Tuesday, November 12, 2013

Tuntutan Kenaikan Upah tak Pengaruhi KUMKM

Tuntutan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) selama ini tidak mempengaruhi pelaku usaha dan pekerja Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM-UKM). Pasalnya upah di UKM merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya.
"KUMKM tidak mengikuti ketetuan UMP/UMK. Sebab kalau ikuti itu jelas pelaku KUMKM tidak menyanggupi karena provit mereka kecil,” kata Deputi Pengkajian Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, kepada SP, Senin (11/11) malam.
Ketika ditanya apakah perlu dibuat aturan yang baku untuk mengatur ketentuan upah di KUMKM atau UKM, Wayan menegaskan, tidak perlu.
"Tak perlu aturan tertulis dari pemerintah, mereka punya aturan sendiri dan selama ini tak masalah," kata dia, seraya menambahkan usaha KUMKM sampai saat ini sejumlah 56,5 juta unit usaha.
Wayan sendiri mengaku tidak hafal jumlah tenaga kerja yang bergerak di KUMKM. "KUMKM merupakan usaha yang paling tahan krisis ekonomi. Dan kita bersyukur mereka tak terpengaruh dengan unjukrasa menuntut kenaikkan upah minimum selama ini," kata Wayan.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Maula, mengatakan, ketentuan upah di UKM memang sejak dulu tidak dibuatkan aturan yang baku dari pemerintah.
Pasalnya, kata dia, selain ketentuan upah di sana berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, juga karena kalau diatur justru UKM jadi berantakan.
"Sengaja tak dibuatkan aturan untuk mereka karena kalau diatur justru berantakan," kata Iskandar.
Menurut dia, ketentuan UMP/UMR 2012 tidak satu pun pelaku usaha KUMKM melaksanakannya. "Mereka tak melaksanakan karena upah mereka bukan berdasarkan UMP/UMR. Kalau ada upah mereka sama UMP/UMK itu soal kebetulan saja," kata Iskandar.
Usaha Padat Karya
Sedangan perusahaan padat karya, Iskandar mengatakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Dalam permenakertrans ini, kata Iskandar, penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.
Selain itu, dalam Permenakertrans tersebut, kata dia, juga ditegaskan, untuk pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
"Jadi aturan tersebut menegaskan, memberikan pengecualian kepada perusahaan padat karya untuk membayar upah sesuai kemampuannya," tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, kalau perusahaan padat karya dipaksakan sesuai UMP/UMR yang ditentukan maka banyak perusahaan bangrut atau minimal mereka akan mem-PHK-kan karyawanya.
"Nah, hal seperti ini tentu semua pihak tak meninginkannya," kata dia.
Sebelumnya, Muhaimin menegaskan, Permenakertrans tersebut mengatur agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya.
"Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi," kata Muhaimin.
Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.



Sumber : beritasatu.com

No comments:

Post a Comment