Tuntutan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum
regional (UMR) selama ini tidak mempengaruhi pelaku usaha dan pekerja
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM-UKM). Pasalnya upah di UKM
merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya.
"KUMKM tidak mengikuti ketetuan UMP/UMK. Sebab kalau ikuti itu jelas
pelaku KUMKM tidak menyanggupi karena provit mereka kecil,” kata Deputi
Pengkajian Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, kepada SP, Senin
(11/11) malam.
Ketika ditanya apakah perlu dibuat aturan yang baku untuk mengatur
ketentuan upah di KUMKM atau UKM, Wayan menegaskan, tidak perlu.
"Tak perlu aturan tertulis dari pemerintah, mereka punya aturan
sendiri dan selama ini tak masalah," kata dia, seraya menambahkan usaha
KUMKM sampai saat ini sejumlah 56,5 juta unit usaha.
Wayan sendiri mengaku tidak hafal jumlah tenaga kerja yang bergerak
di KUMKM. "KUMKM merupakan usaha yang paling tahan krisis ekonomi. Dan
kita bersyukur mereka tak terpengaruh dengan unjukrasa menuntut
kenaikkan upah minimum selama ini," kata Wayan.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998 pengertian Usaha
Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60%
dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat
akses ke lembaga keuangan.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Maula, mengatakan,
ketentuan upah di UKM memang sejak dulu tidak dibuatkan aturan yang baku
dari pemerintah.
Pasalnya, kata dia, selain ketentuan upah di sana berdasarkan
kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, juga karena kalau
diatur justru UKM jadi berantakan.
"Sengaja tak dibuatkan aturan untuk mereka karena kalau diatur justru berantakan," kata Iskandar.
Menurut dia, ketentuan UMP/UMR 2012 tidak satu pun pelaku usaha KUMKM
melaksanakannya. "Mereka tak melaksanakan karena upah mereka bukan
berdasarkan UMP/UMR. Kalau ada upah mereka sama UMP/UMK itu soal
kebetulan saja," kata Iskandar.
Usaha Padat Karya
Sedangan perusahaan padat
karya, Iskandar mengatakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar, telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah
Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden
Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun dalam Rangka
Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Dalam permenakertrans ini, kata Iskandar, penetapan upah minimum
tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014
diarahkan pada pencapaian KHL.
Selain itu, dalam Permenakertrans tersebut, kata dia, juga
ditegaskan, untuk pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian
KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri
Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan
kondisi kemampuan dunia usaha.
"Jadi aturan tersebut menegaskan, memberikan pengecualian kepada
perusahaan padat karya untuk membayar upah sesuai kemampuannya," tegas
Iskandar.
Menurut Iskandar, kalau perusahaan padat karya dipaksakan sesuai
UMP/UMR yang ditentukan maka banyak perusahaan bangrut atau minimal
mereka akan mem-PHK-kan karyawanya.
"Nah, hal seperti ini tentu semua pihak tak meninginkannya," kata dia.
Sebelumnya, Muhaimin menegaskan, Permenakertrans tersebut mengatur
agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat
mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya.
"Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk
melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan
kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi," kata
Muhaimin.
Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah
untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas
dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
yang telah ditetapkan.
Sumber : beritasatu.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment