Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemberian perizinan
penangguhan pembayaran upah sesuai UMP 2013 dari 7 perusahaan. Guberur
DKI Jakarta Joko Widodo pun meminta perusahaan itu membayar upah buruh
sesuai dengan nilai UMP 2013, Rp 2,2 juta.
Jokowi menjelaskan belum tahu persis dengan putusan Pengadian Tata
Usaha Negara (PTUN) tersebut. Hanya saja Balaikota mengimbau agar
perusahaan harus membayar upah buruh jika kebijakan pemprov dibatalkan
lewat pengadilan.
"Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong, tapi saya
belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan. Ya dilihat juga
perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan seharusnya
dilaksanakan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11).
Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI memenangkan gugatan buruh
dengan meminta pencabutan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang
penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta. Perusahaan
yang dikabulkan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP itu adalah 7
perusahaan garmen dan wig yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara.
Dengan begitu buruh hanya mendapat upah Rp 1,9 juta per bulan.
Ke-7 Perusahaan itu adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung
Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading
Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia
(garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen). SK penangguhan UMP di 7
perusahaan itu mengindikasikan adanya permainan atau manipulasi yang
dilakukan di tingkat dinas.
Sumber : jaringnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment