Saturday, November 23, 2013

UMK Batam Rp2.422.092

Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2014 sebesar Rp2.422.092.

"Sebelum pukul 00.00 WIB, Kamis (21/11) malam, sudah saya tandatangani dan saya harapkan semua pihak bisa menerimanya," kata Sani di Tanjungpinang, Jumat.

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tersebut sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang juga disepakati oleh Dewan Pengupahan Kepri sebelum ditetapkan Gubernur.


Menurut Sani, untuk upah sektoral akan ditetapkan setelah ada pembicaraan bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja yang nantinya juga akan dibahas dewan pengupahan sebelum sampai ke Gubernur.

"Sebelum ada pembicaraan bipartit, tentu Gubernur tidak akan mengeluarkan keputusan mengenai upah sektoral itu," kata Sani.

Gubernur juga mengimbau para buruh atau serikat pekerja untuk tidak mengeluarkan kata-kata ancaman untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam setiap mekanisme penetapan UMK.

"Jangan ada ancam-mengancam, ikutilah semua mekanismenya, segala sesuatu itu kan bisa dibicarakan dengan baik," harap Gubernur.

Menurut Gubernur, pihaknya tidak hanya memikirkan buruh, tetapi juga memikirkan kelangsungan investasi di Kepri, terutama Batam. "Investor bisa menilai yang macam-macam, kita harus pikirkan semua, kepentingan buruh maupun kepentingan pengusaha," ujar Sani.

Sani tidak menghendaki para investor hengkang ke negara tetangga yang menyediakan berbagai fasilitas untuk berinvestasi, karena para pengusaha juga tidak mau dirugikan.

"Harus dipikirkan semua, misalnya kalau tidak ada usaha atau investor, siapa yang mau tinggal di Batam," kata Sani.

Menurut Sani, saat ini pendapatan per kapita masyarakat Kepri rata-rata sudah mencapai Rp3,95 juta per bulan dan itu harus dijaga serta ditingkatkan.

"Di tahun 2014 diharapkan investasi masuk terus, dengan harapan semua pihak bisa menjaga itu," harap Sani.



Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment