Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014
sebesar Rp 2,441 juta. Walau buruh melakukan demo dan mengadu ke
berbagai pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
memastikan Joko Widodo tidak akan merevisi UMP DKI 2014.
"Enggak ada. Kita enggak mau revisi," tegas Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Penetapan
nilai UMP yang tidak jauh dengan nilai KHL 2013, yaitu Rp 2,2 juta itu,
menurut Basuki, bukan berarti Pemprov DKI tidak membela buruh. Sebuah
kebijakan yang dibuat harus dapat berpihak kepada seluruh masyarakat.
Sementara berjuta-juta warga DKI tidak hanya dari unsur buruh saja yang
harus dibela kepentingannya.
Apabila DKI merealisasikan tuntutan
buruh yang menginginkan nilai UMP mencapai Rp 3,7 juta, Basuki menjamin
akan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
kepada karyawannya. "Tapi, kami juga tidak ingin ada perusahaan yang
tutup, menyusahkan warga yang lain," kata Basuki.
Salah satu
penyebab munculnya pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota, kata Basuki,
juga karena mereka telah di-PHK oleh perusahaannya. Perusahaan itu
merasa tidak lagi mampu membayar upah para pekerjanya sesuai dengan UMP
yang telah ditetapkan.
Permasalahan buruh yang di-PHK ini
berhubungan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengantisipasi arus
urbanisasi ke Ibu Kota. Basuki menyarankan untuk warga yang menginginkan
hijrah ke Jakarta agar memiliki materi dan kemampuan secara baik.
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai dengan
nilai UMP, disarankan untuk pindah ke kota lainnya yang nilai UMP-nya
lebih rendah.
"Masalah kita di Jakarta, butuh banyak pabrik yang
bisa bayar di atas KHL. Jadi, kalau mereka mau hengkang, kita senang.
Tapi, hengkangnya mesti bertahap," kata Basuki.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment