Dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi, Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) ingin dilibatkan dalam penentuan upah buruh. Bahkan, kalau
bisa, tahun depan BKPM sudah diikutsertakan.
"Tahun depan kami
melihat kalau ada kesempatan ingin punya kontribusi untuk diskusi dan
mencari rumusan yang baik," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar seusai
berpidato dalam "Indonesia Investment Summit" di Ritz Carlton Hotel,
Kamis, 7 November 2013. "Saya yakin, kalau bisa didiskusikan dengan
baik, tidak terjadi (demo buruh)."
Selama ini penetapan upah
layak dirumuskan oleh dewan pengupahan yang terdiri atas serikat
pekerja, pengusaha, dan para ahli dengan menggunakan indeks kebutuhan
hidup layak. Rumusan itu kemudian disampaikan kepada gubernur untuk
ditetapkan.
Menurut Mahendra, selain diukur melalui kebutuhan
pekerja, angka kebutuhan hidup layak dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
"Inflasi sekarang tinggi daripada tahun sebelumnya karena kenaikan bahan
bakar minyak. Tapi, kalau kenaikan BBM itu tidak dilakukan, tentu
presentasinya sedikit-banyak sejalan dengan angka KHL," kata dia.
Di
samping itu, Mahendra juga mengatakan persoalan upah buruh mestinya
dikaitkan dengan produktivitas kerja. "Saya yakin persoalan UMP itu
masih menjadi isu besar selama tidak dikaitkan dengan produktivitas,"
katanya.
Selama ini, kata dia, persoalan upah buruh dikaitkan
dengan kebutuhan standar sehingga dilihat secara emosional. Mahendra
mengatakan upah minimum provinsi akan selalu menjadi masalah jika
penghitungannya tidak dikaitkan dengan tingkat produktivitas.
Sumber : jppn.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment