Ketua Federasi
Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, Kholid Ali, menegaskan, pihaknya akan
tetap mempertahankan tuntutan mereka kepada perusahaan terkait, mengenai
kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Sebelumnya, Kholid dan
Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, menuntut kenaikan UMSK sebesar
Rp1.850.000. Namun ternyata perusahaan hanya menyanggupi sebesar
Rp1.805.000. Keputusannya akan ditentukan hari ini, Senin (11/11).
"Besok (hari ini, Red) harus
sudah ada keputusan dari perusahaan, terkait tuntutan kami ini. Kita
tetap bertahan di angka Rp1.850.000. Karena itu berdasarkan Permenaker
Nomor 7 Tahun 2013, harus mendekati KHL (kebutuhan hidup layak) yang
sudah ditetapkan. Sementara KHL sebesar Rp1.971.920," kata Kholid kepada
wartawan, kemarin (10/11).
Hari ini, Senin (11/11), akan dilakukan
pertemuan ulang antara Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan, dengan
pihak perusahaan perkebunan di Ketapang, yang akan dilakukan di Dinas
Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang.
Dalam agenda pertemuan ini, mereka akan membahas dan memutuskan, terkait
tuntuan kenaikan UMSK oleh Serikat Pekerja.
Sementara itu, Kasi
Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnakertrans Kabupaten
Ketapang, Agus Riwiyanto, mengatakan bahwa penetapan upah minimum
kabupaten (UMK) tahun 2014, merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan
Kabupaten Ketapang pada 4 November lalu. Dia juga menjelaskan, dari
besaran UMK sebesar Rp1.650.000 yang disetujui, salah satu unsur
pertimbangan penetapan UMK adalah berdasarkan nilai KHL tahun 2013, yang
sudah ditetapkan sebesar Rp1.971.920. "Penentuan KHL 2013 tersebut
dimaksud dilakukan melalui perhitungan metode regresi (kecenderungan,
Red)," kata Agus.
Hal ini dimaksudkan Agus, untuk mengetahui data
nilai KHL yang digunakan, paling tidak adalah data yang terdekat dengan
bulan mulai berlakunya UMK, yaitu pada Desember. Padahal, ditambahkan
dia, data KHL 2013 hanya didapat hingga Oktober 2013, melalui survei
yang dilakukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan
Kabupaten Ketapang.
Dia juga mengungkapkan, persentase peningkatan
nilai KHL sebesar 7,47 persen dibanding tahun sebelumnya, sedikit lebih
tinggi dibandingkan dengan peningkatan inflasi, atas dasar harga
produsen Ketapang 2012 yang rata-rata sebesar 6,71 persen. Pertumbungan
ekonomi Ketapang 2012, dikatakan dia, adalah sebesar 5,01 persen, dengan
nilai PDRB sebesar Rp7,6 triliun. Sedangkan, ditambahkan dia bahwa PDRB
perkapita Rp17,5 juta pertahun atau Rp1.458.333 perbulan. "Ini lebih
tinggi dibandingkan PDRB perkapita Kalbar yang sebesar Rp16,8 juta
pertahun atau Rp1.402.642 perbulan," jelas Agus.
Dengan
mempertimbangkan kondisi makro ekonomi sebagaimana penjelasannya, maka,
menurutnya, penetapan UMK Ketapang sebesar Rp1.650.000 sudah cukup baik,
meskipun tergolong tinggi. Meskipun, dia menambahkan, nilainya masih
jauh dari KHL, yakni 83,67 persen, namun telah terjadi peningkatan UMK
sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, dikatakan dia, sudah di
atas nilai estimasi inflasi 7,84 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,01 persen.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan PDRB perkapita,
nilai UMK bahkan sudah di atas PDRB perkapita. "Tentunya hal ini sudah
cukup menguntungkan bagi pihak buruh. Apalagi jika melihat peningkatan
produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Ketapang pada dua tahun terakhir
hanya sebesar 13,36 persen, yaitu Rp2.654.015 perbulan, menjadi
Rp3.008.754 perbulan," ungkap Agus.
Sementara itu, Kholid Ali, ketua
Federasi Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, mengungkapkan, yang terpenting
sebetulnya bukan mengenai kenaikan UMK, namun perlu adanya peranan
penting dari Pemerintah. "Masih banyak perusahaan yang nakal, yang tidak
menjalankan UMK. Karena berapapun UMK ditetapkan, jika tidak
diterapkan, maka akan sia-sia. Oleh karena itu perlu pengawasan,"
tegasnya.
Selain itu, menurut Kholid, besarnya UMP ternyata masih
belum bisa meningkatkan kesejahteraan, jika serikat pekerja tidak
berjalan maksimal. "Meskipun di perusahaan ada serikat pekerja, tapi
tidak ada perjanjian kerja bersama di dalamnya, maka tidak akan
meningkatkan kesejahteraan. Karena di dalam perjanjain kerja bersama
(PKB) ini akan diatur semua. Mulai dari kesehatan, tempat tinggal, dan
asuransi," jelas Kholid.
Kendalanya yang sering ditemui, menurut
Kholid, adalah kemitraan antara serikat dan perusahaan yang belum
terbangun. "Serikat kerja dan perusahaan harus saling sadar. SBSI
sendiri meminta agar serikat kerja membentuk PKB. Karena jika PKB sudah
ada, PP tidak akan dipakai lagi dan mengacu kepada PKB ini," pungkas
Kholid.
Sumber :pontianakpost.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment