-Buruh menolak kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 sebesar Rp 2.299.860 per
bulan. Mereka meminta KHL sebesar Rp 2.767.360. Besaran nilai tersebut
sebenarnya proyeksi KHL BPS untuk tahun 2015.
Anggota Dewan
Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, untuk KHL tahun
2014 sudah ditetapkan Rp 2.299.860. Besaran itu dihitung berdasarkan
survey yang telah dilakukan, dan proyeksi serta regresi yang telah
diputuskan.
"Kita harus berpatokan pada peraturan yang ada.
Berdasarkan survey yang telah kita lakukan selama 8 bulan, dan kita juga
perhitungkan berdasarkan regresi dan proyeksi, didapat angka itu," kata
Sarman saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/10/2013).
Sedangkan
tuntutan buruh yang meminta KHL Rp 2.767.360 adalah proyeksi BPS untuk
KHL pada Desember tahun 2014. Yang akan diberlakukan untuk UMP pada
tahun 2015.
"Mereka yang Rp 2,7 itu proyeksi dari BPS untuk KHL
Desember 2014. Mereka minta dengan angka itu. Itu tidak bisa, tidak
boleh karena di peraturan tidak ada," katanya.
Sarman mengatakan,
perhitungan KHL tahun 2014 sebesar angka tersebut sudah dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang juga melibatkan semua golongan
termasuk Pemprov DKI Jakarta, Dewan Pengupahan, Pengusaha dan juga para
buruh.
"Angka KHL ini bisa dipertanggung jawabkan," katanya.
Sumber : detikfinance.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment