Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang
menggugat Gubernur Jokowi terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013
di perusahaan tempat mereka bekerja. Jokowi mengatakan akan melaksanakan
putusan pengadilan itu.
"Kalau memang sudah diputuskan ya harus
dilaksanakan dong, tapi saya belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan
ya dilihat juga perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan
seharusnya dilaksanakan," kata Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Saat ditanya mengenai
adanya laporan tak benar dari Dinas Tenaga Kerja tentang kondisi
perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu ke Pemprov, Jokowi
mengatakan hal itu perlu diadakan pengecekan.
"Ya enggak ngerti,
itu urusan dinas. Kan dinas juga nggak tahu satu per satu perusahaan.
Dia harus mengecek ke lapangan. Saya juga tidak tahu karena enggak
pernah blusukan ke perusahaan," kata Jokowi yang mengenakan batik coklat
ini.
Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang
menggugat Jokowi hari Kamis siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya
bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.
Mendengar
putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar.
Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini
berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp
1,9 juta, harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp
2,2 juta.
Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan
mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan
banding," katanya.
Sumber : detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment