Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2014 telah ditetapkan sebesar Rp1,9
juta. UMK ini lebih tinggi 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP)
Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya ditetapkan Rp1,8 juta.
UMK
ditetapkan dewan pengupahan Makassar dalam rapat pleno di Kantor Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Jalan AP Pettarani, har ini. Pleno
tersebut dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan termasuk perwakilan
buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam rapat pleno dewan
pengupahan menetapkan UMK Makassar 2014 Rp1,9 juta. Sayangnya Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia) Makassar memilih walk out," kata Kepala Disnaker Makassar, Andi Bukti Djufrie, Senin (11/11/2013).
Menurutnya,
penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) per Desember
2013 yang diperkirakan Rp1.855.000. Prediksi KHL tersebut didasarkan
pada tiga kali survei di lima pasar tradisional yakni Rp1.520.000
(April), 1.636.000 (Juni), dan Rp1.729.000. (Oktober). Sedangkan
rata-rata survei Rp1.695.000.
"Sehingga kita bulatkan UMK
menjadi Rp1,9 juta dengan melihat laju inflasi sampai 10 persen. Besok
akan kita rekomendasikan kepada wali kota untuk ditandatangani, lalu
diteruskan ke gubernur untuk ditetapkan," jelasnya.
Andi
mengemukakan, pertimbangan lain menetapkan UMK Makassar sebesar Rp1,9
juta yakni pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 9 persen, kenaikan
bahan bakar minyak, kenaikan tarif dasar listrik. Selain itu, mengacu
pada UMP Sulsel yang sebelumnya ditetapkan Rp1,8 juta.
Dia
mengatakan, UMK Makassar Rp1,9 juta resmi berlaku 1 Januari 2014 setelah
gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Seluruh pengusaha, kata
dia, wajib tunduk pada penetapan tersebut.
Sementara, Ketua DPK
Apindo Makassar, Nico Simen bersama dua perwakilan pengusaha lainnya
memilih walk out sebelum penetapan UMK. "Karena kalau divoting sudah
pasti kami kalah," ujarnya.
Nico mengemukakan, dewan pengupahan
melanggar UU karena menggunakan metode regresi (kecenderungan) saat
perhitungan KHL. Padahal menurut dia, kewenangan regresi ada di gubernur
saat akan menetapkan UMK. Dewan pengupahan disebut hanya berwenang
melakukan survei lalu menetapkan UMK berdasarkan rata-rata hasil survei
KHL yakni Rp1.695.000.
Selain itu, dia mengemukakan salah satu
pasal, Permenaker No 7/2013 yang menyebut UMK harus lebih tinggi dari
UMP bertentangan dengan UU. Karena itu, pengusaha akan menggugat
Permenaker tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengusaha,
lanjut dia, tidak akan patuh pada penetapan UMK Rp1,9 juta. "Gubernur
harus tahu, ini memberatkan pengusaha. Pengusaha tidak bertanggung jawab
dengan angka ini," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment