Friday, November 8, 2013

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahan Bayar Upah Sesuai UMP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemberian perizinan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP 2013 dari 7 perusahaan. Guberur DKI Jakarta Joko Widodo pun meminta perusahaan itu membayar upah buruh sesuai dengan nilai UMP 2013, Rp 2,2 juta.

Jokowi menjelaskan belum tahu persis dengan putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Hanya saja Balaikota mengimbau agar perusahaan harus membayar upah buruh jika kebijakan pemprov dibatalkan lewat pengadilan.

"Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong, tapi saya belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan. Ya dilihat juga perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan seharusnya dilaksanakan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11).

Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI memenangkan gugatan buruh dengan meminta pencabutan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta. Perusahaan yang dikabulkan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP itu adalah 7 perusahaan garmen dan wig yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara. Dengan begitu buruh hanya mendapat upah Rp 1,9 juta per bulan.

Ke-7 Perusahaan itu adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen). SK penangguhan UMP di 7 perusahaan itu mengindikasikan adanya permainan atau manipulasi yang dilakukan di tingkat dinas.



Sumber : jaringnews.com

No comments:

Post a Comment