingga menjadi indikator yang turut menjadi pertimbangan dalam penentuan ini.  

"Kita berharap dengan adanya keputusan, semua sama-sama menerima. Jangan sampai terjadi aksi unjuk rasa yang berkepanjangan," harap Tagor.

Ditanya mengenai UMS Kabupaten Karimun dan Anambas, Tagor mengatakan kalau pihaknya belum menerima rekomendasi untuk daerah-daerah tersebut. Karena saat ini masih dibahas pada tingkat bipatrit.

"Karimun saat ini tengah membahas hal itu. Karena mereka ingin menjalankan Permenaker 07 Tahun 2013. Karena masih ada waktu untuk mebahas hal itu," ujarnya.

Inilah perbedaan besaran UMS yang disahkan gubernur dengan yang diajukan Wali Kota Batam: 


UMS 2014 yang diteken Gubernur Kepri:
Kelompok I Rp2.640.080.
Kelompk II Rp2.494.755.
Kelompok III Rp2.470,534.

UMS 2014 yang Direkomendasikan Wali Kota Batam:
Kelompok I Rp2.724.854
Kelompok II Rp2.603,749
Kelompok III Rp2.543,197
Sumber : batamtoday.com

No comments:

Post a Comment