Kemelut yang dihadapi buruh PT Sun
Creation Indonesia (SCI) Batam, sampai saat ini masih berlanjut. Selain
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh juga
meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepolisian untuk menyelidiki
manajemen PT SCI yang ada di Batam.
Permintaan
penyelidikan itu disampaikan buruh pada saat rapat dengar pendapat (RDP)
di Komisi IV DPRD Batam, Senin (11/11/2013), yang dihadiri Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Disnaker Batam, dan puluhan buruh.
Menurut
para buruh, sampai saat ini upah pesangon dan sisa gaji bulan Juli
belum dilunasi. Sementara untuk THR dan gaji bulan Juni sudah lunas,
sebab transfer dana yang masuk ke rekening manajemen sudah tiga kali.
Namun anehnya, uang yang ditransfer itu masuk melalui rekening manajemen perusahaan yang kabur.
"Ini
yang menjadi janggal. Sudah tiga kali dana masuk ke rekening manajemen
asal Jepang itu, tapi manajemen di Batam bisa mengetahui. Padahal,
sebelumnya manajemen Batam mengaku sudah tak ada hubungan lagi. Jadi
perlu diselidiki," kata Alvitoni, wakil ketua pimpinan cabang (PC) FSPMI
Batam bagian Advokasi.
Menurutnya, melalui
bantuan kepolisian dan Disnaker, manajemen PT SCI Batam bisa diselidiki.
Sementara buruh tetap melakukan gugatan ke PHI yang pelaksanaannya
sudah mencapai 90 persen.
"Tinggal tanda tangan
kuasa kepada serikat dari buruh SCI. Gugatan ke PHI sudah mencapai 90
persem. Itu langkah hukum yang kami tempuh saat ini," tambah dia.
Gugatan
ke PHI itu, lanjut Alvitoni, akan menjadi ajuan atau rekomendasi yang
disampaikan ke pihak manajemen PT SCI di Jepang atau induk
perusahaannya. Berdasarkan hasil putusan PHI, maka manajemen PT SCI
Jepang dapat mengetahui besaran nilai yang akan dibayarkan untuk buruh.
Sumber : batamtoday.com
No comments:
Post a Comment