Berbagai elemen buruh di Malang, SPBI, SBSI Malangkucecwara, FMN, Komma,
yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Malang, menolak usulan Upah
Minim Kota/Kabupaten (UMK) yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo).
Forum buruh hari ini melakukan hearing dengan
pemerintah Kota dan Kabupaten Malang. Mereka menuntut agar UMK
kota/kabupaten Malang disahkan sesuai dengan usulan serikat
pekerja/serikat buruh.
"Kami menuntut walikota dan bupati
menetapkan UMK 2014 sesuai dengan usulan dewan pengupahan dari unsur
SP/SB sebesar Rp1.989.415,36 untuk Kota Malang, dan Rp2.045.000,00 untuk
Kabupaten Malang," kata Syafril M, juru bicara forum buruh, Selasa
(12/11/2013).
Dia menjelaskan, usulan UMK 2014 yang diusulkan
Apindo sebesar Rp1.825.930.08 untuk Kota Malang dan Rp1.635.000.00 untuk
Kabupaten Malang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang
telah diubah saat rapat kepala daerah dengan Gubernur Jawa Timur 7
November.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa item penentuan KHL
yang berubah terutama soal sewa rumah/kos yang menjadi Rp300 ribu,
perubahan transportasi semula dua kali menjadi empat kali, dan
peningkatan kualitas listrik dengan nilai sebesar Rp120 ribu.
Karena
itu, forum buruh meminta kepala daerah di Malang melaksanakan ketentuan
yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat
tentang usulan UMK 2014 di Jawa Timur. "Jika diabaikan, dan tidak
dilaksanakan, kami akan aksi demonstrasi buruh," kata Syafril.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment