Friday, November 8, 2013

Kalah Lawan Buruh di PTUN, Ahok: Kita akan Banding

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan naik banding. Gampangkan? Biasa itu," ujar Ahok di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis (7/11) siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.

Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.



Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment