ebagian buruh di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, masih
dibayar Rp 1,9 juta, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI 2013 yang
dipatok Rp 2,2 juta. Beberapa perusahaan di kawasan itu pun ada yang
memperoleh izin dari Gubernur DKI menunda pembayaran sesuai UMP.
Namun, Kamis (7/11), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta menetapkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi
tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan
pembayaran UMP 2013, harus dibatalkan.
Ketua majelis hakim, Husman, yang didampingi dua hakim anggota, I
Nyoman Harnanta dan Elizabeth, mempersilakan tergugat untuk mengajukan
banding jika tidak puas. Bayu Mahendra, perwakilan Gubernur DKI dari
Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, menyatakan, Pemprov DKI akan
mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tata usaha negara
(PTUN).
Kemarin, sekitar 100 buruh dari Serikat Pekerja Nasional, selaku
penggugat, memenuhi ruang sidang. Selama di persidangan, para buruh
diwakili tim pengacara LBH Jakarta.
Gugatan tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak
April 2013. Tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah
Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Kyeungseng Trading
Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia
(garmen), PT Yeon Heung Mega Sari (garmen), dan PT Myungsung Indonesia
(wig).
Pengacara buruh dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, mengatakan,
Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah
dibatalkan PTUN. Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat
manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
”Jokowi itu paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan dari
dinas tenaga kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya
sehingga muncul SK tersebut,” kata Maruli.
Menanggapi putusan PTUN, Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan baru
mendengar putusan itu. ”Kalau sudah putusan pengadilan, ya memang
seperti itu. Tetapi harus dilihat lagi kemampuan perusahaan seperti apa
(untuk membayar sesuai UMP),” ujarnya.
Ditanya soal benar tidaknya laporan perusahaan yang meminta
penangguhan pembayaran UMP, Jokowi mengatakan, Disnakertrans sudah
mengecek satu per satu kondisi perusahaan.
Beberapa buruh dari tujuh perusahaan yang digugat itu mengaku,
mereka masih diupah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp
1,9 juta.
Sementara itu, kemarin, sekitar 100 buruh dari berbagai kelompok
kembali berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka tetap
menuntut revisi UMP 2014 yang sudah ditetapkan Rp 2,441 juta menjadi Rp
3,2 juta-Rp 3,7 juta.
Forum Buruh DKI pun menyerukan agar buruh bergabung dalam aksi
massa yang lebih besar pada Jumat ini di Balaikota. Mereka juga
menyiapkan aksi mogok daerah pada 14-15 November jika tidak ada respons
dari Gubernur Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan buruh.
Di Tangerang, belum tercapai kata sepakat besaran nilai KHL.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang digelar hari Rabu tidak
mencapai kesepakatan. ”Rapat dibatalkan dan ditunda sampai Senin
(11/11),” kata Koordinator Kabut Bergerak, Sunarno (Kasbi).
Di Kota Bekasi, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh
Indonesia Kota Bekasi berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi.
Mereka menuntut UMK Kota Bekasi segera ditetapkan.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment