Meski 35 kabupaten kota sudah mengirimkan usulan upah minimum kota
(UMK), namun belum semuanya telah menyelesaikan persoalan antara buruh
dan pengusaha.
UMK di 11 kabupaten kota masih sengketa sehingga
membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memanggil kepala daerahnya, Senin
(11/11).
Sebelas tersebut yakni Kota Semarang, Klaten, Sukoharjo,
Demak, Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang,
Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.
Tapi,
meksi undangan untuk kepala daerah, sebagian besar mewakilkan pada
kepala dinas tenaga kerja. Beberapa yang hadir yakni Yoyok Riyo Sudibyo
(Bupati Batang), Yuliyanto (Wali Kota Salatiga), Amat Antono (Bupati
Pekalongan), dan Hendrar Prihadi (Wali Kota Semarang).
Dalam
pertemuan tertutup sekitar satu jam itu, Ganjar meminta semuanya segera
menyelesaikan masalah UMK. Ia menginginkan UMK 35 kabupaten kota minimal
100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
"Saya sarankan kepala daerah berembug di dewan pengupahan agar bisa disetujui antara buruh dan pengusahanya," katanya.
Ganjar memberi penekanan khusus pada Boyolali yang bahkan belum mengirimkan usulan angka konkret.
"Saya
sudah meminta, Boyolali masih akan mengkonsultasikan UMK 2014 ini.
Setelah terkumpul semua, saya tinggal menghitung angkanya agar angkanya
juga tidak terlalu jomplang dan mendiskusikan ini ke DPRD Jateng," kata
dia.
Beredar informasi, penetapan UMK di Boyolali ditunggangi
oknum pengusaha yang menginginkan angka UMK 2014 di bawah usulan dewan
pengupahan. Pengusaha yang memiliki 12 ribu tenaga kerja itu
menginginkan angka Rp 1.045.000.
Padahal Dewan Pengupahan Boyolali
sudah menetapkan UMK Rp 1.116.000. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Boyolali Djoko Sudjono enggan menjelaskan kendala
penetapan UMK di daerahnya.
"Intinya UMK belum bisa ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh," katanya.
Sumber : suaramerdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment