Friday, November 8, 2013

Kenaikan UMP Kecil, Buruh Kaltim Kecewa

Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim kecewa dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur Awang Faroek Ishak. Kahutindo menilai, kenaikan UMP tersebut relatif kecil.


Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim, Rulita Wijayaningdyah mengatakan, Gubernur Awang Faroek terkesan hanya mendengar suara para pengusaha. Awang melupakan suara para buruh lantaran kali ini buruh tidak demonstrasi.

“Dari lima usulan angka melalui Dewan Pengupahan, yang dipakai hanya angka pengusaha, Gubernur Kaltim hanya menaikkan upah minimum sangat kecil. Terus terang kami kecewa karena buruh telah menunda demo besar-besaran,” terangnya, Jumat (1/1/2013).

Menurut Rulita, jika alasan Gubernur Kaltim penetapan UMP merujuk pada penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka Awang diminta mencontoh DKI Jakarta. Kata Rulita, Gubernur DKI menetapkan UMP sebesar Rp 2.441.301,74 atau sebesar 106,15 persen dari KHL Rp 2.299.860,33. Sedangkan Gubernur Jawa Timur, malah sepakat penetapan upah KHL harus ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Lalu kenapa Gubernur Awang Faroek tidak merujuk kedua contoh tersebut. Padahal kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakat di Kaltim jauh di atas kedua provinsi itu. Sayang, Gubernurnya memilih mendengar usulan para pengusaha ketimbang para buruhnya,” ucap Rulita menyayangkan.

Sebelumnya, Rulita mengaku pihaknya telah mengendus keberpihakan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan terhadap para pengusaha. Hal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, salah satunya adalah nilai KHL yang dipermainkan atau dibuat sekecil mungkin.

“Indikasinya tahun ini kenaikan nilai KHL hanya 7,6 persen, lebih kecil daripada inflasi Kaltim 9,91 persen. Selain itu, saat aturan ketenagakerjaan banyak yang dilanggar, pemerintah tutup mata. Begitu pun dengan Inpres Nomor 9/2013 yang berpihak pada pengusaha keluar,” ketusnya.

Karena kecewan, Kahutindo merencanakan langkah selanjutnya dan melawan keputusan UMP tersebut. “Para buruh dikecewakan lagi dengan keputusan UMP tersebut. Kahutindo tetap mempersiapkan langkah-langkah untuk melawan keputusan ini. Sebab kenaikannya relatif kecil dan tidak sesuai dengan alasan yang ada,” terangnya.

Diketahui, Keputusan Gubernur Kaltim dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2014 sebesar Rp 1.886.315 atau hanya naik 7,66 persen dari UMP tahun 2013 sebesar Rp 1.752.073.
 
 
 
 
Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment