Tuesday, November 12, 2013

Soal Sengketa Tenaga Kerja, Indonesia Bisa Belajar dari Jepang

Dalam menyelesaikan masalah kenetegakerjaan di Indonesia, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja di Indonesia bisa belajar dari Jepang. Di Jepang, untuk menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan, pemerintahnya menggunakan lembaga konsultan ketenagakerjaan Jepang yang disebut Labor and Social Security Attorney atau dalam bahasa Jepangnya Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi).
“Kami sudah lama dengar lembaga Sharoushi ini. Fungsinya bagus dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Karena itu, kami bermaksud mendirikan lembaga yang seperti ini di Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Maula, dalam pertemuan dengan Presiden Sharoushi, Kenzo Onishi, di kantornya, di Tokyo, Jepang, Rabu (30/10).
Iskandar mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintah dan pengusaha Indonesia sampai saat ini adalah masalah ketenagakerjaan terutama masalah hubungan industrial seperti penentuan upah dan jaminan sosial. “Namun, dalam masalah jaminan sosial tak lama lagi Indonesia mempunyai lembaga yang bagus yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kenetegakerjaan dan Kesehatan,” kata dia.
Senada, Minister Counsellor di Kedutaan Besar Indonesia untuk Jepang, Idhi Maryono, mengatakan, yang paling utama yang perlu dipejari dari Sharoushi ini aspek perlindungan untuk tenaga kerjanya, luar biasa. “Orang cacat di Jepang diberi pekerjaan terutama karena keberadaan lembaga ini. Oleh karena itu, sangat bagus kalau ada lembaga seperti ini di Indonesia,” kata dia.
Sementara Kenzo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik niat dan rencana pemerintah Indonesia untuk mendirikan lembaga seperti Sharoushi di Indonesia. “Kami akan membantu Indonesia seperti kirim konselor gratis ke Indonesia. Kami juga ingin ekonomi Indonesia maju,” kata Kenzo.
Kenzo menjelaskan, Sharoushi didirikan tahun 1968 oleh pemerintah Jepang melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Jepang (Ministry of Labor and Ministry of Health and Welfare). Lembaga ini didirikan, kata dia, karena waktu itu terjadi unjuk rasa buruh secara besar-besaran di Jepang.
Untuk menyelesaikan itu semua, kata dia, pemerintah dan pengusaha Jepang serta perwakilan pekerja di sana duduk satu meja untuk mendirikan sebuah lembaga konsultan yang berdiri di tengah-tengah antara pengusaha, pekerja dan pemerintah ketika terjadi masalah ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam perkembangannya, kata Kenzo, keberadaan Sharoushi sangat membantu dan tidak mengalami kendala yang memadai. “Di Jepang jarang terjadi demo buruh atau pekerja, atau masalah ketenagakerjaan yang serius karena bisa diselesaikan melalui lembaga ini,” kata Kenzo.
Sampai saat ini, Sharoushi terdiri dari 38.000 orang anggota yang terdiri dari para pakar dari berlatar belakang ilmu seperti seperti hukum (lawyer), ekonomi, sosiologi, kesejahteraan sosial dan sebagainya. “Jadi, lembaga kami melakukan pengawasan untuk enam juta perusahaan di seluruh Jepang,” kata dia, seraya menambahkan, misi utama Sharoushi adalah memajukan ekonomi Jepang. Sharoushi berkantor pusat di Tokyo, dan mempunyai kantor cabang di semua daerah Provinsi di Jepang.
Keberadaan lembaga Sharoushi ini sejak berdirinya dikukuhkan oleh sebuah undang-undang, sehingga keberadaannya sah dan independen. “Lembaga ini independen. Kalau pengusaha salah, kita katakan salah, dan kalau pekerja salah, kita katakan salah. Lembaga ini selalu ambil jalan tengah kalau tidak ada titik temu dua belah pihak, dan pasti dipatuhi pekerja dan pengusaha,” kata Kenzo.
Secara garis besar masalah yang selalu ditangani Sharoushi adalah masalah penentuan upah minimum, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan sosial dan kesehatan dan haritua untuk penyandang disabilitas (cacat).
Menurut Kenzo, fungsi lain dari Sharoushi adalah memberdayakan perusahaan-perusahaan kecil di Jepang agar menjadi besar. “Ada sebagian kecil perusahaan di Jepang yang tidak bisa membayar upah buruh sesuai ketentuan upah minimum. Agar mereka bangkit, Sharoushi memberikan pelatihan dan jalan keluar agar mereka menjadi besar,” kata Kenzo.
Dikatakan, agar Sharoushi berdiri dan menjalankan kegiatannya sehari-hari, maka semua perusahaan di Jepang mengakolasikan dananya dengan besaran tertentu untuk disalurkan ke lembaga ini. “Biasanya kalau ada sengketa kami menyelesaikannya, maka kami mendapat honor dari perusahaan bersangkutan,” kata dia. Dengan adanya lembaga ini, kata dia, semua masalah ketenagakerjaan di Jepang tidak pernah diselesaikan di pengadilan.
Sementara Counselor of Minister’s Secretariat, Ministri of Health, Labour and Walfare of Japan, Ryuji Satomi, mengatakan, penentuan upah minimum di Jepang dilakukan dewan pengupahan daerah provinsi, dan kalau terjadi permasalahan dalam penentuan upah ini, kata dia, maka Sharoushi maju. “Kalau Sharoushi maju, maka selesailah masalah,” kata Ryuji di kantornya, ketika ditemui tim dari Indonesia, Selasa (29/10) sore.
Dewan pengupahan provinsi, kata dia, dalam menentukan upah minimum berdasarkan tiga hal yakni, standar hidup layak di Jepang, kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja serta kemampuan dari pemberi kerja dalam memberikan upah kepada pekerja. “Saat ini upah minimum di Jepang rata-rata 740 Yen Jepang per jam. Umumnya, upah minimum di Jepang naik sebesar 2% setiap tahun,” kata Satomi.



Sumber : beritasatu.com

No comments:

Post a Comment