Tim Asistensi bertugas memberikan
asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM
2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah.
Langkah itu diambil karena sampaiJumat
(1/11), baru 12 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum
tahun 2014. Sedangkan sisanya masih sedang berproses penetapan KHL dan
UMP masing-masing.
“Kita terus mendorong percepatan penetapan
upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari
Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata
Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia juga meminta para kepala daerah agar
memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam
proses penetapan UM 2014. "Sehingga penetapan UMP bisa dipercepat agar
tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas menteri
asal PKB itu.
Dari data Kemenakertrans, provinsi yang
telah menetapkan KHL di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat,
Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua,
Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten,
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali,
Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT II.
Sedangkan provinsi yang telah menetapkan
Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi,
Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu,
NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
Sumber : jppn.com
No comments:
Post a Comment