Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang
menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait izin penangguhan pelaksanaan
UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh langsung
bersorak begitu majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
Sebelum
sidang dimulai para buruh yang kebanyakan wanita ini sudah memenuhi
ruangan sidang PTUN yang ada di Jl Sentra Primer Baru, Pulogebang,
Jakarta Timur. Saking penuhnya, banyak buruh yang tidak kebagian tempat
duduk. Mereka terpaksa berdiri di ruangan sidang tersebut, ada juga yang
sebagian duduk di lantai pengadilan. Mereka memakai seragam putih biru.
"Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua
memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga
tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husban ,
Kamis (7/11/2013).
Mendengar putusan tersebut para buruh wanita
ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang
berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini
menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai
dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.
Sementara itu, Biro
Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding
terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.
Berikut
ini beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata
yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data
Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung
Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT
Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT
Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia
Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises
Indonesia dan PT Winners International.
Sumber : detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment