Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang
menggugat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terkait izin penangguhan
pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Wakil Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengajukan
banding.
"Kita akan naik banding. Gampangkan? Biasa itu," ujar
Ahok di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat
(8/11/2013).
Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh
yang menggugat Jokowi hari Kamis (7/11) siang yang mengizinkan
perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai
UMP 2013.
Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini
menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai
dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.
Beberapa perusahaan
yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan
Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu
PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia,
PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia
dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup
Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT
Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
Sumber : detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment