Friday, November 8, 2013

Penyerangan Buruh Pelanggaran HAM Berat?

Hari sudah sore, ketika kami mendatangi Kantor Komnas HAM. Jarum jam menunjuk pukul 16.00 Wib. Meski sebelumnya kami sudah terlebih dahulu mendatangi Kompolnas, namun hal itu tidak membuat kami lelah. Semangat kami tetap berjaga. Kami sadar, apa yang kami lakukan adalah sebuah misi kemanusiaan.
Bukankah menjadi misi kemanusiaan, ketika kita hendak melawan perilaku hewani?
Apapun alasannya, membacok orang yang sedang melakukan mogok kerja secara membabi buta adalah sebuah tindakan yang diluar perikemanusiaan. Ada dugaan, itu bukan sekedar pembacokan biasa. Ada upaya pembunuhan disana. Dan melawan tindakan itu, bukankah sama hanya dengan sebuah upaya untuk memanusiakan manusia?
Adalah LBH Jakarta, Kontras, TURC, LBH FSPMI, dan perwakilan buruh serta keluarga korban kekerasan/penganiayaan saat mogok nasional di Bekasi yang mendatangi Komnas HAM sore itu. Di Komnas HAM, mereka hendak melaporkan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun yang menerima kami adalah Bpk.Otto Nur Abdullah (Komisioner Komnas HAM), Budhy Latif (Penyidik Komnas HAM), dan Ryan (Staff Pengaduan).
Ada dugaan yang sangat kuat, jika penyerangan yang diduga dilakukan sekelompok orang menggunakan atribut Ikappud, Aspelindo, Pemuda Pancasila dan sekelompok orang Etnis tertentu kepada rakyat sipil (buruh) itu dilakukan secara terstruktur atau tersistematis. Apalagi, ada fakta, sebelum Mogok Nasional dilakukan, kelompok tersebut ada pertemuan dengan MUSPIDA Kab. Bekasi. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2013 dengan agenda Silaturahmi. Akan tetapi aktualnya, agenda dalam pertemuan berubah menjadi “Mengantisipasi Mogok Nasional.” Dengan kata lain, pertemuan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalang-halangi hak mogok buruh.
Kepada Komnas HAM kita meminta agar ikut serta mengawal 7 (tujuh) laporan pidana yang sudah kita sampaikan di Mabes Polri dan Polres Bekasi. Selanjutnya kita juga meminta Komisioner Komnas HAM secara tegas mengatakan bahwa kekerasan yang dialami buruh adalah bentuk pelanggaran HAM berat dan sekaligus mendesak agar Kapolres Bekasi ditetapkan sebagai Pelanggar HAM berat dan merekomendasikan ke Kapolri agar Kapolres Bekasi dicopot.
Tak berhenti sampai disitu. Komnas HAM juga kita minta untuk mendatangi lokasi kejadian dan melihat kondisi korban. Sebuah Tim Penyidik Khusus juga harus dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini. Agar dapat segera diungkap, siapa sesungguhnya “Aktor Intelektual” dari kasus kekerasan/penganiayan yang dialami buruh
Terhadap tuntutan yang kita sampaikan, dalam tanggapannya, Komnas HAM akan mempelajari pengaduan buruh/berkas pengaduan dan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Untuk itu, kita diminta melengkapi laporan dengan bukti foto, video, transkrip, atau bukti lainnnya.
Kita akan terus bergerak. Hingga hukum benar – benar tegak. Seperti halnya judul tulisan ini, Penyerangan Buruh Pelanggaran HAM Berat, yang akhiri dengan tanda tanya, kita pun sedang bertanya. Bahkan tak sekedar bertanya, karena kita pun sedang mengejar jawaban.



Sumber : fspmi.co.id

No comments:

Post a Comment