Friday, November 8, 2013

Pembahasan UMK Masih Alot

Tidak seperti di daerah lain, penentuan UMK di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat berlangsung sangat alot.
Hingga hari ini ,belum ada satu kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. Padahal, pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga 1 November lalu, bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi.
Di Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, masih berdebat tentang besaran KHL. Bahkan, Apindo mengusulkan agar penetapan UMK mengacu pada inpres nomor 9 Tahun 2013, yakni sama degan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  
Ketua III Bidang Pengupahan dan Penelitian Pengembangan, DPK Apindo Kabupaten Bogor, Kusaheri, meminta besaran upah minimun disamakan dengan KHL yang ditetapkan melalui survei harga pasar oleh dewan pengupahan.
  
”Kami minta UMK100 persen KHL 2013,” ujarnya, kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin. Alasannya, kata dia, UU 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Petunjuk Inpres nomor 9 Tahun 2013, mengatur besaran UMK berdasarkan KHL.
”Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013, pasal 8 menyatakan upah minimum ditetapkan berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan Inpres nomor 9 Tahun 2013,” katanya lagi.
  
Kusaheri yang juga anggota dewan pengupahan dari  perwakilan industria mengatakan, KHL 2013 baru akan ditetapkan,  Kamis (7/11). Besaran KHL akan ditetapkan melalui rapat pleno tripartit, yakni perwaklan Pemerintah Daerah, Buruh dan pengusaha. ”Kita berharap KHL yang dietapkan itulah UMK,” katanya.
  
Sebelumnya, dewan pengupahan  telah menggelar rapat pembahasan awal, terkait input data hasil survei harga pasar. Dari 60 komponen yang disurvei, terakumulasi Rp1,8 juta atau naik sekitar Rp300 ribu dari hasil surve tahun lalu Rp1,5 juta.
Jika usulan Apindo penetapan UMK 100 persen KHL, itu artinya, gaji buruh di Kabupaten Bogor pada 2014, turun 10 persen menjadi Rp1,8 juta dari Rp2.002.000 di tahun 2013.
  
Sekretaris Ekskutif, Dewan Pengupahan Apindo, Sabeni Endik, belum mau berspekulasi berapa besaran KHL yang akan ditetapkan DPKab. ”kita tunggu sampai Kamis, setelah ada penetapan,” katanya. Soal berapa besaran UMK, Sabeni mengatakan, Apindo akan mengikuti prosedur dan mekanisme dalam penentuan UMK. ”kita ikut prosedur saja, jangan dasarnya tuntutan buruh,” katanya.
  
Sementara, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, Asep Saepudin mengatakan, buruh menolak usulan Apindo yang meminta UMK disamakan dengan KHL. Buruh juga menolak Inpres nomor 9 Tahun 2013, dijadikan rujukan dalam penentuan UMK.
”Kalau Apindo maunya seperti itu, ya sah-sah saja,” katanya. Asep yang juga koordinator presidium buruh mengatakan, tuntutan buruh masih sama yakni kenaikan upah, penghapusan sistem kerja outsorcing dan penolakan terhadap inpres nomor 9 Tahun 2013.


Sumber : jppn.com


No comments:

Post a Comment