Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan kebutuhan hidup layak
(KHL) untuk 2014 sebesar Rp 2.299.860/bulan. Diperkirakan besaran Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal sebesar 15%-20% di atas KHL.
"Maksimal 15-20% dari KHL kira-kira," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/10/2013).
Bila
menghitung dari KHL yang telah diputuskan, maka dengan UMP di atas
15%-20% KHL maka UMP tahun depan masing-masing diproyeksikan mencapai Rp
2.644.839 hingga Rp 2.759.832 per bulan. Sebagai pembanding, UMP di DKI
Jakarta tahun ini mencapai Rp 2,2 juta per bulan.
Sarman
mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7
tahun 2013, ketetapan UMP adalah 100% KHL. Jadi tidak mungkin UMP nanti
nilainya akan kurang dari besaran KHL.
"Kalau KHL itu dipastikan 100% UMP. KHL itu tidak berubah," kata Sarman.
Ia
menjelaskan, selain KHL, besaran UMP nantinya akan dihitung berdasarkan
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor lain yang menentukan, dan
dijumlahkan dari besaran KHL yang ditetapkan.
"Kita akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, produktivitasnya juga kita akan perhatikan," katanya.
Sumber : detikfinance.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment