Meski meleset dari jadwal yang
dijanjikan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, akhirnya meneken
upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam. UMS tersebut diteken pada Jumat
(29/11/2013) malam di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Adapun
besaran tiga kelompok UMS yang diteken dan disahakan gubernur adalah
Kelompok I sebesar Rp2.640.080, kelompok II Rp2.494.755, dan kelompok
III sebesar Rp2.470,534.
"Jadi, UMS Kota Batam
telah diputuskan oleh Gubenur Kepri. Besarnya angka UMS tersebut beda
tipis dengan apa yang direkomendasikan Wali Kota Batam. Kebijakan
tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan," jelas Tagor Napitupulu,
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, seusai
penandatanganan UMS, Jumat (29/11/2013) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia
menjelaskan, karena berbagai pertimbangan tersebut gubernur tidak bisa
memenuhi apa yang diharapkan para pekerja. Namun demikian, keputusan
tersebut dinilai sudah merupakan langkah yang "win-win solution".
Besarnya
UMS tersebut tertuang dalan Surat Keputusan Gubernur dengan SK No 997
Tahun 2013, tanggal 29 November. "UMS tersebut ditetapkan dengan
melihat risiko berdasarkan kelompok lapangan usaha. Dan penentuan
tersebut sudah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,"
jelas Tagor.
Atas kebijakan tersebut, Tagor
mengharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada, baik itu
pekerja, maupun pengusaha. Ia juga yakin keputusan tersebut tidak akan
diterima pihak pengusaha.
"Yang jelas setiap
tahunnya gubernur selalu bantu pekerja dalam menentukan UMS ini. Karena
gubernur telah menjelaskan apa yang diputuskan itu dengan melihat kedua
sisi, bukan secara sepihak," terang Tagor.
Menurut
dia, keputusan melihat tingkat inflasi Kota Batam saat ini. Karena
inflasi mempengaruhi, sehingga menjadi indikator yang turut menjadi
pertimbangan dalam penentuan ini.
"Kita
berharap dengan adanya keputusan, semua sama-sama menerima. Jangan
sampai terjadi aksi unjuk rasa yang berkepanjangan," harap Tagor.
Ditanya
mengenai UMS Kabupaten Karimun dan Anambas, Tagor mengatakan kalau
pihaknya belum menerima rekomendasi untuk daerah-daerah tersebut. Karena
saat ini masih dibahas pada tingkat bipatrit.
"Karimun
saat ini tengah membahas hal itu. Karena mereka ingin menjalankan
Permenaker 07 Tahun 2013. Karena masih ada waktu untuk mebahas hal itu,"
ujarnya.
Inilah perbedaan besaran UMS yang disahkan gubernur dengan yang diajukan Wali Kota Batam:
UMS 2014 yang diteken Gubernur Kepri:
Kelompok I Rp2.640.080.
Kelompk II Rp2.494.755.
Kelompok III Rp2.470,534.
UMS 2014 yang Direkomendasikan Wali Kota Batam:
Kelompok I Rp2.724.854
Kelompok II Rp2.603,749
Kelompok III Rp2.543,197
Sumber : batamtoday.com
No comments:
Post a Comment