Wednesday, November 20, 2013

Pemprov DKI Batalkan Penangguhan UMP 2013

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak buruh terkait penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Pasalnya, dalam persidangan terungkap, adanya indikasi intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Hadi Broto mengatakan, dalam persidangan terungkap, adanya intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh untuk menandatangani penangguhan UMP 2013.

"Jadi, kami tidak akan mengajukan banding. Karena jika mengajukan banding, itu sama saja melindungi perusahaan yang sudah melakukan intimidasi," ujarnya, seperti ditulis situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Selasa (19/11/2013).

Alhasil, atas keputusan tersebut, maka tujuh perusahaan yang sebelumnya ditangguhkan, harus membayarkan UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Sebelumnya, saat ditangguhkan, ketujuh perusahaan itu hanya membayarkan sesuai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 1.978.798.

Menurut Hadi, saat perusahaan mengajukan penangguhan, pihaknya tidak mencurigai adanya intimidasi.

Terlebih, hanya berdasarkan perjanjian hitam di atas putih yakni surat kesepakatan antara pengusaha dan warga.

"Selain itu, kami tidak ada kewenangan untuk menyelidiki. Itu kewenangannya pihak berwajib," katanya.

Seperti diketahui, sesuai surat keputusan PTUN nomor 58/G/2013/PTUN.JKT dan No.62/G/2013/PTUN.JKT tanggal 7 November memenangkan pihak serikat buruh atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengenai penangguhan pelaksanaan UMP 2013.





Sumber : bisnis.com

No comments:

Post a Comment