Tuesday, November 12, 2013

Ahok indikasikan nilai KHL tahun 2014 terus meningkat

Hasil rapat Dewan Pengupahan memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 senilai Rp 2.441.301,74 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.299.860,33. Walaupun sudah naik dari tahun 2013, namun buruh tetap menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta rupiah.
Meski mendapatkan tekanan dari buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tak akan ada revisi. Sebab, keputusan UMP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ahok mengatakan pengusaha di Jakarta sudah harus bisa berhitung mengenai kenaikan UMP dan KHL. Karena upah buruh tidak akan turun, melainkan akan terus naik setiap tahunnya.
"Jadi sekarang kita jangan bicara soal KHL, karena kita perlu mendidik juga para pengusaha biar mengerti. Kalau kita ngomongin KHL, mereka harus tahu nih tahun depan pasti naik lagi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).
"Kalau mereka enggak bisa itung-itung nih. Berarti mereka harus sudah ada ancang-ancang untuk pindah," tambahnya.
Kenaikan upah buruh, Ahok mengatakan, jangan membuat pengusaha kebakaran jenggot. Sebab pengusaha harus mengerti, apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah mengikuti kehendak warga.
"Mereka harus mengerti. Soalnya tuntutan buruh harus kita ikuti karena mereka bagian dari warga," tutupnya.



Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment