Asosiasi Pengusaha Indonesia menyesalkan penetapan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) 2014 di sejumlah daerah di Tanah Air yang jauh
melampaui angka komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan.
Ketua
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan dengan
penetapan UMK diatas jauh angka KHL pemerintah, kepala daerah tidak
mengindahkan Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum
dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
serta Permenakertrans No. 7/2013 tentang Upah Minimum.
“Kami
meminta kepala daerah untuk menaati aturan sesuai yang telah
diinstruksikan oleh presiden,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa
(19/11/2013).
Saat ini, banyak pemerintah daerah di kabupaten kota menetapkan angka UM 2014 jauh diatas angka KHL.
Contohnya
di Kota Bekasi yang menetapkan angka UM sebesar Rp2.441.954 atau jauh
lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang hanya sebesar
Rp1.961.667.
“Adapun UM sektoral Kota Bekasi sebesar Rp2.686.149
untuk sektor II dan Rp2.814.104 untuk sektor II,” tambah Sanny
Iskandar, Wakil Sekretaris Umum Apindo.
Apindo berharap, lanjutnya, pemimpin di daerah harus memandang UM sebagai jaring pengaman saja.
“Beban
yang ditanggung pengusaha dalam hal upah bukan hanya UM. Namun jaminan
kesehatan, jaminan pensiun serta sejumlah fasilitas untuk buruh
lainnya,” katanya.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment