Friday, November 8, 2013

Kalah di Pengadilan, Jokowi Anggap Disnakertrans Bisa Saja Salah

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bisa saja salah dalam memverifikasi perusahaan yang layak maupun tidak layak mendapatkan penangguhan upah minimum provinsi.
"Ya, bisa saja (Disnakertrans salah), kenapa harus benar terus? Karena saya kan ndak mungkin (memeriksa perusahaan) sedetail itu," ujarnya di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Jokowi mengatakan, asalkan syarat dan dokumen tentang latar belakang perusahaan menunjukkan bahwa UMP di perusahaan itu layak ditangguhkan, Jokowi tinggal menandatanginya. Dia mengatakan, prosedur penangguhan upah memang seperti itu.
Jokowi belum mendapatkan laporan resmi tentang putusan Pengadilan Tinggi Urusan Negara yang membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin penangguhan UMP 2013 pada perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menanggapi hal itu, Jokowi meminta kepada perusahaan tersebut untuk melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan. Meski demikian, proses hukum atas masalah ini belum selesai karena Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan itu.
"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," kata Jokowi.
Kamis siang tadi, Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta pada perusahaan garmen dan wig di KBN. Hakim memutuskan agar tergugat, yakni Jokowi, mencabut ketujuh surat keputusan itu.



Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment