Penetapan Upah Minimum (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang capai
Rp2.442.000, lebih Rp1.000 dari DKI Jakarta ternyata tidak disetujui
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo mengaku tidak
menandatangani hasil pleno UMK yang digelar Senin 18 November lalu.
"Ya
tidak setuju, tapi kami hargai forumnya. Kami ikuti hingga selesai,
namun kami tak ikut menandatangani," kata, Bendahara Apindo Tangsel,
Yacob Ismail, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel,
Selasa (19/11/2013).
Dikatakan Yacob, Apindo mencemaskan nasib
pengusaha di wilayahnya yang tidak sanggup membayar UMK seperti yang
ditentukan kemarin.
"Ya pasti ada dampak, terutama bagi pengusaha atau industri padat karya yang tergolong kecil," ucapnya.
Dia mengatakan, dampak yang akan terjadi yakni akan adanya pengurangan cost atau
pengeluaran. Sehingga, akan memungkinkan adanya pengurangan karyawan.
"Kita ambil contoh PT Pratama, industri alas kaki itu awalnya miliki 15
ribu pegawai di 2012, tahun ini mengalami penurunan dan sekarang kami
catat hanya miliki 11 ribu pegawai," ujarnya.
Yacob memprediksi
bakal ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan tersebut,
dengan munculnya UMK baru untuk Kota Tangsel. "Maka kami akan mengajukan
penangguhan bagi perusahaan yang tak bisa menggaji karyawannya sama
dengan UMK," ujar Yacob.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment