Tuesday, November 12, 2013

Gerakan Buruh Harus Bebas Aksi Kekerasan

Gerakan buruh memperjuangkan hak-hak kaum pekerja harus bebas dari kekerasan dan intimidasi. Aksi serikat buruh harus berjalan tertib tanpa penyisiran pabrik di dalam kawasan industri untuk memaksa buruh yang bekerja supaya ikut berunjuk rasa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menegaskan hal ini di Gedung Joang 45 di Jakarta, Senin (11/11/2013). Andi mengklaim KSPSI memiliki sedikitnya 3,7 juta anggota dan Mudhofir mengklaim KSBSI beranggotakan 1 juta buruh.

Mereka bersama pemimpin 23 federasi serikat pekerja yang beraliansi kepada KSPSI dan KSBSI mendeklarasikan Gerakan Buruh Anti Kekerasan (Gebrak). Ratusan anggota KSPSI dan KSBSI pun membaca ikrar Gebrak yang mengutuk kekerasan dan pemaksaan kehendak terhadap buruh dalam unjuk rasa baru-baru ini.
”Yang mengakui perjuangan buruh jangan melakukan hal-hal yang merusak gerakan buruh. Pemimpin serikat pekerja lain jangan pula memaksa anggota dewan pengupahan dari serikat buruh lain untuk keluar dari perundingan dewan pengupahan,” kata Andi Gani.
Deklarasi Gebrak merupakan respons terhadap mogok nasional pada akhir Oktober lalu.
Mudhofir mengatakan, sebagai komitmen dan solidaritas, KSBSI menghargai mogok nasional. Namun, dia menyesalkan masih ada aksi intimidasi anggota serikat buruh lain terhadap anggota KSBSI dalam setiap unjuk rasa.
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran persnya, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama tidak bersikap arogan dan ragu untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal, dua Gubernur DKI sebelumnya, yaitu Fauzi Bowo dan Sutiyoso, pernah merevisi penetapan UMP. Bahkan, Fauzi Bowo yang anti-perubahan pernah merevisi penetapan UMP sampai dua kali.
Menurut Iqbal, saat ini, buruh tidak lagi meminta angka kenaikan Rp 3,7 juta, tetapi angka berkisar Rp 3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Christ Talumepa di Manado, Senin, mengatakan, UMP Sulut tahun 2014 telah ditetapkan Gubernur Sulut SH Sarundajang, pekan lalu.
Namun, kalangan pengusaha meminta Pemerintah Provinsi Sulut meninjau keputusan menaikkan UMP dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.900.000. UMP Sulut tertinggi di Pulau Sulawesi. Sebelumnya Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 1.800.000.



Sumber : kompas.com


No comments:

Post a Comment