Wednesday, November 20, 2013

Pemda dan Pusat Dinilai Tak Kompak Soal Pengupahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai masalah pengupahan saat ini masih menunjukkan ketidakkonsistenan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, mengatakan inkonsistensi itu terlihat dari banyaknya penetapan upah minimum di daerah tidak sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 7/2013.

Dalam dua regulasi yang dibuat pemerintah pusat itu, jelas Sofjan, disebutkan penetapan upah minimum diarahkan kepada pencapaian nilai KHL. Namun kenyataannya, sebagian besar upah minimum ditetapkan di atas KHL.
Selain itu, Inpres No. 9/2013 juga menyatakan bagi perusahaan yang ingin menerapkan upah di atas KHL, penetapannya dilakukan bipartit antara pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing, bukan melalui mekanisme upah minimum.
Sofjan menuturkan hal ini bertujuan mengakomodasi kemampuan dari usaha kecil dan industri padat karya. “Artinya, antara pusat dan pemda tidak konsisten karena regulasinya pusat tidak didengar oleh pemda,” katanya dalam Musyawarah Provinsi dan Kota Apindo DKI, Selasa (19/11/2013).
Dalam website resminya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat per 12 November 2013, terdapat 24 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum 2014 dan 13 provinsi di antaranya menetapkan upah minimum di atas nilai KHL.
Namun dengan kondisi penetapan upah minimum seperti sekarang, pemilik Gemala Group ini mengemukakan  telah terjadinya penurunan kepastian hukum bagi para pengusaha dalam melangsungkan bisnisnya.




Sumber : bisnis.com

No comments:

Post a Comment