Serikat buruh di Jakarta menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta
terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 sebesar Rp 2.299.860 per bulan.
Penolakan ini membuat kalangan pengusaha bingung dengan sikap para
buruh.
Alasan pengusaha, ketetapan besaran KHL 2014 sudah
disetujui dari rapat yang dilakukan semua pihak, termasuk golongan
buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Saya bingung kalau begini.
Aturan kan sudah disepakati bersama. Kalau berbeda pendapat begitu,
parameter mana yang mau dipakai," kata DPN Apindo bidang Pengupahan dan
Jaminan Sosial, Haryadi Sukamdani kepada detikFinance, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya
bukan saatnya lagi memperjuangkan aspirasi dengan berdemo turun ke
jalan, namun sudah saatnya dengan cara dialog. "Kalau memuaskan semua
pihak ya nggak bisa. Kalau begitu harus fair, ya terima dong. Terus
sekarang modelnya demo udah nggak gitu lagi, harusnya" katanya.
Haryadi
juga mengatakan besaran upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta
diperkirakan lebih rendah atau sama dengan besaran KHL tersebut. "Ya
memang arahnya ke situ, bisa lebih rendah atau paling tidak sama dengan
KHL yang ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan kecenderungannya
nilai UMP yang akan lebih rendah dari KHL yang ditetapkan. Jika UMP yang
2014 nanti ditetapkan nilainya lebih besar daripada KHL, persoalan
tersebut merupakan urusan antara pihak perusahaan dan buruh.
"Kan ini targetnya pencapaian KHL. Kalau di atas KHL itu lain lagi ceritanya. Itu nanti urusan bipartit," tegas Harayadi.
Ia merasa kesal dengan tuntutan buruh yang melakukan demo, padahal
ketetapan mengenai KHL sudah dikoordinasikan bersama dewan pengupahan
termasuk mengundang kalangan buruh. Haryadi berharap, demo yang dinilai
malah mengganggu produktivitas perusahaan tidak dilakukan.
"Apalagi sekarang rupiah melemah, pengangguran bertambah, kan orang jadi tambah jengkel juga," tutupnya.
Seperti
diketahui, Anggota dewan pengupahan perwakilan serikat buruh di Jakarta
tetap menolak penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 yang
telah disepakati Disnakertrans DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) sebesar Rp 2.299.860. Angka itu jauh lebih kecil dari
perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh yang seharusnya Rp
2.767.320.
"Seluruh anggota dewan pengupahan dari unsur buruh
menolak perhitungan KHL 2014 sejak Februari-Desember 2014 yang telah
diregresikan (susut) menjadi Rp 2.299.860," ungkap anggota dewan
pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono.
Menurut
Dedi, angka KHL untuk para pekerja di Jakarta sebesar Rp 2.767.320 yang
sesuai hasil regresi yang diusulkan anggota dewan pengupahan dari unsur
buruh.
Sumber : detikfinance.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment