Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan melakukan banding atas putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak buruh
terkait penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
Pasalnya, dalam persidangan terungkap, adanya indikasi intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja.
Kabid
Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Hadi Broto mengatakan, dalam
persidangan terungkap, adanya intimidasi yang dilakukan perusahaan
terhadap para buruh untuk menandatangani penangguhan UMP 2013.
"Jadi,
kami tidak akan mengajukan banding. Karena jika mengajukan banding, itu
sama saja melindungi perusahaan yang sudah melakukan intimidasi,"
ujarnya, seperti ditulis situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Selasa (19/11/2013).
Alhasil,
atas keputusan tersebut, maka tujuh perusahaan yang sebelumnya
ditangguhkan, harus membayarkan UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
Sebelumnya, saat ditangguhkan, ketujuh perusahaan itu hanya membayarkan sesuai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 1.978.798.
Menurut Hadi, saat perusahaan mengajukan penangguhan, pihaknya tidak mencurigai adanya intimidasi.
Terlebih, hanya berdasarkan perjanjian hitam di atas putih yakni surat kesepakatan antara pengusaha dan warga.
"Selain itu, kami tidak ada kewenangan untuk menyelidiki. Itu kewenangannya pihak berwajib," katanya.
Seperti
diketahui, sesuai surat keputusan PTUN nomor 58/G/2013/PTUN.JKT dan
No.62/G/2013/PTUN.JKT tanggal 7 November memenangkan pihak serikat buruh
atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengenai penangguhan
pelaksanaan UMP 2013.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment