Tuesday, November 12, 2013

Upah Buruh Sebaiknya Naik Bertahap Sesuai KHL

Masalah upah buruh, baik yang berkaitan dengan ubah buruh provinsi (UMP) maupun isu kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, yang mencuat ke permukaan dalam beberapa pekan terakhir ini, jangan sampai dimanfaatkan jadi kepentingan politik menjelang Pemilu atau ingin terpilih kembali dalam Pilkada selanjutnya.
Kepentingan buruh dan pengusaha seharusnya bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah setempat. Ekonom
FEB UGM Prof Mudrajad Kuncoro PhD, setuju apabila upah buruh harus naik sesuai KHL.
Namun masalah yang perlu diperhatikan proses dalam menaikkan upah tersebut. Pasalnya, berdasarkan catatan Bank Dunia, kutipnya, ada tiga masalah berkaitan regulasi buruh di Indonesia.
Yang utama masalah ketentuan waktu kenaikan upah dan status pekerja. ''Masalah kenaikan berkala dipersoalkan karena buruh cenderung menuntut kenaikan setiap tahun, sedangkan pemerintah posisinya tidak jelas,'' kata guru besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

Dia mengakui, pengusaha umumnya cenderung menginginkan kenaikan setiap empat atau lima tahun, sementara pemerintah menginginkan upah naik setiap dua tahun. ''Pengusaha ingin kepastian masalah ini agar perusahaan tumbuh dan untung sehingga upah buruh bisa naik,'' ujarnya.

Masalah lain yang dihadapi buruh, kelebihan jam kerja atau lembur dan hari libur, serta biaya pesangon. Namun masalah upah selalu dijadikan alasan pengusaha mempertimbangkan layak atau tidak mempertahankan perusahaan. ''Sebagian pengusaha mengambil jalan pintas, mengubah strategi dari perusahaan produksi ke perusahaan perdagangan,'' katanya.

Model konversi yang dilakukan pengusaha seperti itu, tambahnya, merugikan pekerja karena perubahan status perusahaan berdampak pada rasionalisasi jumlah pekerja, tetapi pengusaha berkilah itu sebagai strategi yang menguntungkan secara bisnis.



Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment