Hasil rapat Dewan Pengupahan memutuskan upah minimum provinsi (UMP)
DKI Jakarta 2014 senilai Rp 2.441.301,74 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Rp 2.299.860,33. Walaupun sudah naik dari tahun 2013, namun buruh tetap
menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta rupiah.
Meski mendapatkan tekanan dari buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tak akan ada revisi. Sebab, keputusan UMP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ahok mengatakan pengusaha di Jakarta sudah harus bisa berhitung
mengenai kenaikan UMP dan KHL. Karena upah buruh tidak akan turun,
melainkan akan terus naik setiap tahunnya.
"Jadi sekarang kita jangan bicara soal KHL, karena kita perlu
mendidik juga para pengusaha biar mengerti. Kalau kita ngomongin KHL,
mereka harus tahu nih tahun depan pasti naik lagi," katanya di Balai
Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).
"Kalau mereka enggak bisa itung-itung nih. Berarti mereka harus sudah ada ancang-ancang untuk pindah," tambahnya.
Kenaikan upah buruh, Ahok mengatakan, jangan membuat pengusaha
kebakaran jenggot. Sebab pengusaha harus mengerti, apa yang dilakukan
pemerintah daerah adalah mengikuti kehendak warga.
"Mereka harus mengerti. Soalnya tuntutan buruh harus kita ikuti karena mereka bagian dari warga," tutupnya.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment