Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi DKI Jakarta bisa saja salah dalam memverifikasi
perusahaan yang layak maupun tidak layak mendapatkan penangguhan upah
minimum provinsi.
"Ya, bisa saja (Disnakertrans salah), kenapa harus benar terus? Karena saya kan ndak mungkin (memeriksa perusahaan) sedetail itu," ujarnya di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Jokowi mengatakan, asalkan syarat dan dokumen tentang latar
belakang perusahaan menunjukkan bahwa UMP di perusahaan itu layak
ditangguhkan, Jokowi tinggal menandatanginya. Dia mengatakan, prosedur
penangguhan upah memang seperti itu.
Jokowi belum mendapatkan laporan resmi tentang putusan Pengadilan
Tinggi Urusan Negara yang membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur
DKI tentang izin penangguhan UMP 2013 pada perusahaan garmen dan wig di
Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menanggapi hal itu, Jokowi meminta
kepada perusahaan tersebut untuk melaksanakan apa yang diputuskan
pengadilan. Meski demikian, proses hukum atas masalah ini belum selesai
karena Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan itu.
"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," kata Jokowi.
Kamis siang tadi, Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan tujuh
surat keputusan Gubernur DKI tentang izin penangguhan pembayaran upah
minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta pada perusahaan garmen dan wig
di KBN. Hakim memutuskan agar tergugat, yakni Jokowi, mencabut ketujuh
surat keputusan itu.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment