Friday, November 8, 2013

Kalahkan Jokowi di PTUN, Ratusan Buruh Bersorak

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh langsung bersorak begitu majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

Sebelum sidang dimulai para buruh yang kebanyakan wanita ini sudah memenuhi ruangan sidang PTUN yang ada di Jl Sentra Primer Baru, Pulogebang, Jakarta Timur. Saking penuhnya, banyak buruh yang tidak kebagian tempat duduk. Mereka terpaksa berdiri di ruangan sidang tersebut, ada juga yang sebagian duduk di lantai pengadilan. Mereka memakai seragam putih biru.

"Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husban , Kamis (7/11/2013).

Mendengar putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.

Berikut ini beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.




Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment