Merasa mendapat ketidak adilan, seorang buruh pabrik nekat menuntut
dengan melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan pabrik. Menariknya,
aksi demonstrasi yang dilakukan melewati prosedur melayangkan surat
pemberitahuan pada Polres Mojokerto.
Adalah Yunus (39)
buruh PT Motasa Indo Sakti, pada Kamis (7/11) melakukan aksi unjuk rasa
di depan pabrik yang ada di Jalan A Yani, Desa Pekukuhan, Kecamatan
Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Yunus nekat melakukan aksi unjuk rasa
tunggal setelah ia diberhentikan tanpa ada surat Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Warga
Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten
Mojokerto ini melakukan aksinya dengan cara berdiri didepan pintu
gerbang perusahaan yang memproduksi penyedap rasa merk ladaku tersebut.
Tak hanya berdiri, Yunus juga mengalungkan tulisan di atas kertas manila
berisi tuntutannya.
Diantaranya adalah meminta pihak
perusahaan mempekerjakan kembali dan menghentikan intimidasi serta butuh
keadilan pasti. Yunus juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi selama
dua hari ke Polres Mojokerto. Yunus mengancam, jika dalam waktu dua hari
tuntutannya tak digubris perusahaan maka aksi akan diteruskan.
"Karena
saya sakit satu hari, saya langsung diberhentikan dari perusahaan saat
cuti bersama hari raya kurban. Padahal saat sakit saya juga mengirim
surat keterangan dari dokter, saya curiga perusahaan sengaja
memberhentikan setelah mendengar saya akan mendirikan serikat pekerja,"
ungkapnya.
Masih kata Yunus, surat dokter yang dikirim
ke perusahaan dinilai pihak pabrik justru menganggap surat itu hasil
rekayasa. Yunus bekerja di PT Motasa Indo Sakti selama dua tahun di
bagian pengiriman barang. Perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 300
pekerja ini dan berdiri sejak 2010 dengan produksi penyedap rasa.
Terpisah,
aktifis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Alfan
mengatakan, perusahaan memperhentikan Yunus secara sepihak. "Kami sangat
menyayangkan adanya PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan,
proses PHK harus ada tahapan-tahapannya," jelasnya.
Masih
kata Alfan, seperti adanya teguran, SP 1, 2 dan 3 baru skorsing, bukan
langsung PHK. Bahkan, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan perusahaan
yang tidak sesuai prosedur dan terkesan mengada-ada. Pihaknya mengaku
akan mendampingi, jika dalam waktu lima hari tidak ada tanggapan,
pihaknya akan melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Mojokerto.Sumber : beritametro.co.id
No comments:
Post a Comment