Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai masalah pengupahan saat
ini masih menunjukkan ketidakkonsistenan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Dewan Pengurus
Nasional (DPN) Apindo, mengatakan inkonsistensi itu terlihat dari
banyaknya penetapan upah minimum di daerah tidak sesuai dengan regulasi
yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013.
Dalam dua
regulasi yang dibuat pemerintah pusat itu, jelas Sofjan, disebutkan
penetapan upah minimum diarahkan kepada pencapaian nilai KHL. Namun
kenyataannya, sebagian besar upah minimum ditetapkan di atas KHL.
Selain
itu, Inpres No. 9/2013 juga menyatakan bagi perusahaan yang ingin
menerapkan upah di atas KHL, penetapannya dilakukan bipartit antara
pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing, bukan melalui
mekanisme upah minimum.
Sofjan menuturkan hal ini bertujuan
mengakomodasi kemampuan dari usaha kecil dan industri padat karya.
“Artinya, antara pusat dan pemda tidak konsisten karena regulasinya
pusat tidak didengar oleh pemda,” katanya dalam Musyawarah Provinsi dan
Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).
Dalam website
resminya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat per 12
November 2013, terdapat 24 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum
2014 dan 13 provinsi di antaranya menetapkan upah minimum di atas nilai
KHL.
Namun dengan kondisi penetapan upah minimum seperti sekarang,
pemilik Gemala Group ini mengemukakan telah terjadinya penurunan
kepastian hukum bagi para pengusaha dalam melangsungkan bisnisnya.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment