Tuesday, November 12, 2013

Buruh Malang tolak usulan UMK dari Apindo

Berbagai elemen buruh di Malang, SPBI, SBSI Malangkucecwara, FMN, Komma, yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Malang, menolak usulan Upah Minim Kota/Kabupaten (UMK) yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Forum buruh hari ini melakukan hearing dengan pemerintah Kota dan Kabupaten Malang. Mereka menuntut agar UMK kota/kabupaten Malang disahkan sesuai dengan usulan serikat pekerja/serikat buruh.

"Kami menuntut walikota dan bupati menetapkan UMK 2014 sesuai dengan usulan dewan pengupahan dari unsur SP/SB sebesar Rp1.989.415,36 untuk Kota Malang, dan Rp2.045.000,00 untuk Kabupaten Malang," kata Syafril M, juru bicara forum buruh, Selasa (12/11/2013).

Dia menjelaskan, usulan UMK 2014 yang diusulkan Apindo sebesar Rp1.825.930.08 untuk Kota Malang dan Rp1.635.000.00 untuk Kabupaten Malang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diubah saat rapat kepala daerah dengan Gubernur Jawa Timur 7 November.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa item penentuan KHL yang berubah terutama soal sewa rumah/kos yang menjadi Rp300 ribu, perubahan transportasi semula dua kali menjadi empat kali, dan peningkatan kualitas listrik dengan nilai sebesar Rp120 ribu.

Karena itu, forum buruh meminta kepala daerah di Malang melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat tentang usulan UMK 2014 di Jawa Timur. "Jika diabaikan, dan tidak dilaksanakan, kami akan aksi demonstrasi buruh," kata Syafril.

No comments:

Post a Comment