Gerakan buruh memperjuangkan hak-hak kaum pekerja harus bebas dari
kekerasan dan intimidasi. Aksi serikat buruh harus berjalan tertib tanpa
penyisiran pabrik di dalam kawasan industri untuk memaksa buruh yang
bekerja supaya ikut berunjuk rasa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI) Mudhofir menegaskan hal ini di Gedung Joang 45 di
Jakarta, Senin (11/11/2013). Andi mengklaim KSPSI memiliki sedikitnya
3,7 juta anggota dan Mudhofir mengklaim KSBSI beranggotakan 1 juta
buruh.
Mereka bersama pemimpin 23 federasi serikat pekerja yang
beraliansi kepada KSPSI dan KSBSI mendeklarasikan Gerakan Buruh Anti
Kekerasan (Gebrak). Ratusan anggota KSPSI dan KSBSI pun membaca ikrar
Gebrak yang mengutuk kekerasan dan pemaksaan kehendak terhadap buruh
dalam unjuk rasa baru-baru ini.
”Yang mengakui perjuangan buruh jangan melakukan hal-hal yang
merusak gerakan buruh. Pemimpin serikat pekerja lain jangan pula memaksa
anggota dewan pengupahan dari serikat buruh lain untuk keluar dari
perundingan dewan pengupahan,” kata Andi Gani.
Deklarasi Gebrak merupakan respons terhadap mogok nasional pada akhir Oktober lalu.
Mudhofir mengatakan, sebagai komitmen dan solidaritas, KSBSI
menghargai mogok nasional. Namun, dia menyesalkan masih ada aksi
intimidasi anggota serikat buruh lain terhadap anggota KSBSI dalam
setiap unjuk rasa.
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran persnya, meminta Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama tidak
bersikap arogan dan ragu untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi
2014 sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal, dua Gubernur DKI sebelumnya, yaitu Fauzi Bowo dan
Sutiyoso, pernah merevisi penetapan UMP. Bahkan, Fauzi Bowo yang
anti-perubahan pernah merevisi penetapan UMP sampai dua kali.
Menurut Iqbal, saat ini, buruh tidak lagi meminta angka kenaikan Rp 3,7 juta, tetapi angka berkisar Rp 3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Christ
Talumepa di Manado, Senin, mengatakan, UMP Sulut tahun 2014 telah
ditetapkan Gubernur Sulut SH Sarundajang, pekan lalu.
Namun, kalangan pengusaha meminta Pemerintah Provinsi Sulut
meninjau keputusan menaikkan UMP dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.900.000.
UMP Sulut tertinggi di Pulau Sulawesi. Sebelumnya Sulawesi Selatan
menetapkan UMP Rp 1.800.000.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment