Friday, November 22, 2013

Kenaikan Upah Minimum Provinsi - Pengusaha Sulit Tentukan Kebijakan

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dalam dua tahun terakhir menyulitkan para pengusaha menentukan kebijakan jangka panjang usaha dan mengakibatkan mereka tidak dapat merancang strategi bisnis ke depan.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, ini akibat tidak ada kejelasan payung hukum dari pemerintah mengenai upah minimum. Peraturan tersebut sering dilanggar para buruh dan serikat buruh untuk meminta kenaikan upah minimum. Menurut dia, proses penetapan upah minimum di Indonesia diputuskan lebih karena desakan demo para buruh ketimbang mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional.

“Seharusnya penetapan upah minimum dilakukan lewat mekanisme Dewan Pengupahan Nasional yang diwakili unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta kemarin. Untuk itu, para buruh melalui serikat pekerja diharapkan tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Namun, jika pengusaha tidak sanggup membayar upah tinggi, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu pilihan yang mau tidak mau harus dilakukan.

“Kita sedang mencari tempat lain yang layak yang upahnya jauh lebih kompetitif untuk berinvestasi serta mulai mengganti tenaga kerja dengan mesin,” ujar dia. Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kenaikan UMP selalu diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ini akibat ketidakmampuan pemerintah mengendalikan inflasi. Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2013 juga sudah menenggelamkan UU Nomor 13 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam hal ini yang diamanatkan ialah buruh harus hidup layak tanpa ada pemisahan.




Sumber : koran-sindo.com

No comments:

Post a Comment