Friday, November 8, 2013

Percepat Penetapan UMP, Menteri Bentuk Tim Asistensi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke sejumlah daerah yang belum menetapkan angka KHL dan Upah Minimun tahun 2014.
Tim Asistensi bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah.
Langkah itu diambil karena sampaiJumat (1/11), baru 12 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2014. Sedangkan sisanya masih sedang berproses penetapan KHL dan UMP masing-masing.
“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia juga meminta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. "Sehingga penetapan UMP bisa dipercepat agar tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas menteri asal PKB itu.
Dari data Kemenakertrans, provinsi yang telah menetapkan KHL di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT II.           
Sedangkan provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.


Sumber : jppn.com

No comments:

Post a Comment