Friday, November 8, 2013

Buruh Pabrik Nekat Demo Tunggal

Buruh Pabrik Nekat Demo Tunggal 
 
Merasa mendapat ketidak adilan, seorang buruh pabrik nekat menuntut dengan melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan pabrik. Menariknya, aksi demonstrasi yang dilakukan melewati prosedur melayangkan surat pemberitahuan pada Polres Mojokerto.
Adalah Yunus (39) buruh PT Motasa Indo Sakti, pada Kamis (7/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik yang ada di Jalan A Yani, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Yunus nekat melakukan aksi unjuk rasa tunggal setelah ia diberhentikan tanpa ada surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini melakukan aksinya dengan cara berdiri didepan pintu gerbang perusahaan yang memproduksi penyedap rasa merk ladaku tersebut. Tak hanya berdiri, Yunus juga mengalungkan tulisan di atas kertas manila berisi tuntutannya.
Diantaranya adalah meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali dan menghentikan intimidasi serta butuh keadilan pasti. Yunus juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi selama dua hari ke Polres Mojokerto. Yunus mengancam, jika dalam waktu dua hari tuntutannya tak digubris perusahaan maka aksi akan diteruskan.
"Karena saya sakit satu hari, saya langsung diberhentikan dari perusahaan saat cuti bersama hari raya kurban. Padahal saat sakit saya juga mengirim surat keterangan dari dokter, saya curiga perusahaan sengaja memberhentikan setelah mendengar saya akan mendirikan serikat pekerja," ungkapnya.
Masih kata Yunus, surat dokter yang dikirim ke perusahaan dinilai pihak pabrik justru menganggap surat itu hasil rekayasa. Yunus bekerja di PT Motasa Indo Sakti selama dua tahun di bagian pengiriman barang. Perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 300 pekerja ini dan berdiri sejak 2010 dengan produksi penyedap rasa.
Terpisah, aktifis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Alfan mengatakan, perusahaan memperhentikan Yunus secara sepihak. "Kami sangat menyayangkan adanya PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan, proses  PHK harus ada tahapan-tahapannya," jelasnya.
Masih kata Alfan, seperti adanya teguran, SP 1, 2 dan 3 baru skorsing, bukan langsung PHK. Bahkan, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan perusahaan yang tidak sesuai prosedur dan terkesan mengada-ada. Pihaknya mengaku akan mendampingi, jika dalam waktu lima hari tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Mojokerto.



Sumber : beritametro.co.id

No comments:

Post a Comment