Ratusan masa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang)
Jawa Tengah Selasa(26/11) melakukan aksi di Jalan Pahlawan Kota
Semarang, Jawa Tengah. Dalam aksinya mereka menuntut Gubernur Jawa
Tengah
Ganjar Pranowo untuk merevisi Upah Minimum Kerja (UMK) yang telah ditetapkan.
Saat
aksi mulai berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, sempat terjadi
ketegangan antara polisi yang mengamankan aksi dengan masa buruh.
Pasalnya,
ratusan buruh melakukan aksi pemblokiran di dua ruas jalan Pahlawan.
Baik arus kendaraan dari Siranda menuju ke Kawasan Simpanglima maupun
sebaliknya. Akibatnya, arus lalu lintas pemakai jalan dari arah
Simpanglima menuju ke Kawasan Siranda mengalami kemacetan.
Polisi
pun langsung mengalihkan arus lalu lintas yang semula terjebak macet di
depan Kantor Pemprov Jateng, tepatnya di depan Kantor Telkom langsung
dialihkan ke arah Kampus Undip Pleburan Kota Semarang.
Setelah
dilakukan negosiasi antara Koordinator Gerbang Jateng Nanang Setiyono
dan aparat kepolisian Polrestabes Semarang, sekitar 30 menit pemblokiran
akhirnya masa membuka akses satu jalan Pahlawan dari Kawasan
Simpanglima menuju ke Siranda.
Sementara, arus lalu lintas
sebaliknya ditutup sebab, ratusan masa yang awalnya memblokir dua ruas
jalan bergeser ke depan pintu gerbang Kantor Gubernuran Pemprov Jateng.
Dalam
orasinya, Gerbang Jateng menyatakan bahwa penetapan UMK yang dilakukan
oleh Ganjar tidak sesuai yang diharapkan oleh buruh. Pasalnya, masa
menilai bahwa di media Ganjar selalu mengaku bahwa saat pertemuan di
Wisma Perdamaian telah diperoleh kesepakatan bahwa penetapan UMK
muaranya dan keputusannya ada di Gubernur Jateng.
Padahal saat
pertemuan di Wisma Perdamaian disepakati pula bahwa aturan dan formula
penetapan UMK adalah KHL dan inflasi per Desember 2013.
"Kita
sudah membuat RPJMD. Gerbang sudah membuat roadmap. Tentang formulasi
penetapan UMK. Kita bertanya seperti apa? Ternyata Ganjar tidak memiliki
konsep, Ganjar tidak memiliki formula. Kenyataannya Ganjar hanya
menerima usulan dari Bupati dan Walikota,"ungkap Bidang Informasi dan
Komunikasi Prabowo Luh Santoso dalam orasinya.
Sebelumnya, pah minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo, Senin (18/11) lalu. Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2014.
Angka
UMK 2014, rata- rata dengan KHL sebesar 98,96 persen. Mengalami
peningkatan dibanding tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen. Angka
UMK tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp 1.423.500 dan
terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.
Sampai saat ini, aksi
ratusan buruh masih berlangsung. Secara bergantian masa melakukan orasi
terkait aksi menuntut supaya revisi UMK yang telah ditetapkan
Sabtu(18/11) lalu. Mereka bahkan mengancam jika Ganjar tidak menemui
mereka akan tetap menggelar aksi hingga malam hari nanti.
Sumber : merdeka.com