Tuesday, November 12, 2013

Minta UMSK Kabupaten Ketapang Diputuskan (Bertahan Rp1,85 juta)

Ketua Federasi Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, Kholid Ali, menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan tuntutan mereka kepada perusahaan terkait, mengenai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Sebelumnya, Kholid dan Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, menuntut kenaikan UMSK sebesar Rp1.850.000. Namun ternyata perusahaan hanya menyanggupi sebesar Rp1.805.000. Keputusannya akan ditentukan hari ini, Senin (11/11). "Besok (hari ini, Red) harus sudah ada keputusan dari perusahaan, terkait tuntutan kami ini. Kita tetap bertahan di angka Rp1.850.000. Karena itu berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013, harus mendekati KHL (kebutuhan hidup layak) yang sudah ditetapkan. Sementara KHL sebesar Rp1.971.920," kata Kholid kepada wartawan, kemarin (10/11).
Hari ini, Senin (11/11), akan dilakukan pertemuan ulang antara Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan, dengan pihak perusahaan perkebunan di Ketapang, yang akan dilakukan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang. Dalam agenda pertemuan ini, mereka akan membahas dan memutuskan, terkait tuntuan kenaikan UMSK oleh Serikat Pekerja.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ketapang, Agus Riwiyanto, mengatakan bahwa penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014, merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang pada 4 November lalu. Dia juga menjelaskan, dari besaran UMK sebesar Rp1.650.000 yang disetujui, salah satu unsur pertimbangan penetapan UMK adalah berdasarkan nilai KHL tahun 2013, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.971.920. "Penentuan KHL 2013 tersebut dimaksud dilakukan melalui perhitungan metode regresi (kecenderungan, Red)," kata Agus.
Hal ini dimaksudkan Agus, untuk mengetahui data nilai KHL yang digunakan, paling tidak adalah data yang terdekat dengan bulan mulai berlakunya UMK, yaitu pada Desember. Padahal, ditambahkan dia, data KHL 2013 hanya didapat hingga Oktober 2013, melalui survei yang dilakukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang.
Dia juga mengungkapkan, persentase peningkatan nilai KHL sebesar 7,47 persen dibanding tahun sebelumnya, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan inflasi, atas dasar harga produsen Ketapang 2012 yang rata-rata sebesar 6,71 persen. Pertumbungan ekonomi Ketapang 2012, dikatakan dia, adalah sebesar 5,01 persen, dengan nilai PDRB sebesar Rp7,6 triliun. Sedangkan, ditambahkan dia bahwa PDRB perkapita Rp17,5 juta pertahun atau Rp1.458.333 perbulan. "Ini lebih tinggi dibandingkan PDRB perkapita Kalbar yang sebesar Rp16,8 juta pertahun atau Rp1.402.642 perbulan," jelas Agus.

Dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi sebagaimana penjelasannya, maka, menurutnya, penetapan UMK Ketapang sebesar Rp1.650.000 sudah cukup baik, meskipun tergolong tinggi. Meskipun, dia menambahkan, nilainya masih jauh dari KHL, yakni 83,67 persen, namun telah terjadi peningkatan UMK sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, dikatakan dia, sudah di atas nilai estimasi inflasi 7,84 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,01 persen.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan PDRB perkapita, nilai UMK bahkan sudah di atas PDRB perkapita. "Tentunya hal ini sudah cukup menguntungkan bagi pihak buruh. Apalagi jika melihat peningkatan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Ketapang pada dua tahun terakhir hanya sebesar 13,36 persen, yaitu Rp2.654.015 perbulan, menjadi Rp3.008.754 perbulan," ungkap Agus.
Sementara itu, Kholid Ali, ketua Federasi Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, mengungkapkan, yang terpenting sebetulnya bukan mengenai kenaikan UMK, namun perlu adanya peranan penting dari Pemerintah. "Masih banyak perusahaan yang nakal, yang tidak menjalankan UMK. Karena berapapun UMK ditetapkan, jika tidak diterapkan, maka akan sia-sia. Oleh karena itu perlu pengawasan," tegasnya.
Selain itu, menurut Kholid, besarnya UMP ternyata masih belum bisa meningkatkan kesejahteraan, jika serikat pekerja tidak berjalan maksimal. "Meskipun di perusahaan ada serikat pekerja, tapi tidak ada perjanjian kerja bersama di dalamnya, maka tidak akan meningkatkan kesejahteraan. Karena di dalam perjanjain kerja bersama (PKB) ini akan diatur semua. Mulai dari kesehatan, tempat tinggal, dan asuransi," jelas Kholid.
Kendalanya yang sering ditemui, menurut Kholid, adalah kemitraan antara serikat dan perusahaan yang belum terbangun. "Serikat kerja dan perusahaan harus saling sadar. SBSI sendiri meminta agar serikat kerja membentuk PKB. Karena jika PKB sudah ada, PP tidak akan dipakai lagi dan mengacu kepada PKB ini," pungkas Kholid.



Sumber :pontianakpost.com

No comments:

Post a Comment